Hentikan Pro-Kontra Pemberian Adok, Tokoh Muda Unyi Lampung Tengah Angkat Bicara Terkait Polemik Seangkenan Presiden ke-7 Joko Widodo

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Silang pendapat terkait pelaksanaan prosesi angken sewakhian Presiden ke-7 Joko Widodo dengan beberapa tokoh di Lampung, mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari tokoh muda Unyi Lampung Tengah Arif Sanjaya.

Melalui rilis yang disampaikan kepada nataragung.id, ia mengatakan siapapun berhak mendapatkan gelar dalam suku Lampung, tetapi harus melalui prosesi yang sesuai dengan titi-gematei adat aturan Lampung terkhusus Lampung pepadun, siapa yang mengaken dan apa kedudukan yang mengaken dalam kepeyimbangannya. Jangan sampai prosesi tata-titei yang sudah di pakemkan oleh appeu-tuyuk secara perlahan bergeser dalam prosesnya. “Lampung ini terkenal terbuka dengan siapa pun makanya Lampung punya semboyan nemui-nyimah serta bejuluk-beadek,” tulis Arif.

Baca Juga :  PPIPHII Akan Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Ahi Arif sapaan akrabnya juga mengatakan jangan kotori makna sakral prosesi adat istiadat kita ini dengan kepentingan pribadi dan keuntungan semata. “Prosesi pengakenan Presiden ke-7 Joko Widodo yang dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) adalah bukti nyata sebagian kebuayan yang ada di bumi Lampung terhadap seorang pemimpin negara.” Ujar Arif.

“Gelar prosesi pengangkenan kemarin juga bukan sepenuhnya mewakili marga dan kebuayan yang ada di bumi khayo Lampung,” lanjutnya

Baca Juga :  Orkestra Bela Budaya Resmi Dideklarasikan, Angkat Musik sebagai Alat Pelestarian Budaya Nusantara

Pria yang aktif di kegiatan budaya Lampung ini juga menggaris-bawahi jangan sampai prosesi kemarin dijadikan isu perdebatan yang bisa menjadi lemahnya paham generasi muda terhadap adat budaya Lampung. “Apalagi sampai secara nasional Lampung tersorot dengan tidak pahamnya masyarakat serta mereka yang tidak mengetahui secara utuh bagaimana prosesi pemberian adok atau gelar adat dengan lengkap,” beber Arif.

“Secara pribadi saya menghimbau kepada semua pihak untuk menghentikan pro-kontra pemberian adok ini, demi Lampung tercinta,” tandasnya.

Baca Juga :  JPO Siger Milenial, Ikonik Baru di Bandar Lampung Kini Jadi Magnet Wisata Warga

Tak lupa Arif Sanjaya memberikan beberapa catatan kecil yang perlu dievaluasi oleh para tokoh adat, agar kedepannya tidak menjadi bias serta perdebatan semata, yaitu persoalan pemberian adok tersebut. “Cukup dengan penyelesaian di sessat (balai adat-red) dengan bersumpah’ dibawah Al Qur’an sebagai pelaksanaan yang umum orang Lampung laksanakan ketika angken sewakhian,” cetus Arif mengakhiri tulisannya. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini