Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA.
Dosen UIN Jurai Siwo Lampung
nataragung.id – Metro – Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi tumbuh kembang seorang anak. Rumah semestinya menjadi tempat yang paling aman untuk memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan pendidikan. Kenyataan di berbagai daerah di Indonesia justru memperlihatkan ironi yang memilukan. Sebagian anak perempuan mengalami kekerasan seksual bukan oleh orang asing, melainkan oleh ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung. Kondisi yang lebih menyedihkan muncul ketika ibu kandung mengetahui peristiwa tersebut, tetapi memilih diam, menutupi, bahkan dalam beberapa kasus seolah merestui tindakan pelaku karena takut kehilangan suami, takut bercerai, bergantung secara ekonomi, atau khawatir menanggung stigma sosial.
Fenomena tersebut bukan lagi sekadar persoalan kriminal, melainkan telah menjadi darurat psikologis, sosial, dan moral. Data berbagai lembaga perlindungan anak menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih didominasi oleh orang-orang yang dikenal korban. Lingkungan keluarga menjadi salah satu lokasi dengan tingkat risiko tertinggi karena adanya relasi kuasa, kedekatan emosional, serta sulitnya korban melarikan diri. Kasus serupa berulang kali terjadi di Indonesia. Seorang ayah tiri di Kabupaten Serang, Banten, diproses hukum setelah memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur selama bertahun-tahun. Kasus lain terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ketika seorang ayah tiri melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur hingga akhirnya terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis berat. Peristiwa serupa juga pernah terjadi di Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan sejumlah daerah lain dengan pola yang hampir sama, yakni pelaku memanfaatkan posisi sebagai orang tua, sementara korban dibungkam melalui ancaman atau manipulasi emosional.
Psikologi terapan memandang bahwa kekerasan seksual dalam keluarga bukan sekadar dorongan seksual yang menyimpang, melainkan perpaduan antara penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi psikologis, lemahnya kontrol diri, dan rusaknya sistem perlindungan keluarga. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka….” (QS. At-Tahrim [66]: 6). Ayat tersebut menegaskan bahwa keluarga memikul amanah besar untuk melindungi setiap anggotanya, bukan justru menjadi sumber penderitaan. Rasulullah saw. bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang tua bertanggung jawab menjaga keselamatan fisik, psikologis, dan kehormatan anak-anaknya.
Relasi Kuasa, Manipulasi Psikologis, dan Diamnya Ibu Kandung.
Kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga tidak pernah terjadi secara tiba-tiba. Prosesnya sering diawali dengan “grooming”, yaitu strategi pelaku membangun kepercayaan korban sebelum melakukan pelecehan. Teori Child Sexual Grooming yang dijelaskan Craven, Brown, dan Gilchrist (2006) menerangkan bahwa pelaku secara bertahap memanipulasi anak agar merasa bergantung, takut, atau menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang normal. Albert Bandura (1977) melalui “Social Learning Theory” menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dapat berkembang ketika pelaku tidak memperoleh kontrol sosial yang memadai dan merasa tindakannya tidak akan mendapatkan konsekuensi serius.
Fenomena yang paling memprihatinkan adalah ketika ibu kandung mengetahui kekerasan tersebut, tetapi memilih diam. Psikologi keluarga menjelaskan bahwa keputusan tersebut sering dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pertama, ketergantungan ekonomi kepada suami sehingga ibu merasa kehilangan sumber nafkah apabila melaporkan pelaku. Kedua, fear of abandonment, yaitu ketakutan ditinggalkan pasangan sebagaimana dijelaskan dalam teori Attachment oleh John Bowlby (1969). Ketakutan tersebut membuat sebagian ibu mempertahankan hubungan yang sebenarnya sangat berbahaya. Ketiga, learned helplessness yang dikembangkan Martin Seligman (1975). Ibu yang selama bertahun-tahun mengalami kekerasan domestik dapat merasa tidak memiliki kemampuan mengubah keadaan sehingga memilih pasrah. Keempat, trauma bonding, yaitu ikatan emosional yang terbentuk antara korban kekerasan dengan pelaku akibat siklus ancaman, permintaan maaf, dan harapan semu akan perubahan. Konsep ini dijelaskan oleh Patrick Carnes (1997). Kelima, cognitive dissonance menurut Leon Festinger (1957). Sebagian ibu mengalami konflik batin antara naluri melindungi anak dan keinginan mempertahankan rumah tangga. Konflik tersebut terkadang diselesaikan dengan menyangkal atau meminimalkan tindakan pelaku.
Pilihan untuk diam sesungguhnya bukan hanya memperpanjang penderitaan anak, tetapi juga memperkuat keberanian pelaku mengulangi kejahatan. Allah Swt. berfirman: “…Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa….” (QS. Al-Ma’idah [5]: 8). Keadilan dalam keluarga dimulai dengan keberanian melindungi anak, bukan membela pelaku.
Dampak Psikologis dan Ikhtiar Pencegahan
Kekerasan seksual oleh ayah tiri meninggalkan luka yang sangat kompleks. Judith Herman (1992) menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual dalam keluarga berisiko mengalami “Complex Trauma”, yaitu trauma berkepanjangan yang memengaruhi perkembangan kepribadian, rasa aman, kemampuan membangun hubungan sosial, dan kepercayaan kepada orang lain. Bessel van der Kolk (2014) menegaskan bahwa trauma berat tidak hanya tersimpan dalam ingatan, tetapi juga memengaruhi sistem saraf, regulasi emosi, serta kesehatan fisik korban. Korban berpotensi mengalami depresi, gangguan kecemasan, Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), rasa bersalah yang berlebihan, menyakiti diri sendiri, penurunan prestasi belajar, hingga kesulitan membangun keluarga yang sehat ketika dewasa.
Solusi preventif terjadinya kekkerasan seksual ini yaitu. Pertama, pendidikan seksual berbasis nilai agama dan perlindungan anak perlu diberikan sejak dini sesuai tahap perkembangan usia. Pendidikan tersebut mengajarkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh, keberanian berkata “tidak”, dan pentingnya melapor kepada orang dewasa yang dipercaya. Kedua, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak perlu dibangun sehingga anak merasa aman menceritakan pengalaman yang mengganggu.
Ketiga, ibu perlu memperoleh pemberdayaan ekonomi agar tidak sepenuhnya bergantung kepada pasangan yang melakukan kekerasan. Keempat, sekolah perlu memperkuat pendidikan perlindungan anak, menyediakan layanan konseling, serta melatih guru mengenali tanda-tanda korban kekerasan seksual. Kelima, masyarakat perlu menghilangkan budaya menyalahkan korban (victim blaming) dan menggantinya dengan budaya perlindungan anak. Keenam, tokoh agama perlu menguatkan pemahaman bahwa menjaga kehormatan anak merupakan bagian dari maqāṣid al-syarī’ah, yaitu menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga jiwa (hifz al-nafs).
Sedangkan solusi agar tak terulangnya kasus ini maka korban harus segera dipindahkan ke tempat yang aman agar terhindar dari ancaman pelaku. Korban perlu memperoleh pemeriksaan medis dan Visum et Repertum sesegera mungkin sebagai bagian penting dari proses pembuktian hukum. Korban membutuhkan pendampingan psikologis berbasis trauma (trauma-focused therapy) agar mampu memulihkan rasa aman, harga diri, dan kepercayaan terhadap orang lain. Keluarga wajib mempercayai kesaksian anak serta tidak menyalahkan korban atas peristiwa yang dialaminya.
Pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman pidana dapat mencapai 15 hingga 20 tahun penjara atau lebih berat sesuai keadaan yang memberatkan, termasuk tambahan sepertiga hukuman apabila pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan pengasuhan atau kepercayaan terhadap korban. Dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus juga perlu segera dilaporkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian, layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak daerah, atau lembaga perlindungan anak agar korban memperoleh perlindungan yang komprehensif. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah). Hadis tersebut menjadi dasar bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa kekerasan seksual terhadap anak perempuan oleh ayah tiri merupakan bentuk pengkhianatan paling berat terhadap amanah keluarga. Kejahatan tersebut tidak hanya merusak tubuh korban, tetapi juga menghancurkan rasa aman, harga diri, perkembangan psikologis, dan masa depan anak. Keadaan menjadi semakin tragis ketika ibu kandung memilih diam karena ketakutan, ketergantungan ekonomi, atau tekanan sosial. Diam dalam situasi seperti ini bukanlah bentuk menjaga rumah tangga, melainkan membiarkan kejahatan terus berlangsung. Perspektif psikologi terapan menunjukkan bahwa perilaku pelaku dipengaruhi oleh penyalahgunaan relasi kuasa, manipulasi psikologis, lemahnya kontrol diri, dan lingkungan yang gagal melindungi korban. Pencegahan harus dilakukan melalui penguatan ketahanan keluarga, pendidikan perlindungan anak, pemberdayaan ekonomi perempuan, layanan konseling yang mudah diakses, serta penegakan hukum yang tegas dan berpihak kepada korban. Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk bertumbuh. Orang tua memikul amanah besar untuk menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan anak-anaknya. Keberanian melaporkan pelaku, melindungi korban, dan memutus rantai kekerasan merupakan ikhtiar nyata dalam menegakkan keadilan sekaligus menjalankan perintah Allah Swt. untuk menjaga keluarga dari segala bentuk kerusakan dan kezaliman. Penyelamatan satu anak berarti menyelamatkan satu masa depan, bahkan menyelamatkan kualitas generasi bangsa. (*)

