nataragung.id – Jakarta – Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang memotret situasi kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2025. CATAHU juga menilai efektivitas sistem penanganannya.
Peluncuran CATAHU sebagai bagian dari Hari Perempuan Internasional yang selalu diperingati tanggal 08 Maret setiap tahunnya. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Nasiona (Komnas) Perempuan Sundari Waris di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Menurut Sundari, sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus KBGtP. Angka ini meningkat sebesar 14,07% dibandingkan kasus pada tahun 2024. Sumber data ini terdiri dari pengaduan ke Komnas Perempuan, pelaporan lembaga mitra, kementerian/lembaga, data penuntutan Kejaksaan Agung, data putusan pengadilan dari Badan Peradilan Agama (BADILAG), Badan Peradilan Militer, dan Tata Usaha Negara.
Dari sisi lokus kejadian peristiwa, menurut Sundari ranah personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76%. Kejadian di ranah publik mencatat 17.252 kasus, dan ranah negara 2.707 kasus. Data ini menunjukkan rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan.
“Kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi,” kata Sundari.
Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode 10 tahun terakhir. Peningkatan angka kasus menunjukkan bertambahnya keberanian korban melapor, dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun hal ini sekaligus menegaskan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar, dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural.
Dalam sistem peradilan, misalnya terlihat ketimpangan signifikan antara pelaporan, penuntutan, dan putusan. Data pelaporan yang terkumpul berjumlah 45.937 kasus, data penuntutan 2.848 kasus, sementara data putusan mencapai 324.062 perkara, yang sebagian besar berasal dari perkara perceraian di peradilan agama.
Besarnya angka pada tahap putusan menunjukkan pendokumentasian lebih kuat di hilir sistem peradilan dibandingkan pada tahap awal pelaporan dan penuntutan. “Kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan integrasi data dan kesinambungan penanganan perkara dari hulu hingga hilir agar korban tidak terputus dari akses terhadap keadilan,” ungkap Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti.
Berdasarkan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, tercatat 3.682 kasus terverifikasi sebagai KBGtP. Bentuk kekerasan paling banyak kekerasan seksual, yaitu sebesar 37,51%, diikuti kekerasan psikis 32,48%, kekerasan fisik 18,93%, dan kekerasan ekonomi 11,07%. Tingginya pelaporan kekerasan seksual, termasuk kekerasan berbasis gender online, memperlihatkan meningkatnya kesadaran korban serta perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital.
Dari sisi korban, mayoritas korban berada pada kelompok usia 18-24 tahun dan 25-40 tahun, yakni fase pendidikan, awal kemandirian ekonomi, relasi kerja, dan perkawinan. Namun begitu, korban juga berada pada kelompok anak dan lanjut usia. “Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dapat terjadi sepanjang siklus kehidupan perempuan,” kata Ratna.
Kasus kekerasan di ranah negara juga tinggi angkanya, yakni dari 95 kasus di 2024 menjadi 126 kasus di 2025. Perempuan mengkhawatirkan dalam ranah negara, perempuan menghadapi situasi kerentanan berlapis karena negara justru melakukan tindakan-tindakan pelanggaran, pembiaran atas berlangsungnya kekerasan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH). Termasuk perempuan dalam situasi konflik agraria, tata ruang dan sumber daya alam dan maupun dalam kebijakan diskriminatif.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyatakan, CATAHU 2025 kembali menegaskan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dan berlapis di berbagai ranah kehidupan, di ruang personal, publik, dan dalam relasi dengan negara. Data yang terhimpun menunjukkan rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan.
“Pelaporan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online terus meningkat, memperlihatkan perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital,” kata Maria.
Meski begitu, kata Maria, angka yang tercatat belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan. Di balik setiap data terdapat pengalaman perempuan yang menghadapi ketakutan, stigma, ketimpangan relasi kuasa, dan hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Fenomena gunung es masih menjadi tantangan bersama.
“Penguatan sistem pendokumentasian, integrasi data lintas lembaga, dan pendekatan yang berperspektif korban menjadi semakin mendesak,” ungkap Maria.
Secara keseluruhan, CATAHU 2025 menegaskan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan respons terintegrasi. Penguatan pencegahan, integrasi sistem data lintas institusi, penegakan hukum yang berperspektif korban, dan pemulihan yang komprehensif menjadi langkah mendesak untuk memastikan hak perempuan atas rasa aman dan keadilan benar-benar terpenuhi. (MMD).
Keterangan foto : Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Maria Ulfah Anshori./Foto: Dokumen Komnas Perempuan.

