nataragung.id – Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/7/2026).
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas perhatian, masukan, kritik, saran, dan pandangan yang telah disampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini,” ujarnya.
Gubernur Mirza meyakini bahwa seluruh pandangan tersebut adalah bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih dari itu, ia menganggap berbagai masukan yang disampaikan merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama agar tata kelola pemerintahan semakin baik, pembangunan semakin tepat sasaran, dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, Gubernur Mirza menyampaikan beberapa poin utama.
Pertama, ia mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang ke-12 (dua belas) kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut bukanlah keberhasilan Pemerintah Provinsi semata, melainkan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD Provinsi Lampung yang selama ini selalu menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif.
“Namun demikian, bagi kami WTP bukanlah tujuan akhir. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana tata kelola keuangan yang baik mampu menghadirkan pemerintahan yang semakin efektif, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Kedua, Gubernur Mirza menekankan capaian indikator makro harus menjadi ukuran utama efektivitas APBD Provinsi Lampung.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, ekonomi Lampung tumbuh 5,28 persen, IPM mencapai 73,98, kemiskinan turun menjadi 9,66 persen, Gini Ratio sebesar 0,287, inflasi 1,25 persen menempatkan Lampung terendah ke-2 secara nasional, dan tingkat pengangguran terbuka 4,21 persen.
Namun, Indeks Demokrasi Indonesia Lampung menurun dari 78,37 pada 2023 menjadi 72,62 pada 2024, meskipun meningkat kembali menjadi 77,83 pada 2025.
Gubernur Mirza menyebut bahwa kondisi ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bersama yang perlu dikawal oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD.
“Karena itu, setiap rupiah APBD harus menghasilkan manfaat terukur, memperluas lapangan kerja, mengurangi ketimpangan, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat demokrasi melalui sinergi Pemerintah Provinsi dan DPRD secara inklusif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ketiga, Gebernur Mirza menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan evaluasi dan perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, percepatan pelaksanaan program, serta penguatan pengendalian dan evaluasi.
Ia menegaskan bahwa ke depan, setiap program pembangunan akan terus diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang terukur, mengurangi kesenjangan antar wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai prinsip value for money, sehingga setiap rupiah APBD tidak hanya akuntabel, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Keempat, terhadap Pendapatan Daerah yang terealisasi sebesar 86,70% dari target APBD Tahun Anggaran 2025 bila dibandingkan dengan realisasi 2024 secara persentase mengalami peningkatan sebesar 0,37%, namun secara nominal, realisasi Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp738 miliar dibandingkan Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Mirza mengungkapkan bahwa diberlakukannya skema Opsen Pajak pada Jenis Pendapatan PKB dan BBNKB di Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu penyebab menurunnya Pendapatan Asli Daerah.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan.
Ia berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah, memperluas kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, dan para pemangku kepentingan, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan secara berkelanjutan sebagai salah satu upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kelima, pada sisi Belanja Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025 merealisasikan sebesar 85,57% dari total anggaran.
Meskipun realisasi belanja daerah belum mencapai 100%, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah berupaya optimal melaksanakan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Ia menyadari bahwa ukuran keberhasilan belanja daerah bukan semata-mata tingginya angka serapan anggaran.
“Yang lebih utama adalah memastikan setiap program terlaksana dengan baik, tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Gebernur Mirza menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen memenuhi seluruh aspek yang menjadi belanja wajib sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh, ia mengaka semua pihak untuk terus menjaga semangat kolaborasi antara Pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung.
“Karena pada akhirnya, yang ingin kita wujudkan bukan hanya sekadar laporan keuangan yang baik, tetapi pembangunan yang semakin merata, pelayanan publik yang semakin berkualitas, dan kesejahteraan yang nyata untuk masyarakat,” pungkasnya.(*/SMh)

