Syuriyah PCNU se-Lampung Usulkan Calon Ketum PBNU Harus Bebas Jabatan Politik

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Menjelang perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jajaran Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Lampung menggelar Musyawarah Khusus. Pertemuan strategis yang dipusatkan di Pondok Pesantren Bustanul Falah, Bandar Lampung, Selasa (12/7/2022), ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, salah satunya mengenai ketegasan aturan rangkap jabatan di internal organisasi.

Musyawarah tertinggi tingkat wilayah ini menunjukkan kuorum yang solid dengan dihadiri oleh perwakilan dari 15 PCNU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung tanpa terkecuali.

Acara diawali dengan khidmat melalui pembukaan istighotsah yang dipimpin langsung oleh Rais Syuriyah PCNU Kota Bandar Lampung, KH Izzudin. Lantunan doa bersama ini diniatkan untuk mengetuk pintu langit demi keselamatan bangsa dan kelancaran agenda-agenda besar Nahdlatul Ulama ke depan.

Baca Juga :  Pimpinan Cabang Fatayat NU Lampung Selatan Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat

Memasuki agenda inti, jalannya musyawarah dipimpin secara dinamis oleh Katib Syuriyah PCNU Lampung Selatan, H. Nur Mahfud. Dalam pembahasan mengenai Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 51 ayat 4 dan 5, serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 22 Tahun 2022 Bab IV Pasal 8 dan 9, forum sepakat mengusulkan klausul tegas terkait independensi calon pemimpin tertinggi NU.

Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung mengusulkan agar Calon Ketua Umum PBNU maupun Calon Rais Aam yang tengah mengemban jabatan politik termasuk di dalamnya posisi Menteri wajib menyatakan pengunduran diri dari jabatan publik tersebut apabila mencalonkan diri. Langkah ini dinilai krusial sebagai ikhtiar menjaga kesucian marwah jam’iyah agar tetap tegak lurus di atas kepentingan umat dan terhindar dari benturan kepentingan politik praktis.

Baca Juga :  Lampung Selatan Perkuat SDM Juru Sembelih Halal, Dukungan Bupati Egi Menguatkan Program Juleha

Selain persoalan internal organisasi, forum Syuriyah juga menyoroti kebijakan makro pendidikan nasional. Mengingat kontribusi besar madrasah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, musyawarah merekomendasikan agar sistem pendidikan madrasah, yang selama ini regulasi dan anggarannya berada di bawah Kementerian Agama, dapat diintegrasikan dan diperkuat secara eksplisit ke dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dari sisi konsolidasi struktural, forum mengingatkan kembali khittah koordinasi jajaran tanfidziyah. Ditegaskan bahwa dalam proses penentuan dan pemilihan Ketua Umum PBNU kelak, jajaran Ketua Tanfidziyah PCNU di tingkat kabupaten/kota wajib melakukan koordinasi intensif serta sepenuhnya mengikuti arahan dan garis instruksi dari Rais Syuriyah di cabang masing-masing selaku pemegang otoritas tertinggi.

Baca Juga :  Asrorun Ni’am Soleh Dikuhkukan Sebagai Ketum MA IPNU 2025–2030

Sebagai komitmen spiritual untuk mengawal keputusan ini, musyawarah rutin triwulan berikutnya disepakati akan dilaksanakan di PCNU Kabupaten Way Kanan pada bulan Rabiul Akhir mendatang.

Seluruh rangkaian musyawarah ditutup dengan pembacaan Hizib Nashor secara berjamaah, yang dikhususkan memohon pertolongan Allah SWT agar gelaran Muktamar ke-35 NU di Jombang dapat berlangsung dengan aman, tenang, damai, serta membawa kemaslahatan yang riang gembira bagi seluruh warga nahdliyin. (edi’s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini