nataragung.id – Bandar Lampung – Di sebuah pekon bernama Serambi, berdiri dua bangunan megah yang saling berhadapan. Di sebelah barat, berdiri Masjid Agung Al-Ikhlas dengan kubahnya yang menjulang. Di sebelah timur, terpancang Balai Adat Nuwo Sesat dengan atap bertingkatnya yang runcing. Keduanya dihubungkan oleh sebuah lapangan hijau tempat anak-anak bermain.
Konon, dahulu kala, dua bersaudara, Ustadz Fathoni dan Menak Jaya, sempat berselisih paham. Ustadz Fathoni ingin masjid menjadi satu-satunya pusat kegiatan. Sementara Menak Jaya bersikukuh balai adat tak kalah pentingnya.
Perselisihan ini membuat masyarakat bingung.
Suatu malam, mereka berdua bermimpi sama. Dalam mimpi itu, Nabi Khidir berjalan di antara kedua bangunan sambil berkata, “Manakah yang lebih penting, dua sayap pada seekor burung? Jika kau patahkan satu, dapatkah ia terbang mencapai langit? Masjid adalah sayap kanan, membawamu mendekat kepada Khaliq. Balai adat adalah sayap kiri, mengokohkanmu dalam menjaga ciptaan-Nya.”
Mereka pun tersadar. Keesokan harinya, mereka bersepakat: untuk urusan ibadah mahdhah, masjid adalah pimpinannya. Untuk urusan muamalah dan adat, balai adat yang mengatur, dengan berpedoman pada cahaya dari masjid. Sejak itu, Pekon Serambi menjadi contoh harmoni.
Masjid: Sumber Cahaya bagi Kehidupan Adat.
Dalam perspektif Adat Bersendi Syara’, masjid berperan sebagai “matahari” yang memberikan cahaya dan kehidupan bagi seluruh tatanan adat. Ia bukan hanya tempat shalat, melainkan pusat peradaban Islam.
Fungsi masjid dalam masyarakat Lampung mencakup:
1. Pusat Ilmu dan Spiritualitas: Masjid adalah tempat dimana nilai-nilai Piil Pesenggiri menemukan makna spiritualnya yang terdalam. Menjaga kehormatan diri (Piil Pesenggiri) dijelaskan sebagai bagian dari iman. Di sinilah masyarakat belajar bahwa martabat sejati berasal dari ketakwaan, bukan semata-mata keturunan atau harta.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat kepada hati dan amal kalian.” (HR. Muslim)
Analisisnya, hadis ini menjadi landasan teologis bahwa Piil Pesenggiri yang sejati terletak pada kesalehan hati dan amal, yang justru dipelajari dan disemai di masjid.
2. Pusat Konsultasi Hukum: Para penyimbang adat seringkali bermusyawarah dengan ulama di serambi masjid sebelum mengambil keputusan penting. Ini memastikan bahwa keputusan adat tidak menyimpang dari syariat. Masjid menjadi penjaga prinsip Syarak mengato, adat memakai.
Balai Adat: Wadah Ibadah Sosial
Sementara masjid memfokuskan pada hubungan vertikal dengan Allah (hablum minallah), Balai Adat Nuwo Sesat berfungsi sebagai wadah untuk mengejawantahkan hubungan horizontal dengan sesama (hablum minannas) yang juga merupakan ibadah.
Fungsi strategis balai adat meliputi:
1. Pusat Musyawarah dan Mufakat: Setiap persoalan kemasyarakatan, dari sengketa tanah hingga pernikahan, dibahas di balai adat. Proses musyawarah ini adalah praktik nyata dari nilai Nengah Nyappur (aktif dalam pergaulan) dan Sakai Sambayan (tolong-menolong).
Nilai ini sejalan dengan firman Allah:
Wallaziinas tajaabuu li Rabbhim wa aqoomus Salaata wa amruhum shuuraa bainahum wa mimmaa razaqnaahum yunfiquun
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka,” (QS. Asy-Syūrā: 38)
Analisisnya, balai adat adalah institusi yang melembagakan syura (musyawarah) dalam Islam, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari kehidupan beragama.
2. Sekolah Adat dan Budaya: Di balai inilah generasi muda belajar tari, musik tradisional, dan filosofi di balik setiap simbol adat. Prosesi adat seperti pemberian gelar (bejuluk beadek) juga dilaksanakan di sini. Semua ini adalah pendidikan karakter untuk membentuk pribadi yang tidak tercerabut dari akar budayanya, namun tetap berada dalam bingkai syariat.
Simbiosis dalam Ritual dan Kepemimpinan
Harmoni antara masjid dan balai adat terlihat jelas dalam penyelenggaraan ritual-ritual besar.
1. Penyelenggaraan Pernikahan: Akad nikah dilaksanakan di masjid atau di rumah mempelai dengan dipimpin oleh penghulu, mewakili otoritas syarak. Setelah itu, resepsi dan prosesi adat seperti Cangget Penganggik dilangsungkan di atau berangkat dari balai adat. Pembagian peran ini menunjukkan kesadaran kolektif untuk memberikan porsi yang seimbang antara hukum agama dan ekspresi budaya.
2. Kepemimpinan Ganda yang Sinergis: Dalam masyarakat Lampung, sering terdapat kepemimpinan ganda: seorang Punyimbang (pemimpin adat) dan seorang Imam Masjid atau Kiyai. Konsep kepemimpinan ganda ini untuk memastikan check and balance. Seorang Punyimbang yang akan mengambil keputusan berat harus mempertimbangkan nasihat dari Imam Masjid. Sebaliknya, Imam Masjid memerlukan kearifan dan legitimasi dari Punyimbang untuk menyampaikan dakwahnya agar dapat diterima oleh masyarakat. Model kepemimpinan ini mencerminkan prinsip Islam tentang pentingnya spesialisasi dan konsultasi.
Jejak Sejarah: Dari Candi ke Menara.
Sejarah arsitektur di Lampung menunjukkan transformasi keyakinan yang harmonis. Banyak balai adat (Nuwo Sesat) dibangun dengan filosofi arsitektur yang mengacu pada nilai-nilai Islam, seperti orientasi ke arah kiblat. Bahkan, beberapa masjid tua di Lampung memiliki arsitektur atap tumpang yang mengingatkan pada bentuk punden berundak, menunjukkan akulturasi yang dalam tanpa menghilangkan esensi aqidah.
Naskah Kuntara Raja Niti menceritakan bagaimana para datuk dari marga Pemuka dan Sangkan, setelah memeluk Islam, dengan sukarela mendirikan masjid pertama di pusat pepadun mereka. Mereka tidak melihatnya sebagai ancaman, tetapi sebagai penyempurna. Masjid itu lalu dinamakan “Al-Makarim”, yang berarti tempat untuk mempelajari akhlak yang mulia, yang sejalan dengan tujuan adat mereka sendiri.
Menjaga Keseimbangan di Zaman yang Berubah.
Di era modern, fungsi kedua pusat peradaban ini tetap relevan. Masjid harus mampu menjadi sumber solusi bagi masalah kontemporer dengan tetap berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah. Sementara balai adat harus menjadi wadah yang lentur untuk merumuskan kembali ekspresi budaya yang tetap sejalan dengan syariat di tengah perubahan zaman.
Ketika seorang anak belajar mengaji di masjid, lalu melangkah ke balai adat untuk belajar tari tradisional yang penuh makna, di situlah Adat Bersendi Syara’ hidup. Ia tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi nafas yang menggerakkan komunitas. Masjid dan balai adat, bagai dua sayap, akan terus membawa masyarakat Lampung terbang tinggi, tidak kehilangan jati diri, namun tetap merengkuh kemajuan dengan berlandaskan iman.
Sumber Referensi (Terverifikasi):
1. Hadikusuma, Hilman. (1989). Masyarakat dan Adat Budaya Lampung. Bandung: Mandar Maju.
2. Kuntara Raja Niti. (Naskah Kuno Adat Lampung). Transliterasi dan terjemahan oleh Pusat Studi Lampung.
3. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya. (Kemenag RI).
4. Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.


Numpang tanya, Apakah istilah “Begawi” ada juga pada adat Lampung Sai Batin Dalom Putkha Jaya? 🙏🙏🙏