nataragung.id – Jakarta – Anggaran operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2026 dipangkas sebesar 18,59 atau Rp100,31 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp539,63 miliar.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) BPKH Tahun 2026, di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Penyesuaian anggaran itu, menurut Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah merupakan komitmen BPKH untuk memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pengelolaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah maupun kinerja pengelolaan keuangan haji.
“Efisiensi anggaran dilakukan secara terukur dengan tetap menjaga seluruh fungsi strategis organisasi.,” katanya.
Efisiensi tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah, dan tata kelola kelembagaan. Selain itu kinerja pengembangan investasi keuangan haji sepanjang tahun 2026 juga akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional.
Efisiensi justru menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Menurut Fadlul kebijakan efisiensi juga sebagai bentuk keselarasan BPKH dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga.
“Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, berkewajiban memastikan setiap rupiah biaya operasional digunakan secara tepat sasaran, memberikan nilai tambah bagi organisasi, dan mendukung pengelolaan dana haji yang semakin sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Efisiensi yang dilakukan BPKH selain bertujuan mengurangi belanja operasional, juga menjadi bagian strategi memperkuat ketahanan kelembagaan dalam mengelola dana amanah milik jutaan calon jemaah haji Indonesia.
Muara langkah efisiensi itu untuk menjaga sustainabilitas dana haji. Dana itu merupakan amanah milik jemaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab.
“Nilai manfaatnya terus terjaga untuk jemaah saat ini dan generasi jemaah di masa mendatang,” ujar Fadlul.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung, M. Arief Mufrain menambahkan penyesuaian anggaran operasional dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja.
“Tidak akan mengganggu pelaksanaan program strategis dan pengembangan investasi,” katanya.
Efisiensi anggaran, kata Arief bukan mengurangi kapasitas organisasi, tetapi mengoptimalkan alokasi sumber daya pada program-program yang memberikan dampak terbesar.
BPKH memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal. Investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji.
Bagi Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan Amri Yusuf, efisiensi anggaran merupakan bagian penguatan disiplin pengelolaan keuangan lembaga dan implementasi tata kelola yang baik (good governance)
“Efisiensi itu memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat optimal bagi organisasi dan kemaslahatan jemaah,” katanya.
Menurut Amri, efisiensi akan meningkatkan fleksibilitas BPKH dalam menghadapi dinamika ekonomi dan pasar keuangan. Tentu tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana umat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Ansory Siregar menyatakab Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) BPKH Tahun 2026.
“Termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar,” ucapnya.
Ia berharap langkah efisiensi ini semakin memperkuat tata kelola kelembagaan BPKH tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah haji. (MMD).
Keterangan Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, 29 Juni 2026./Foto: Dokumen BPKH RI.

