Bencana Nasional, Status yang Hilang. Catatan Kritis : Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – AKHIRNYA Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap untuk tidak menetapkan
bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Presiden Prabowo dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa situasi terkendali, masih bisa ditangani.

Pernyataan Presiden Prabowo ini telah menimbulkan kontroversi dan kecurigaan, bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan tertentu, termasuk para pembalak hutan dan perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Publik menduga bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk tidak menetapkan status bencana nasional karena khawatir adanya intervensi lembaga internasional yang akan memantau kerusakan hutan dan lingkungan. Penetapan status bencana nasional dapat memicu perhatian internasional yang lebih besar dan potensi investigasi serta pengawasan ketat terkait praktik pengelolaan hutan dan lingkungan di Indonesia. Dugaan ini muncul karena penetapan status bencana nasional dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan bencana, yang mungkin tidak diinginkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam. Bahkan ada yang menduga Presiden Prabowo mendapat tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan besar dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam, termasuk kelompok kepentingan ekonomi dan politik yang kuat.

Jujur saya tidak terlalu terkejut dengan keputusan Presiden Prabowo, karena beberapa hari yang lalu sudah menangkap sinyal dari sahabat Dr. IB. Ilham Malik, Tenaga Ahli Kantor Kepresidenan saat diskusi informal lewat WA Group. Boleh jadi bung Ilham Malik sudah tahu, keputusan apa yang akan diambil Presiden Prabowo, tapi tidak mau membukanya karena keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.

Dalam diskusi hangat sedikit panas, saya mencatat argumen bung Ilham Malik bahwa status bencana nasional bukan inti masalah. Presiden sudah mengarahkan seluruh kementerian dan lembaga, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah untuk bergerak cepat. Dengan arahan tersebut, mobilisasi yang dilakukan negara sudah berskala nasional tanpa perlu mengubah status hukumnya. Menurutnya, yang paling mendesak sekarang adalah memastikan akses jalan terbuka, logistik lancar, warga tertangani, dan infrastruktur kritis segera dipulihkan. Dan itu semua sudah dijalankan.

Baca Juga :  Sumber Daya Manusia Anak Negeri Oleh : M.Habib Purnomo

Penetapan bencana nasional otomatis membuka peluang masuknya bantuan asing, padahal dari sisi kapasitas, Indonesia hari ini sudah sangat siap menghadapi bencana besar. BNPB kuat, TNI/Polri sigap, Kementerian teknis solid, dan dunia usaha bergerak memberi dukungan. Kita tidak dalam posisi lemah yang membutuhkan intervensi luar. Dalam konteks opini media yang berkembang, penting untuk menjaga pesan bahwa bangsa Indonesia sanggup berdiri diatas kemampuan sendiri. Tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan menaikkan status bencana. Dalam manajemen kebencanaan modern, yang menjadi fokus adalah operational capacity, seberapa cepat negara bisa bertindak, bukan label hukumnya. Presiden sudah memastikan kapasitas nasional dikerahkan penuh, sehingga esensi penanganan sebenarnya sudah berjalan pada level nasional. Pemerintah belum menjadikannya status bencana nasional bukan karena mengecilkan bencana, tetapi karena negara sudah bekerja dengan skala nasional dan kita memiliki kapasitas mandiri untuk menanganinya. Justru menjaga kedaulatan penanganan menjadi penting agar publik melihat bahwa Indonesia mampu menyelesaikan masalahnya sendiri.
Apa yang disampaikan bung Ilham Malik terkait alasan tidak ditetapkannya status bencana nasional, kebetulan sama dengan alasan yang disampaikan Presiden Prabowo. Itu yang membuat saya tidak terlalu terkejut, walau dalam hati kurang setuju dengan keputusan ini.

Sebelumnya, banyak pihak yang mendesak agar Presiden Prabowo segera meningkatkan status bencana nasional. Pertimbangannya, Pemerintah Pusat akan memiliki ruang lebih besar dan tanpa ragu-ragu untuk bertindak, baik pengerahan personil, anggaran, alat berat dan program tanggap darurat lainnya. Dengan status bencana nasional maka aliran logistik, makanan, obat-obatan, kesehatan, dukungan psiko sosial akan mengalir lebih deras.

Desakan bencana nasional merupakan pandangan yang relevan dan rasional, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif. Desakan tersebut didasarkan pada kondisi objektif di lapangan yang menunjukkan bahwa skala bencana telah melampaui kapasitas pemerintah daerah, baik dalam penanganan darurat, rehabilitasi maupun rekonstruksi, luas wilayah yang terdampak, tingkat kerusakan infrastruktur dasar, serta besarnya dampak ekonomi menjadi indikator kuat perlunya keterlibatan penuh pemerintah pusat. Keputusan ini bukan soal politik, tapi soal kemampuan negara dalam merespon bencana berskala besar. Dari perspektif manajemen publik, penetapan bencana nasional merupakan sebuah kebutuhan, termasuk instrument kebijakan untuk membuka akses pembiayaan dari APBN guna mempercepat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Penetapan bencana nasional juga untuk memastikan proses pemulihan dapat berjalan serentak, terukur dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Ijazah Palsu Anggota DPRD : Bencana bagi Lembaga Legislatif. Oleh : Gunawan Handoko *)

Berdasarkan estimasi, kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di tiga provinsi tersebut diperkirakan lebih dari 50 triliun rupiah. Angka tersebut menunjukkan bahwa beban fiskal pemulihan tidak realistis jika hanya ditanggung oleh pemerintah daerah. Sejumlah mantan pejabat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias juga memberi peringatan, tanpa keterlibatan dan pendekatan penuh negara, pemulihan wilayah terdampak bencana berskala besar ini dapat memakan waktu antara 20 sampai 30 tahun. Jika negara tidak mengambil alih secara penuh sejak dini, masyarakat akan menanggung dampak pemulihan yang sangat panjang.
Bencana di Aceh dan Sumatera ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai peristiwa alam.

Kerusakan lingkungan akibat pembabatan hutan, ekspansi perkebunan dan pertambangan, pelanggaran tata ruang, serta lemahnya pengawasan kebijakan lingkungan telah memperbesar risiko bencana. Hujan merupakan fenomena alam, namun banjir bandang dan tanah longsor yang merusak permukiman serta menelan korban jiwa merupakan akumulasi dari kebijakan dan lemahnya pengendalian. Dalam konteks ini, negara harus melihat masalah secara menyeluruh agar bencana serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.

Penetapan bencana nasional mencerminkan pendekatan negara dalam kesejahteraan, dimana keselamatan warga dan pemulihan kehidupan sosial ekonomi menjadi prioritas utama kebijakan publik. Jika kebijakan tidak berubah, kita hanya akan sibuk menangani dampak bencana dalam jangka pendek dan krisis yang berkepanjangan. Skala kerusakan dan penderitaan warga yang terkena dampak bencana saat ini membutuhkan kekuatan negara untuk memulihkannya.

Diakui memang bahwa negara sudah mengerahkan sumber daya, tapi nyatanya masih banyak aspek yang belum tertangani secara maksimal. Banyak warga yang belum menerima bantuan yang memadai, baik makanan, air bersih maupun tempat tinggal sementara. Infrastruktur seperti jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya rusak parah sehingga menghambat akses bantuan dan mobilisasi warga. Fasilitas kesehatan dan sanitasi rusak, rumah sakit dan Puskesmas lumpuh, sehingga meningkatkan resiko penyebaran penyakit.

Baca Juga :  Yakin Ngana Mo Buang Pa Gibran?. ✍️ Pepih Nugraha //Owner and Founder Pepnews

Banyak pengungsi yang masih tinggal ditempat-tempat darurat yang tidak memadai, tanpa fasilitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Banyak warga yang masih terisolasi dan belum mendapatkan akses bantuan, sehingga menambah jumlah korban jiwa dan terluka. Distribusi logistik yang tidak merata dan kurangnya akses ke fasilitas dasar seperti listrik dan air bersih telah memperburuk kondisi warga terdampak. Sementara sebagian pemerintah daerah kabupaten lumpuh tak berdaya untuk melakukan tanggap darurat bencana. Dan yang tidak kalah penting, korban bencana masih membutuhkan recovery berupa dukungan psikologis untuk mengatasi trauma dan tekanan mental akibat bencana. Maka wajar jika Gubernur Aceh mengambil jalan pintas, meminta bantuan langsung ke lembaga PBB, yakni UNDP dan UNICEF.

Apa yang dilakukan Gubernur Aceh harus dilihat sebagai langkah strategis untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan dalam penanganan bencana. Dalam situasi darurat, kerjasama dengan lembaga internasional dapat membantu mempercepat proses bantuan dan pemulihan. Ini bukan tentang pembangkangan, juga tidak ada kaitan dengan politik. Tapi lebih tentang mencari solusi efektif untuk warga yang terdampak. Jika bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban warga Aceh, maka langkah tersebut patut dipertimbangkan dan didukung. Kini kemandirian nasional sedang diuji, bukan diukur dari seberapa banyak kita menolak bantuan dari luar, melainkan dari seberapa efektif negara bisa melindungi dan memenuhi kebutuhan warga negara dalam situasi darurat. Yang terpenting adalah bagaimana negara bisa bertindak cepat dan tepat, untuk mengurangi penderitaan warga yang terdampak bencana. Semoga bantuan dan dukungan terus mengalir untuk warga terdampak, sehingga mereka bisa segera pulih. Bencana mungkin datang tanpa peringatan, tapi kebaikan dan solidaritas bisa menjadi harapan baru. (**)

*) Pemerhati masalah sosial, tinggal di Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini