Nataragung.id – Mataram – Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kekerasan melalui langkah-langkah strategis. Mulai dari pencegahan, penguatan regulasi, implementasi program, hingga penyediaan layanan perlindungan yang komprehensif bagi korban.
Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat mengunjungi Universitas Islam Negeri Mataram (UIN Mataram) dan Universitas Mataram (UNRAM), pada Sabtu, (18/04.2026).
Dalam kunjungan itu, Arifah juga turut menyaksikan pembacaan Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagai langkah nyata kedua kampus itu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah. “Kita mendukung komitmen tersebut,” katanya.
Arifah mengapresiasi upaya kampus UNRAM dan UIN Mataram yang melakukan berbagai upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika termasuk mahasiswa. Komitmen dan deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digaungkan kampus diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi semua.
Lebih lanjut, ia mengatakan kasus-kasus kekerasan yang ramai didiskusikan di media sosial, diantaranya terjadi di perguruan tinggi. Dalam menangani dinamika ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Berdasarkan survei Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) tahun 2020 terdapat sekitar 63 persen kasus kekerasan tidak dilaporkan.
“Kondisi ini menegaskan pentingnya peningkatan edukasi publik dan penguatan layanan bagi korban agar mereka berani melapor,” ungkapnya.
Berkaitan dengan pencegahan tindak kekerasan kampus, kata Arifah, Pemerintah memperkuat payung hukum melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi ini memperluas cakupan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dalam penanganan kekerasan tidak sebatas kekerasan seksual, tapi juga perundungan, kekerasan fisik, kekerasan verbal, intoleransi dan bentuk kekerasan lainnya.
Menurut Arifah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah dapat dikoordinasikan untuk mendapat pendampingan terpadu dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Selain dengan mengoptimalkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, dan mengembangkan mekanisme pelaporan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dengan pendekatan manajemen kasus.
“Strategi yang tidak kalah penting menerapkan Perguruan Tinggi yang Responsif Gender (PTRG), mengupayakan institusi pendidikan secara sadar dan sistematis mengintegrasikan perspektif keadilan dan kesetaraan gender dalam kebijakan, perencanaan, penganggaran, kurikulum, dan penyediaan fasilitas dan layanan,” ujar Arifah.
Dengan begitu, kampus lebih dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik laki-laki dan perempuan, dan menghilangkan terjadinya diskriminasi. Kebijakan dan tata kelola yang responsif gender perlu terus menerus dilaksanakan, salah satunya menerapkan zero tolerance terhadap berbagai tindak kekerasan.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UIN Mataram, Masnun Tahir mengatakan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kampus yang setara dan bebas dari kekerasan melalui pembacaan Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Deklarasi itu secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, dan janji komitmen memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Selain itu juga mengajak seluruh kalangan untuk bergerak menciptakan lingkungan yang aman dan ramah, dan keyakinan perempuan dan anak berhak hidup tanpa takut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi NTB, Indah Dhamayanti menjelaskan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan gerak bersama dari seluruh elemen, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Sekecil apapun langkah yang dilakukan akan memberikan dampak dalam menekan angka kekerasan dan memutus mata rantai kekerasan agar tidak terulang di masa depan.
“Semua pihak perlu memiliki komitmen yang sama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan,” ujarnya. (MMD).
Keterangan Foto: Biro Humas Dan Umum KemenPPA

