nataragung.id – Bandar Lampung – Matahari mulai condong ke barat, menyinari atap Sesat yang terbuat dari ijuk. Di dalam balai adat itu, udara terasa padat. Dua kelompok masyarakat sedang bersitegang. Satu pihak ingin mengalirkan sungai untuk irigasi sawah, pihak lain khawatir kolam ikan mereka akan kekeringan.
Jika ini terjadi di tempat lain, mungkin solusi paling cepat adalah voting. Siapa yang suaranya lebih banyak, dialah yang menang. Namun, di Bumi Lampung, cara seperti itu dianggap kasar dan berpotensi menyimpan dendam. Di sinilah seni mencari titik temu untuk kemaslahatan diuji.
Sejarah mencatat, sejak zaman negeri Sekala Brak, leluhur orang Lampung telah menghindari cara-cara yang memicu perpecahan. Dalam catatan lisan yang diturunkan oleh para Punyimbang dari marga induk, dikisahkan tentang seorang pemimpin bijak bernama Ratu Di Puncak. Suatu ketika, terjadi sengketa antara kelompok petani ladang dan kelompok penjaga hutan. Kelompok petani ingin membuka lahan, sedangkan penjaga hutan ingin menjaga kelestarian alam.
Alih-alih memaksa salah satu pihak menyerah, Ratu Di Puncak mengajak keduanya berjalan kaki menyusuri batas wilayah. Ia menunjukkan bahwa di atas bukit bisa ditanam kopi yang tidak merusak akar pohon besar, dan di lembah sungai bisa dibuat bendungan kecil yang menguntungkan kedua belah pihak. Keputusan itu tidak membuat salah satu pihak kalah. Keduanya menang. Inilah cikal bakal filosofi bahwa dalam musyawarah, tidak ada pihak yang tersakiti.
Kemenangan sejati adalah ketika semua pihak merasa diuntungkan.
Dalam adat Lampung, prinsip ini dikenal dengan Sakay Sambayan, yang berarti saling membantu dan saling menopang. Musyawarah bukan arena pertarungan siapa yang paling hebat berargumen, melainkan ruang kolaborasi untuk mencari solusi terbaik. Jika voting menciptakan mayoritas dan minoritas, musyawarah adat menciptakan kesatuan. Minoritas yang dipaksa akan merasa tersisih, dan inilah yang disebut melukai Pi’il Pesenggiri.
Sebuah kutipan dalam Pepatah Petitih menggambarkan hal ini dengan indah: “Bersuai berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.”
Artinya, beban berat harus dipikul bersama, dan beban ringan diangkat bersama. Kutipan ini mengandung analisis mendalam tentang keadilan sosial. Dalam konteks musyawarah, “berat” adalah masalah yang dihadapi bersama. Solusi yang diambil tidak boleh hanya menguntungkan satu kelompok sementara kelompok lain menanggung beban kerugian. Jika ada solusi yang membuat satu pihak merasa “terbebani” sendirian, maka solusi itu belum memenuhi syarat adat.
Proses mencapai titik temu ini membutuhkan kesabaran ekstra. Para Punyimbang akan terus menggali alternatif sampai semua pihak mengangguk setuju. Kadang proses ini memakan waktu berhari-hari. Namun, hasilnya adalah keputusan yang berkelanjutan (sustainable). Tidak ada sabotase di kemudian hari karena semua merasa memiliki keputusan tersebut.
Prinsip mencari kemaslahatan bersama ini sangat selaras dengan ajaran Islam. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk bekerja sama dalam kebaikan, bukan dalam kejahatan atau permusuhan. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 2, disebutkan:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ tuḫillû sya‘â’irallâhi wa lasy-syahral-ḫarâma wa lal-hadya wa lal-qalâ’ida wa lâ âmmînal-baital-ḫarâma yabtaghûna fadllam mir rabbihim wa ridlwânâ, wa idzâ ḫalaltum fashthâdû, wa lâ yajrimannakum syana’ânu qaumin an shaddûkum ‘anil-masjidil-ḫarâmi an ta‘tadû, wa ta‘âwanû ‘alal-birri wat-taqwâ wa lâ ta‘âwanû ‘alal-itsmi wal-‘udwâni wattaqullâh, innallâha syadîdul-‘iqâb
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Ayat ini menjadi kompas moral bagi masyarakat Lampung saat bermusyawarah. “Kebajikan” di sini adalah kemaslahatan umum. Jika sebuah keputusan menguntungkan satu pihak tetapi merugikan pihak lain secara tidak adil, maka itu bukan kebajikan, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak saudara sendiri. Musyawarah adat adalah wujud nyata dari ta’awun (tolong-menolong) untuk mencapai kebaikan bersama.
Hal ini juga merupakan cerminan dari Pancasila, khususnya Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Keadilan sosial tidak tercapai jika ada kelompok yang dikorbankan demi kepentingan kelompok lain. Tradisi Sesat yang mengutamakan titik temu memastikan bahwa keadilan didistribusikan secara merata. Tidak ada yang merasa dianak-tirikan. Inilah profil masyarakat Pancasila yang sesungguhnya: masyarakat yang mampu menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang beradab dan adil.
Mencari titik temu adalah puncak dari penerapan Pi’il Pesenggiri. Mengapa? Karena seseorang yang memiliki harga diri yang tinggi tidak akan mau menang dengan cara menginjak harga diri orang lain. Ia akan merasa malu jika kemenangannya menyebabkan orang lain menderita.
Dalam praktik Saibatin dan Pepadun, jika jalan tengah belum ditemukan, musyawarah akan diskors. Para pihak diberikan waktu untuk merenung (nyepi). Ini adalah teknik psikologis tradisional untuk mendinginkan emosi. Ketika emosi sudah dingin, akal sehat akan kembali bekerja, dan titik temu biasanya lebih mudah ditemukan.
Proses ini mengajarkan problem solving berbasis nilai. Kita diajarkan untuk memisahkan emosi dari substansi masalah. Masalahnya adalah air, bukan kebencian antar pribadi. Dengan fokus pada substansi, solusi teknis bisa ditemukan tanpa merusak hubungan sosial. Ini adalah win-win solution yang sejati, di mana hubungan sosial tetap terjaga bahkan semakin kuat setelah konflik selesai.
Bagi generasi muda, pelajaran dari Seri 5 ini sangat krusial. Di era digital, perbedaan pendapat sering kali berujung pada cancel culture atau permusuhan terbuka. Filosofi Lampung mengajarkan bahwa perbedaan adalah bahan bakar untuk menemukan solusi yang lebih kreatif, bukan alasan untuk bermusuhan.
Kita perlu belajar bahwa kompromi bukan berarti lemah. Justru, mampu menemukan jalan tengah di saat situasi mentok adalah tanda kekuatan intelektual dan spiritual. Integritas seseorang diuji bukan saat ia menang, tetapi saat ia mampu memastikan orang lain tidak kalah telak.
Musyawarah mufakat cara Lampung mengajarkan kita untuk selalu mencari celah kebaikan. Seperti air yang menemukan jalan di antara bebatuan, kita harus luwes namun tetap mengarah pada tujuan yang sama. Kemaslahatan bersama adalah tujuan akhir, dan itu hanya bisa dicapai dengan hati yang lapang dan pikiran yang terbuka.
Pada akhirnya, tradisi mencari titik temu ini adalah warisan kebijaksanaan yang mahal harganya. Ia dibeli dengan kesabaran para leluhur yang rela duduk berjam-jam demi perdamaian. Sebagai pewaris budaya, tugas kita adalah melanjutkan tradisi ini dalam konteks modern. Baik di lingkungan keluarga, kantor, maupun bernegara, mari kita utamakan musyawarah yang memanusiakan manusia.
Jangan biarkan voting menjadi cara utama menyelesaikan masalah jika masih ada ruang untuk dialog. Karena pada akhirnya, yang tersisa dari sejarah bukanlah siapa yang paling banyak suaranya, melainkan siapa yang paling mampu menyatukan hati rakyatnya. Inilah esensi dari Musyawarah Mufakat, Cara Lampung Memutuskan Perkara.
Referensi
1. Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (Buku Fisik/Digital).
2. Majelis Adat Budaya Lampung. (2010). Pepatah Petitih Lampung: Kumpulan Nilai Filosofis Masyarakat Adat. Bandar Lampung: Dinas Kebudayaan Provinsi Lampung. (Dokumen Arsip Daerah).
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Dokumen Negara).
4. Hadikusuma, B. (2015). Adat Istiadat Lampung: Sebuah Pengantar. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press. (Buku Fisik).
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

