Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S.Ag., MA (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)
nataragung.id – Metro – Publik dibuat terkejut oleh kasus viral di Sragen, Jawa Tengah, ketika seorang lansia penjual siomay yang menemukan dompet milik warga justru meminta uang sebagai syarat pengembaliannya. Dalam pemberitaan, dompet tersebut berisi uang dan dokumen penting. Setelah ditelusuri, polisi melakukan mediasi dan diketahui bahwa lansia tersebut memiliki kendala komunikasi serta kondisi psikologis tertentu yang telah dikenal oleh warga sekitar. Pada akhirnya kedua pihak memilih berdamai dan pemilik dompet mengikhlaskan kerugian yang dialaminya. Peristiwa ini menarik untuk dikaji dari sudut pandang psikologi sosial, moral, dan perkembangan karena memperlihatkan bagaimana seseorang memaknai kepemilikan, empati, serta hubungan antara kebutuhan ekonomi dan pengambilan keputusan.
Psikologi Kepemilikan: “Menemukan” Dianggap Sebagai “Memiliki”
Dalam psikologi kognitif dikenal adanya endowment effect yang dijelaskan oleh Richard Thaler (1980), yaitu kecenderungan seseorang memberikan nilai lebih tinggi terhadap sesuatu yang sudah berada dalam penguasaannya. Ketika seseorang menemukan barang, meskipun bukan miliknya, secara psikologis dapat muncul perasaan memiliki karena barang tersebut sudah berada di tangannya. Pada kondisi tertentu, seseorang dapat mengalami distorsi penilaian sehingga memandang barang temuan sebagai “rezeki” atau hak yang boleh dimanfaatkan. C ara berpikir ini sering kali muncul bukan karena niat jahat semata, tetapi karena proses kognitif yang keliru dalam memahami hak kepemilikan.
Moral Reasoning dan Tahap Perkembangan Moral
Lawrence Kohlberg (1984) menjelaskan bahwa perkembangan moral manusia berlangsung dalam beberapa tahapan. Pada tahap yang lebih rendah, seseorang cenderung menilai benar-salah berdasarkan keuntungan pribadi atau kerugian yang akan diterimanya.Dalam konteks kasus ini, apabila seseorang berpikir bahwa mengembalikan dompet harus disertai imbalan besar karena dirinya yang menemukan, maka pertimbangan moralnya lebih didasarkan pada keuntungan pribadi dibandingkan prinsip keadilan atau kepedulian terhadap pemilik barang. Sebaliknya, individu dengan perkembangan moral yang lebih matang akan mengembalikan barang temuan karena menganggap itu sebagai kewajiban moral, bukan karena mengharapkan imbalan.
Pengaruh Kondisi Psikologis dan Penuaan
Keterangan kepolisian menyebutkan bahwa lansia yang terlibat memiliki kendala komunikasi dan kondisi psikologis tertentu yang sudah diketahui warga sekitar. Dalam psikologi perkembangan, proses penuaan dapat memengaruhi kemampuan berpikir, penalaran sosial, fleksibilitas kognitif, serta pengambilan keputusan. Pada sebagian lansia, terutama yang mengalami stres berkepanjangan, kesepian, atau penurunan fungsi kognitif, respons terhadap suatu situasi dapat menjadi kurang sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Karena itu, sebelum memberikan label negatif, penting untuk memahami kondisi psikologis individu secara utuh.
Faktor Ekonomi dan Psikologi Kelangkaan
Sendhil Mullainathan dan Eldar Shafir (2013) melalui teori “Scarcity” menjelaskan bahwa kondisi kekurangan ekonomi dapat membuat seseorang lebih fokus pada kebutuhan jangka pendek daripada pertimbangan moral jangka Panjang. Ketika seseorang hidup dalam keterbatasan ekonomi, uang yang terlihat di depan mata dapat memunculkan godaan psikologis yang lebih kuat dibandingkan individu yang kebutuhan dasarnya telah terpenuhi. Hal ini tidak membenarkan perilaku yang salah, tetapi membantu menjelaskan mengapa keputusan tersebut dapat terjadi.
Krisis Empati di Tengah Kehidupan Modern
Empati adalah kemampuan memahami dan merasakan keadaan orang lain. Daniel Goleman (1995) menyebut empati sebagai bagian penting dari kecerdasan emosional. Apabila seseorang mampu membayangkan kesulitan yang dialami pemilik dompet yaitu kehilangan uang, identitas, dan dokumen penting, maka dorongan untuk segera mengembalikan barang tersebut akan lebih besar daripada keinginan memperoleh keuntungan. Kasus ini mengingatkan bahwa empati bukan hanya persoalan perasaan, tetapi juga dasar dari perilaku sosial yang sehat.
Perspektif Islam tentang Barang Temuan
Dalam Islam, barang temuan (luqathah) bukanlah harta yang boleh langsung dimiliki. Penemunya berkewajiban menjaga dan berusaha mengembalikannya kepada pemilik yang sah. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58). Rasulullah SAW juga mengajarkan agar barang temuan diumumkan dan dicari pemiliknya terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan. Nilai amanah ini menunjukkan bahwa menemukan bukan berarti memiliki, melainkan menerima tanggung jawab untuk menjaga hak orang lain.
Akhirnya mari dipahami bahwa/Kasus lansia penemu dompet di Sragen bukan sekadar peristiwa hukum atau viral di media sosial. Di baliknya terdapat pelajaran penting mengenai psikologi kepemilikan, perkembangan moral, empati, kondisi psikologis lansia, dan pengaruh tekanan ekonomi terhadap perilaku manusia. Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa karakter jujur tidak diuji ketika seseorang tidak memiliki kesempatan berbuat salah, melainkan ketika kesempatan itu ada di depan mata. Menemukan barang milik orang lain sesungguhnya bukan kesempatan untuk memperoleh keuntungan, tetapi kesempatan untuk menunjukkan integritas, empati, dan amanah sebagai manusia. <>

