Tersandung Putusan MA, Supriyati Anggota F-PDIP DPRD Lampung Selatan Diusulkan Diberhentikan

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretariat Daerah tengah memproses pemberhentian sementara salah satu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung.

Dalam dokumen yang sudah beredar luas di group-group perpesanan WhatsApp disebutkan bahwa usulan pemberhentian sementara diajukan terhadap Sdri. Supriyati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Proses ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Desember 2025.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pangan, TPID Lampung Selatan Perkuat Pengawasan Pasar

Selain itu, usulan pemberhentian telah melalui tahapan rapat dan verifikasi oleh Tim Kerja Penelitian dan Pemeriksaan Berkas Persyaratan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota. Rapat tersebut melibatkan unsur Kesbangpol, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi Universitas Lampung.

Berdasarkan hasil kajian dan verifikasi, Sdri. Supriyati dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian : 9 Oleh : H. SyahidanMh *)

Pemerintah Provinsi Lampung selanjutnya mengajukan naskah keputusan kepada Gubernur untuk ditandatangani sebagai dasar penetapan resmi pemberhentian sementara tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung, Binarti Bintang, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses administratif yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui Supriyati anggota F-PDIP DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Kalianda dengan hukuman pidana 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, karena terbukti secara sah dan meyakinkan saat pencalonan pemilu legislatif 2024 mempergunakan ijazah paket C palsu. Meski telah di vonis bersalah, Supriyati pantang menyerah, dirinya mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ia tetap di vonis bersalah dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas perempuan Bandar Lampung. (SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini