Musyawarah Kecamatan MUI Natar Tetapkan Dr. Achmad Sarbanun sebagai Ketua Masa Khidmat 2026–2031

0

nataragung.id, Natar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Natar menggelar Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) pada Selasa, 30 Juni 2026, di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Natar, Lampung Selatan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 11.30 WIB tersebut mengusung tema “Meneguhkan Peran Ulama untuk Kemaslahatan Umat Mewujudkan Lampung Selatan Maju.”

Musyawarah dihadiri oleh Dewan Pertimbangan MUI Natar, Dewan Pimpinan MUI Natar, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII, perwakilan pondok pesantren, serta KUA Kecamatan Natar. Dari sekitar 30 orang dan lembaga yang diundang, tercatat kurang lebih 25 peserta hadir mengikuti kegiatan hingga selesai.

Dalam sambutannya, Ketua MUI Kecamatan Natar masa khidmat 2020–2025, Kyai Qurthubi MQ, menyampaikan permohonan maaf atas terlaksananya musyawarah yang semestinya digelar pada tahun 2025 namun baru dapat dilaksanakan pada tahun 2026 karena berbagai pertimbangan.

Baca Juga :  Ini Sejarah Ibadah Salat Tarawih yang Jarang Diketahui

Selain itu, ia juga menyampaikan laporan singkat mengenai berbagai kegiatan dan program yang telah dilaksanakan selama lima tahun masa kepemimpinannya. Ia berharap MUI Kecamatan Natar dapat terus bersinergi dengan umara dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keharmonisan serta kemaslahatan umat di wilayah Kecamatan Natar.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Natar, Drs. Mulyadi, memberikan apresiasi atas peran dan kontribusi MUI selama ini dalam menjaga kehidupan keagamaan yang harmonis di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberadaan MUI memiliki posisi strategis dalam membangun kerukunan umat beragama sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkontribusi bagi bangsa dan negara, khususnya di Kecamatan Natar, guna mencegah munculnya konflik keagamaan maupun penyebaran paham yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  PT Konverta Mitra Abadi Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Program Bedah Rumah di Branti Raya

“Semoga hasil musyawarah ini senantiasa mendapatkan keberkahan dan bimbingan Allah SWT,” ujarnya.

Memasuki agenda utama, musyawarah dipimpin oleh Johan Wahyudi selaku pimpinan sidang. Dalam proses musyawarah dibentuk Tim Formatur yang beranggotakan tujuh orang, terdiri dari unsur perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pimpinan MUI.

Melalui mekanisme musyawarah yang berlangsung secara mufakat, Tim Formatur menetapkan Dr. Achmad Sarbanun sebagai Ketua MUI Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, masa khidmat 2026–2031.

Setelah penetapan ketua, kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan struktur kepengurusan baru. Pimpinan sidang kemudian meresmikan hasil musyawarah dan memberikan kesempatan kepada ketua terpilih untuk menyampaikan sambutan perdananya.

Dalam sambutannya, Dr. Achmad Sarbanun menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah berhimpunnya para ulama, kiai, ustaz, tokoh agama, dan cendekiawan Muslim yang memiliki tanggung jawab besar dalam membina umat.

Baca Juga :  Sidak ke UPTD Puskesmas Hajimena, Bupati Egi Kecewa Banyak Pegawai Sudah Pulang Kantor

“Peran kita bukan hanya menyampaikan dakwah, tetapi juga menjaga umat agar tetap harmonis, tidak mudah terpecah, dan mampu hidup berdampingan dalam suasana yang penuh kedamaian,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan serta mengajak seluruh pengurus dan elemen masyarakat untuk bergerak bersama dalam mewujudkan kemajuan dan keharmonisan umat Islam di Kecamatan Natar.

Musyawarah Kecamatan MUI Natar 2026 ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Kiai Qodar Solih. Dengan terbentuknya kepengurusan baru, diharapkan MUI Kecamatan Natar semakin optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan umat, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan sejahtera di Kabupaten Lampung Selatan. (SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini