DPRD Provinsi Lampung Apresiasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

0

nataragung.id – Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai langkah strategi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program tersebut dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui berbagai kemudahan, di antaranya penghapusan denda keterlambatan, keringanan tunggakan pajak kendaraan, pemberian insentif bagi wajib pajak yang selama ini secara tertib melakukan pembayaran tepat waktu, serta kemudahan bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama maupun mutasi kendaraan ke Provinsi Lampung. Program keringanan pajak tersebut berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Hal tersebut disampaikan pada Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan Sebesar Rp250 Juta Kepada Kwarnas Pramuka Untuk Korban Bencana Sumatera

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, SH, MH, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui pendekatan yang lebih adaptif dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, peningkatan penerimaan daerah perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat agar tercipta keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Program keringanan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali secara tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Pada saat yang sama, penerimaan yang diperoleh daerah nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital, Hadirkan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Ihsan Dirgahayu

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, masih terdapat sekitar 751 ribu kendaraan yang tercatat menunggak pajak. Melalui program tersebut, potensi penerimaan yang selama ini belum optimal diharapkan dapat kembali dihimpun untuk mendukung pembangunan daerah dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

DPRD Provinsi Lampung juga menilai kebijakan tersebut mencerminkan prinsip keadilan karena tidak hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya, tetapi juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh.

Lebih lanjut, Diah menekankan pentingnya pelaksanaan program yang efektif, transparan, dan dapat dijangkau oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Sosialisasi yang masif serta peningkatan kualitas pelayanan Samsat menjadi bagian penting agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata.

Baca Juga :  Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal implementasi program tersebut agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan pemenuhan wajib pajak, memperkuat keuangan daerah, serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung. (*/SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini