Bunda Eva, Dang Sehago-Hago. Oleh : Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membangun kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebesar Rp 60 miliar telah memicu kontroversi dan gelombang kritik. Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Walikota Bandar Lampung ini, mengingat kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung saat ini masih defisit anggaran riil sebesar Rl 267 miliar lebih, dan hutang mencapai Rp 276 miliaran.

Dalam tiga tahun terakhir, Pemkot Bandar Lampung mengalami ketidak cukupan dana untuk membiayai belanja daerah, dengan nilai defisit mencapai ratusan miliar rupiah. Publik juga mempertanyakan fungsi DPRD Kota Bandar Lampung yang dianggap tidak efektif dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan eksekutif. DPRD dinilai tidak peka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.
Bukan hanya karena nilainya yang terlalu besar, tapi juga tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.

Keputusan Walikota membangun kantor Kejati Lampung yang didukung DPRD Kota Bandar Lampung ini dapat diibaratkan seperti orang tua yang lebih memprioritaskan memberi pakaian mewah kepada orang lain, sementara anaknya sendiri dibiarkan mengenakan baju yang compang-camping. Analoginya, anak mewakili masyarakat Bandar Lampung yang membutuhkan perhatian dan pelayanan yang baik dari Pemerintah kota. Baju compang-camping menggambarkan kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti infrastruktur, fasilitas publik, dan pelayanan dasar lainnya. Orang lain, mewakili pihak-pihak yang mendapatkan perhatian dan fasilitas lebih, seperti instansi vertikal atau kelompok tertentu. Pakaian mewah, mewakili fasilitas atau bantuan yang diberikan kepada pihak-pihak tersebut.

Perumpamaan ini menggambarkan bahwa Walikota Bandar Lampung telah bertindak ‘sehago-hago’ atau semau sendiri, untuk kepentingan sendiri dengan memprioritaskan memberikan fasilitas kepada pihak-pihak tertentu, sementara kebutuhan dasar masyarakat sendiri tidak terpenuhi. Apa yang terjadi bukan kali ini saja, sebelumnya Pemkot Bandar Lampung telah menggelontorkan bantuan sebesar Rp 50 miliar untuk pembangunan fasilitas kesehatan Universitas Lampung dan Rp.75 miliar untuk bangunan rumah sakit UIN Raden Intan Lampung. Pemkot Bandar Lampung juga ‘berbaik hati’ dengan melakukan rehabilitasi Rumah Dinas Komandan Korem 043 Garuda Hitam serta pembangunan Rumah Dinas Kapolda Lampung. Walikota Bandar Lampung lupa, bahwa uang yang dihambur-hamburkan tersebut bukan uang pribadi, tapi milik rakyat dari hasil pajak dan keringat rakyat.
Protes masyarakat memiliki alasan bahwa membangun kantor Kejati merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :  Eks Menag Tersangka. Oleh : Pepih Nugraha // Owner and Founder di Pepnews

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejagung bertanggungjawab atas pembangunan dan pengelolaan kantor Kejati di seluruh Indonesia. Artinya, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak memiliki kewajiban untuk itu. Namun Pemkot Bandar Lampung berdalih bahwa bantuan itu merupakan bentuk sinergi daerah dalam menyukseskan program nasional, sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Konon, menurut Plt. Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, dalam aturan tersebut pemerintah daerah diberikan ruang untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan pusat, termasuk penyediaan kantor, sarana prasarana dan kendaraan operasional. Kalau alasannya seperti itu, maka untuk membantu Kejati Lampung menjadi ranahnya Pemprov Lampung, sesuai dengan kapasitas dan levelnya. Kewajiban Pemkot Bandar Lampung cukup membantu Kejari Bandar Lampung, tidak perlu mengambil yang menjadi kewenangan diatasnya. Sementara kantor Kejari Bandar Lampung yang semula berada di kelurahan Talang Telukbetung Selatan, sekarang sudah pindah di wilayah kecamatan Sukarame, sudah diresmikan dan berfungsi. Jika Pemkot Bandar Lampung tetap ngotot membangun kantor Kejati Lampung secara keseluruhan dengan nilai yang fantastis hingga Rp.60 miliar, patut diduga ada beberapa kemungkinan tujuan dibalik itu, terutama terkait hukum.
Bantuan tersebut bisa mempengaruhi independensi Kejati dalam menjalankan tugasnya untuk penegakan hukum, sementara Kejati dituntut untuk tetap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Filosofi Tata Krama dan Unggah-Ungguh dalam Pergaulan Sehari-Hari Masyarakat Lampung. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Dalam konteks ini, sebaiknya Kejati Lampung dapat mempertimbangkan kembali dengan bijak, terkait bantuan Pemkot Bandar Lampung yang akan membangun kantor baru. Dalam kondisi keuangan Pemkot yang masih defisit, ditambah dengan hutang yang besar, akan lebih baik jika bantuan tersebut ditolak atau dibatalkan. Sikap bijak tersebut merupakan bentuk kepedulian Kejati Lampung terhadap masyarakat kota Bandar Lampung.

Kejati Lampung tentu lebih paham kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung yang masih carut-marut ini. Beri kesempatan kepada Walikota memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan dibutuhkan masyarakat. Publik menuntut Walikota untuk transparan dalam mengelola keuangan daerah dan membuat keputusan yang berbasis pada data dan analisis yang akurat, karena Walikota harus bertanggungjawab atas keputusan dan tindakannya, serta memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien. Sudah saatnya bagi Walikota Bandar Lampung untuk mendengarkan aspirasi dan menghormati hak-hak rakyat, bertindak dengan bijaksana dan arif, dang sehago-hago dan dang ngaku kuasa. Terlebih kota Bandar Lampung digadang-gadang menjadi Kota Metropolitan, tentu masih banyak yang harus dilengkapi, seperti sistem transportasi umum kota yang efisien, lingkungan permukiman yang sehat terbebas dari banjir dan tumpukan sampah, serta tersedianya fasilitas publik. Maka sudah seharusnya warga masyarakat diberi kesempatan untuk berperan secara aktif dalam membangun kotanya agar menjadi kota yang memiliki kebanggaan. Adalah menjadi kewajiban Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bandar Lampung untuk secara sungguh-sungguh memenuhi hak rakyat agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan manusiawi. Bencana banjir dan tanah longsor, pengelolaan sampah perkotaan dan kemacetan lalulintas harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan 5 tahun kedepan. Kota Bandar Lampung sebagai kota besar harus berubah, itu sudah pasti. Namun perubahan yang bagaimana, menjadi kota pendidikan, kota pariwisata, perdagangan atau tetap sebagai kota yang seperti sekarang ini, semua tergantung dari konteks yang akan diterapkan oleh penentu kebijakan di kota ini. Jangan sampai kehidupan penduduk kota Bandar Lampung hanya beredar dari satu shopping mall ke shopping centre yang lain, karena tidak tersedianya ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus publik.
Bandar Lampung sebagai kota besar memiliki kewajiban untuk menyediakan transportasi umum kota untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dan pelajar maupun mahasiswa, sekaligus untuk mengurangi kemacetan lalulintas.

Baca Juga :  Ledakan Usulan Pemekaran Daerah. Oleh : Djohermansyah Djohan *)

Dengan anggaran sebesar Rp.60 miliar bisa untuk membeli beberapa unit bus transportasi umum kota modern yang nyaman dan memiliki teknologi ramah lingkungan. Untuk mewujudkannya tentu dibutuhkan sosok Walikota yang tanggap dan sensitif terhadap pemandangan yang dilihat setiap hari serta paham tentang cara membangun kota dan didukung adanya tim kerja yang handal. Bukan tim yang hanya mampu menempatkan masyarakat warga kota sebagai pusat dan kepentingan (stakeholder) yang utama. Semoga. <°>

*) Penulis Adalah Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini