Menguji Kedaulatan Konstitusi Jam’iyyah. Oleh: Edi Sriyanto *)

0

nataragung.id – Sidomulyo – Dalam dinamika organisasi sebesar Nahdlatul Ulama (NU), perbedaan pandangan sebenarnya adalah “garam” dalam ber-jam’iyyah. Namun, ketika perbedaan itu bermuara pada langkah organisatoris yang ekstrem seperti pemberhentian pimpinan tertinggi maka kompas yang harus kita pegang adalah pemahaman yang utuh terhadap konstitusi.

Sebagaimana wasiat Rais ‘Aam KH. Miftachul Akhyar dalam buku saku AD/ART hasil Muktamar Lampung, pemahaman terhadap aturan dasar adalah “pintu gerbang” bagi siapa pun yang ingin benar-benar ber-NU secara tertib. Maka, terbitnya surat bertajuk “Tabayun Rais ‘Aam PBNU” yang disusul dengan Surat Klarifikasi Ketua Umum PBNU pada 21 Desember 2025 menjadi ujian menarik bagi kematangan intelektual dan organisatoris kita semua.

Surat Tabayun Rais ‘Aam berupaya merasionalisasi pemberhentian Ketua Umum PBNU melalui mekanisme Rapat Pleno dengan rentetan argumen administratif. Namun, jika kita menyelami Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dengan jernih, akan muncul pertanyaan fundamental: sejak kapan prosedur administratif harian memiliki legitimasi untuk menganulir mandat yang diberikan oleh forum tertinggi organisasi? Berdasarkan Pasal 40 ART NU, Ketua Umum adalah mandataris langsung dari Muktamirin utusan wilayah dan cabang se-Indonesia.

Baca Juga :  Hajatan Akbar dan HBH Warga Pergerakan, Wagub Jihan Dorong PMII Ambil Peran Dalam Pembangunan Daerah

Dalam logika hukum organisasi mana pun, pihak yang memiliki otoritas memilih adalah satu-satunya pihak yang berhak memberhentikan melalui forum yang setara, yakni Muktamar atau Muktamar Luar Biasa (MLB). Menjadikan Rapat Pleno sebagai instrumen pemecatan mandataris Muktamar bukan sekadar masalah teknis, melainkan pergeseran kedaulatan yang berisiko dianggap sebagai tindakan melampaui batas kewenangan (ultra vires).

Ketidakteraturan administratif ini semakin nyata jika kita menelaah mekanisme penunjukan Pejabat (Pj) Ketua Umum. Merujuk pada Pasal 49 ART, mekanisme “Pejabat” hanya bisa dijalankan apabila Ketua Umum berhalangan tetap seperti wafat, mundur, atau sakit permanen.

Dalam surat klarifikasinya, KH. Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa dirinya masih aktif menjalankan mandat, bahkan telah melakukan langkah-langkah korektif atas arahan Syuriyah, termasuk menghentikan kegiatan AKN-NU per 21 Desember 2025. Selama jabatan tersebut tidak kosong secara sah menurut konstitusi, maka menetapkan seorang “Pejabat” di atas kursi yang masih ada penghuninya bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi menciptakan dualisme legitimasi yang membingungkan jamaah di akar rumput.

Baca Juga :  PAC Fatayat NU Kecamatan Sragi Resmi Dilantik, Fokus pada Pemberdayaan Perempuan dan Syiar Islam

Lebih dalam lagi, tuduhan “pembangkangan” yang dialamatkan kepada Tanfidziyah tampak luruh ketika fakta-fakta teknis dibuka secara transparan. Terkait kontroversi narasumber AKN-NU, Gus Yahya secara ksatria mengakui adanya kekurangcermatan dan telah menyampaikan permohonan maaf terbuka sebuah adab yang tinggi dalam berorganisasi.

Begitu pula dengan klarifikasi mengenai tata kelola keuangan dan konsesi tambang yang disampaikan kepada Rais ‘Aam. Jika setiap langkah strategis telah dikonsultasikan dan bahkan mendapat jawaban “monggo” dari Rais ‘Aam, maka menjadikannya alasan pemberhentian di kemudian hari tentu mengundang tanda tanya besar mengenai konsistensi koordinasi di tingkat pimpinan tertinggi.

Kita tentu sangat menghormati posisi Syuriyah sebagai pengawas dan pembina sesuai mandat Pasal 18 AD NU. Namun, fungsi pembinaan seharusnya menjadi ruang dialektika untuk memperbaiki jam’iyyah, bukan ruang eksekusi mandat Muktamar secara sepihak. Kehadiran Ketua Umum di Musyawarah Kubro Lirboyo dan sambutan hangat para kiai sepuh di sana memberikan sinyal kuat bahwa ada hukum kultural dan adab pesantren yang tetap menjadi kompas moral NU di atas segala hiruk-pikuk administratif.

Baca Juga :  Kaderisasi Fatayat NU Lamsel: Meneguhkan Khidmah di Bumi Pesantren

Menjaga NU berarti menjaga kesetiaan pada janji Muktamar dan aturan main yang tertuang dalam AD/ART. Sebab, jika “pintu gerbang” konstitusi ini didobrak untuk kepentingan stabilitas sesaat, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan jutaan warga Nahdliyin terhadap sistem organisasi yang telah dirawat selama satu abad.
Tabik.

*) Penulis Adalah : Aktivis PCNU Kabupaten Lampung Selatan, tinggal di Sidomulyo – Lampung Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini