nataragung.id – Pesawaran – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pesawaran, Cindy Aria Anton, S.E., M.M., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Klaster II yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kedondong, Rabu, (22/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam memperkuat implementasi Posyandu 6 SPM melalui penguatan koordinasi dan kelembagaan hingga tingkat desa.
Setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Teluk Pandan, Rakor Klaster II kali ini melibatkan tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kedondong dengan 12 desa, Kecamatan Way Khilau sebanyak 10 desa, serta Kecamatan Way Lima yang terdiri dari 16 desa. Melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam mendukung penyelenggaraan Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kedondong Nazamroni, Camat Way Lima Al Ihsan Iskafi, Camat Way Khilau Yung Martinus, perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, para kepala desa, Ketua Tim Pembina Posyandu tingkat kecamatan dan desa, serta pengurus Tim Pembina Posyandu.
Rakor juga menghadirkan unsur perangkat daerah yang membidangi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pendidikan.
Adapun agenda dari Rakor ini adalah untuk menkoordinasikan sekaligus sosialisasi program kerja dari masing-masing perangkat daerah terkait guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan Posyandu 6 SPM di seluruh wilayah Kabupaten Pesawaran.
Dalam sambutannya, Cindy Aria Anton menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Rakor Posyandu Klaster II. Menurutnya, keberhasilan implementasi Posyandu tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh unsur pembina.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan Posyandu menjadi langkah penting agar pelaksanaan enam bidang Standar Pelayanan Minimal dapat berjalan secara optimal.
“Melalui rapat koordinasi ini kita ingin memperkuat implementasi Posyandu 6 SPM, sekaligus memastikan pembinaan terhadap Tim Pembina Posyandu di tingkat kecamatan dan desa berjalan dengan baik sehingga pelayanan, monitoring, dan evaluasi dapat terlaksana secara maksimal,” ujar Cindy.

Selain penguatan kelembagaan, Cindy juga menekankan pentingnya percepatan pemberian Nomor Registrasi Posyandu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3-2834 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Pos Pelayanan Terpadu.
“Saya mengajak seluruh kecamatan dan desa yang Posyandunya belum memiliki nomor registrasi agar segera melengkapi persyaratan dan mengajukan permohonan. Tertib administrasi menjadi fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan Posyandu sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Cindy menegaskan bahwa program Posyandu perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sehingga mampu mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional maupun daerah. Menurutnya, keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM akan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat peran Posyandu dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah persoalan kesehatan yang masih menjadi tantangan, seperti infeksi kecacingan, tuberkulosis (TBC), dan malaria.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penguatan kelembagaan Posyandu yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin. Materi yang disampaikan meliputi tata kelola kelembagaan, mekanisme registrasi Posyandu, serta sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Pesawaran. (*/Diah)

