Menghadapi Ancaman di Ruang Digital, Meutya Hafid: Menunda Akun Anak di Platform Digital

0

nataragung.id – Jakarta – Pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menandai upaya pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai ancaman dalam ruang digital. Selain itu, akan menjadi strategi menunda akses anak ke berbagai platform berbahaya mulai 28 Maret 2026.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid seusai menanda tangani Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), di Jakarta, Jumat, (06/03/2026).

Permen akan menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban pelindungan anak di ruang digital. Ini merupakan langkah konkret negara memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Baca Juga :  Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ungkap Meutya.

Menurutnya, anak-anak Indonesia menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. Ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.

“Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital,” kata Meutya.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahap awal, penerapan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga :  Perpres Kecerdasan Artifisial, Sekjen Komdigi: Pengembangan AI yang Etis

Ia mengakui implementasi kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini merupakan langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Dengan penerapan Permen, kata Meutya menempatkan Indonesia sebagai negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital. Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital.

“Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Baca Juga :  Koperasi Kelurahan Merah Putih, KemenPPA: Pilar Ekonomi Desa dan Penguatan Ketahanan Keluarga

Ruang digital Indonesia, kata Meutya dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ujarnya. (MMD).

Keterangan foto : Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026)./ Foto: Ardi W/Komdigi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini