nataragung.id – Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, SE. menyampaikan pentingnya penguatan sistem keamanan di ruang publik sebagai upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan serta menangkap 212 tersangka sepanjang Juni 2026 patut diapresiasi. Namun demikian, upaya penegakan hukum perlu diimbangi dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan pada Jumat (3/7/2026).
Ade Utami Ibnu mendorong Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan sebagai landasan dalam membangun sistem keamanan jalan yang lebih terpadu.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur penguatan infrastruktur dan layanan keamanan, antara lain melalui penyediaan penerangan jalan yang memadai, pemasangan CCTV pada titik-titik rawan, penguatan pos pantau dan patroli terpadu, penyediaan kanal pengaduan dengan respon cepat, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian.
Selain itu, Raperda tersebut juga diharapkan mampu menetapkan standar keamanan minimum pada ruas jalan provinsi, khususnya di kawasan sekolah, pasar, terminal, simpang strategis, akses organisasi, jalur ekonomi masyarakat, serta lokasi yang memiliki tingkat kerawanan terhadap tindak kriminalitas maupun kecelakaan.
Melalui langkah-langkah tersebut diharapkan tercipta sistem keamanan jalan yang lebih efektif, sehingga mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi serta mendukung terwujudnya Provinsi Lampung yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan. (*/SMh)

