nataragung.id – Bandar Lampung – Dahulu kala, di tanah pesisir barat Lampung, ketika matahari mulai condong ke barat dan bayang-bayang rumah panggung memanjang menyentuh tanah merah, terdengar suara kulintang dipukul perlahan.
Itulah panggilan untuk duduk bersama.
Bukan sekadar berkumpul, melainkan sebuah panggilan suci yang menggerakkan langkah-langkah penuh hormat menuju Sesat, balai adat yang menjadi pusat denyut kehidupan masyarakat adat Lampung.
Orang tua-tua dulu berkata, “Sesat dibangun bukan dari kayu dan pasak semata, tetapi dari janji dan kepercayaan.”
Dalam manuskrip kuno Kuntara Raja Niti, yang tersimpan dalam bentuk pustaka dari kulit kayu di beberapa kebikban (rumah adat) keluarga Punyimbang (pemimpin adat), disebutkan sebuah kutipan dalam bahasa Lampung kuno: “Mulah mak sesat inik, mak inik binaan wat janji wat pepadun, wat pula wat saibatin, jadi sebambangan wat nyak wat sai.”
Artinya: “Sesat ini didirikan bukan sekadar bangunan, tetapi dibangun di atas janji, di atas pepadun, di atas pula (kampung), di atas saibatin, sehingga menjadi tempat bertemunya kita semua.”
Mari kita bedah kutipan ini perlahan.
Kata janji yang disebut pertama kali menunjukkan bahwa keberadaan Sesat didasari oleh ikatan moral bersama. Bukan paksaan, bukan ketakutan, melainkan kesepakatan sukarela dari seluruh warga.
Sementara itu, penyebutan Pepadun (sistem adat pedalaman yang demokratis, di mana gelar diperoleh melalui musyawarah) dan Saibatin (sistem adat pesisir yang terstruktur berdasarkan garis keturunan) secara beriringan menegaskan bahwa sejak dahulu, kedua struktur masyarakat adat ini, meskipun berbeda dalam sistem kepemimpinan, telah bersepakat untuk memiliki satu ruang bersama.
Inilah akar dari musyawarah dalam budaya Lampung: pengakuan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk berpisah, melainkan kekayaan yang harus dikelola bersama.
Dalam tradisi musyawarah Lampung, penentuan waktu bukanlah hal yang sembarangan.
Masyarakat adat Saibatin di daerah Pesisir Barat memiliki kebiasaan memulai musyawarah pada waktu tanggah hari (siang menjelang sore) atau setelah salat Asar. Adapun masyarakat adat Pepadun di daerah Abung, Way Kanan, dan Tulang Bawang, lebih memilih waktu petang setelah maghrib.
Mengapa demikian?
Bagi masyarakat Saibatin, waktu Asar dipilih karena dalam ajaran Islam, waktu ini adalah waktu penuh berkah di mana doa-doa dikabulkan. Mereka meyakini bahwa musyawarah yang dimulai dalam suasana ibadah akan membawa keberkahan pada setiap kata yang diucapkan.
Sementara bagi masyarakat Pepadun, waktu setelah maghrib dipilih karena saat itu seluruh anggotaan masyarakat telah selesai dari urusan duniawi dan dapat berkumpul dengan pikiran yang lebih tenang.
Yang lebih menarik adalah bagaimana pengaturan posisi duduk di Sesat justru menjadi simbol kesetaraan. Dalam tradisi Saibatin, Punyimbang duduk di sisi barat Sesat menghadap ke timur, sementara masyarakat umum duduk berhadapan di sisi timur. Tidak ada kursi yang lebih tinggi. Semua duduk di atas lantai bambu atau papan yang sama tingginya.
Dalam manuskrip Adat Pepadun Buay Nuban yang masih dijaga oleh para kepaksian (pemimpin adat dalam sistem Pepadun) di daerah Sekampung, disebutkan: “Duduk sai sama tinggi, bicara sai sama berat, ni mak gham tanding, ni mak gham lawan, sai gham cari jalan sina menganai.”
Artinya: “Duduk setinggi yang sama, bicara seberat yang sama, ini bukan untuk bertanding, ini bukan untuk berlawanan, kita sedang mencari jalan yang tepat.”
Frasa duduk sai sama tinggi menjadi kunci utama. Dengan duduk pada ketinggian yang sama, secara fisik tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Ini adalah pengakuan bahwa dalam musyawarah, setiap suara memiliki bobot yang setara.
Frasa bicara sai sama berat melanjutkan bahwa setiap pendapat akan ditimbang dengan ukuran yang sama, bukan berdasarkan siapa yang mengucapkannya, tetapi berdasarkan kebenaran dan kemaslahatannya.
Salah satu falsafah hidup orang Lampung yang paling terlihat dalam tradisi musyawarah adalah Sakai Sambayan, gotong royong dan kebersamaan.
Namun, Sakai Sambayan dalam musyawarah tidak selalu diwujudkan dalam bentuk kerja fisik. Ia hadir dalam bentuk kesediaan untuk mendengar, kesediaan untuk mengalah, dan kesediaan untuk menerima keputusan bersama meskipun belum tentu sepenuhnya sesuai keinginan pribadi.
Dalam Kitab Kuntara Raja Niti, terdapat ungkapan yang sering diulang oleh para Punyimbang ketika membuka musyawarah: “Sakay sambayan ghik gemel, wat penghalu ghik pacak, wat nyak ghik rabta, wat sai ghik sai.”
Artinya: “Saling membantu dan bergandengan, ada yang menuntun dan ada yang pandai, ada orang tua dan ada saudara, ada milikmu dan ada milikku.”
Ungkapan ini menegaskan bahwa Sakai Sambayan bukan sekadar tentang bekerja bersama, tetapi tentang saling melengkapi.
Ada yang penghalu (yang menuntun), para tetua yang memiliki kebijaksanaan. Ada yang pacak (yang pandai), mereka yang memiliki pengetahuan teknis tentang perkara yang sedang dibahas. Ada yang nyak (orang tua), sumber nilai dan tradisi. Ada yang rabta (saudara), teman seperjalanan.
Semua ini bersatu dalam satu tujuan: mencari solusi yang membawa kebaikan bersama.
Dalam Kitab Kuntara Raja Niti versi Pepadun yang disalin ulang oleh para kepaksian turun-temurun, terdapat petuah yang sangat indah: “Bidok sai ulun mak wawai, ulun mak gegoh, ghik mak bengibengi, sina wat dilom sesat.”
Artinya: “Orang yang akan duduk di sesat hendaknya tidak terburu-buru, tidak tergesa-gesa, dan tidak dalam keadaan marah.”
Petuah ini mengajarkan kesiapan mental yang harus dimiliki sebelum bermusyawarah.
Ketidak terburuan (mak wawai) mengajarkan pentingnya merenungkan masalah terlebih dahulu. Ketiadaan rasa tergesa-gesa (mak gegoh) mengajarkan bahwa setiap perkara membutuhkan proses yang tidak bisa dipaksakan. Dan yang terpenting, ketiadaan amarah (mak bengibengi) mengajarkan bahwa musyawarah harus dimulai dengan hati yang bersih, karena amarah hanya akan melahirkan keputusan yang menyesatkan.
Saya pribadi pernah menyaksikan seorang tetua adat menunda musyawarah karena salah satu pihak datang dengan wajah merah padam. “Mari kita istirahat dulu,” katanya dengan tenang. “Minum kopi. Bicara besok pagi. Hati yang marah tidak akan mendengar akal sehat.”
Betapa bijaknya. Beliau mengajarkan bahwa musyawarah bukan ajang adu argumentasi. Ia adalah proses menyatukan hati.
Tradisi musyawarah masyarakat Lampung ternyata selaras sempurna dengan ajaran Islam dan nilai-nilai Pancasila.
Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 159:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
fa bimâ raḫmatim minallâhi linta lahum, walau kunta fadhdhan ghalîdhal-qalbi lanfadldlû min ḫaulika fa‘fu ‘an-hum wastaghfir lahum wa syâwir-hum fil-amr, fa idzâ ‘azamta fa tawakkal ‘alallâh, innallâha yuḫibbul-mutawakkilîn
“Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.” (QS. Ali Imran: 159)
Ayat ini turun (Asbāb al-nuzūl) sebagai petunjuk bagi Rasulullah SAW agar dalam memimpin umat, beliau selalu mengedepankan musyawarah. Ini menunjukkan betapa pentingnya musyawarah dalam Islam, bukan sekadar pilihan, melainkan perintah langsung dari Allah.
Dalam hadis riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: “Musyawarah itu adalah benteng dari penyesalan dan keamanan dari celaan.”
Artinya, dengan bermusyawarah, kita terlindungi dari keputusan yang keliru. Dan jika keputusan ternyata salah, tidak ada seorang pun yang bisa menyalahkan satu pihak karena semua telah sepakat bersama.
Nilai-nilai ini juga sejalan dengan sila keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
Menurut penjelasan tokoh masyarakat, implementasi sila keempat adalah segala sesuatunya dilakukan secara musyawarah mufakat, dengan menghargai pendapat yang berbeda, tidak mementingkan diri sendiri, dan berlapang dada dalam menerima setiap keputusan bersama.
Adat Lampung, melalui Sakai Sambayan dan tradisi Sesat, telah mempraktikkan nilai-nilai luhur ini sejak ratusan tahun lalu.
Suatu ketika, di sebuah kampung Pepadun di Lampung Tengah, terjadi perselisihan tentang batas ladang. Dua keluarga bersengketa. Masing-masing merasa benar.
Alih-alih bertengkar atau membawa masalah ke pengadilan, mereka sepakat untuk duduk bersama di Sesat.
Para tetua duduk melingkar. Mereka mendengarkan dengan seksama. Tidak ada yang memotong pembicaraan. Setelah semua pendapat disampaikan, sang Punyimbang bertanya, “Apa yang adil menurut kalian berdua?”
Musyawarah berlangsung lama. Malam berganti pagi. Namun, pada akhirnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana mereka bisa hidup berdampingan tanpa permusuhan.
Keesokan harinya, mereka makan bersama di rumah salah satu pihak. Batas ladang baru ditandai dengan menanam pohon jati. Sebuah simbol bahwa di atas tanah yang disengketakan, kini tumbuh sesuatu yang bermanfaat untuk anak cucu.
Inilah keajaiban musyawarah ala Lampung. Ia tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi memperkuat ikatan persaudaraan.
Begitulah cara orang Lampung bermusyawarah.
Kami tidak terburu-buru mengambil keputusan. Kami duduk setinggi yang sama, bicara seberat yang sama. Kami membawa hati yang bersih, karena amarah hanya akan merusak kebersamaan. Kami percaya bahwa setiap suara memiliki nilai, dan bahwa kebenaran tidak selalu terletak pada satu pihak saja.
Dalam naskah Kutipan Khabah, sebuah petuah dari leluhur yang masih dijaga hingga kini, disebutkan lima falsafah hidup orang Lampung: Piil Pesenggiri (harga diri), Juluk-Adok (gelar kehormatan), Nemui Nyimah (keramahan), Nengah Nyappur (keterbukaan), dan Sakai Sambayan (gotong royong).
Musyawarah adalah ruang di mana kelima falsafah ini bertemu. Ia adalah wujud Sakai Sambayan dalam bentuknya yang paling murni: kebersamaan dalam mencari kebenaran.
Mari kita jaga tradisi ini. Di tengah zaman yang semakin cepat dan individualistis, jangan sampai kita kehilangan kemampuan untuk duduk bersama, mendengar satu sama lain, dan mencari jalan keluar secara bersama-sama.
Karena pada akhirnya, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika kita bersedia duduk setinggi yang sama dan bicara seberat yang sama.
Daftar Pustaka
1. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Kuntara Raja Niti (Naskah Kuno Adat Lampung Pepadun dan Saibatin).
3. Kutipan Khabah: Pedoman Pelaksanaan Adat Istiadat Lampung. Dewan Adat Lampung, 2012.
4. Bahagianda, M.M. (2026). Buku Seri Musyawarah Mufakat, Cara Lampung Memutuskan Perkara Seri 1: Duduk Bersama di Pelataran Sesat. Portal Berita Natar Agung.
5. Bahagianda, M.M. (2026). Pepadun dan Saibatin, Dua Saudara, Satu Rumpun. Portal Berita Natar Agung.
6. Wikipedia. Lampung Pepadun.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

