Pesantren Ramah Santri, Miftakhul Munir: Mewujudkan Lingkungan Bermartabat

0

nataragung.id – Magelang – Peristiwa kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren di berbagai daerah menunjukkan pesantren belum ramah terhadap santri. Para pemangku kepentingan perlu mewujudkan situasi pesantren yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi santri selama proses belajar.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penanganan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (P2KPA) PCNU Kabupaten Magelang dalam acara literasi kekerasan bagi para santri Pesantren Al-Falah, Pakelan, Kabupaten Magelang hasil kerja sama Pesantren Al-Falah dan Tim P2KPA PCNU Kabupaten Magelang, di Magelang, Jumat, 10 Juli 2026.

Munir mengatakan dalam praktiknya pesantren ramah santri menghormati martabat setiap santri sebagai bentuk perwujudan pemenuhan hak asasi manusia. Selain itu, pesantren bebas dari berbagai bentuk kekerasan, fisik, psikis, seksual, perundungan, dan diskriminasi.

Baca Juga :  PAUD Pandan Wangi Magelang, Melatih Kepedulian Sosial Sejak Dini

“Ini untuk menjamin hak-hak belajar, kesehatan, keamanan, dan pengembangan karakter,” katanya.

Lebih jauh, pesantren ramah santri merupakan implementasi nilai-nilai Islam dan merupakan kewajiban hukum. Landasannya secara hukum sudah sangat jelas. Misalnya, UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Selain itu, ada UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),” ujarnya.

Berbagai bentuk kekerasan yang selama ini terjadi, kata Munir mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), eksploitasi, dan penelantaran. “Bagi pelaku dapat dikenai sanksi pidana baik itu pengasuh, pengurus atau sesama santri. Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan secara materiil atau immateriil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mencegah Terjadinya Femisida, Komnas Perempuan Desak DPR RI Sahkan RUU PPRT

Terkait dengan hak-hak santri, Munir menyatakan setidaknya terdapat lima hak utama, yaitu hak mendapatkan Pendidikan yang layak, mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, mendapat layanan kesehatan, dan mendapat perlakuan yang adil tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun.

“Santri juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas,” katanya.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan di pesantren, terdapat langkah-langkah strategis yang mesti dilakukan para pemangku kepentingan. Antara lain, menyusun SOP perlindungan santri, membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan, menyediakan kanal pengaduan yang aman dan rahasia, melakukan pelatihan bagi pengasuh, ustaz, dan pengurus.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, dan Cinta yang Terbengkalai. Oleh : Mukhotib MD //Jurnalis dan peneliti senior pada Adicita Swara Publika (ASP) Yogyakarta

“Tidak kalah penting edukasi kepada santri sehingga mereka akan memiliki kesadaran kirits manakala menghadapi ancaman tindakan kekerasan, dan tentunya mereka akan berani menolak dan mengadukan,” ujar Munir. (MMD)

Keterangan Foto: Suasana literasi mengenai kekerasan di pesantren bersama para santri Pondok Pesantren Al-Falah, Pakelan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Jumat, 10 Juli 2026./Foto: Dokumentasi P2KPA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini