nataragung.id – Jakarta – Nilai-nilai perjuangan RA Kartini dalam mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PKRT) bentuk langkah konkret dari emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menyatakan hal itu melalui keterangan tertulis seusai pengesahan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna, Selasa, (21/04/2026).
“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujar Lestari.
Lestari yang juga Wakil Ketua MPR RI, mengatakan pengesahan UU PPRT menjadi momentum penegasan negara hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan. Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 mencatat, lebih dari 4 juta pekerja rumah angga di Indonesia, dengan mayoritas perempuan. Selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.
“Upah sering kali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, dan rentan dari berbagai bentuk kekerasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada sejumlah poin penting terkait kepastian perlindungan seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU PPRT. Pengesahan UU PPRT menjadi langkah awal mewujudkan mekanisme perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Langkah ke depannya, kata Lestari, segera dilakukan, antara lain sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia, sehingga masyarakat memahami isi UU PPRT secara utuh. Kemudian, penyusunan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, dan mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang.
“Amanah UU PPRT harus dikawal bersama hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud secara nyata di lapangan,” katanya. (MMD).
Keterangan Foto: Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat/Foto: Dokumentasi Parlementaria.

