nataragung.id – Jakarta – Adakah buku yang semula dimaksudkan sebagai senjata tetapi akhirnya malah menjadi bumerang bagi penulisnya? Ada. Kemungkinan buku itu berjudul “Jokowi’s White Paper”.
Namanya juga kemungkinan, namun kemungkinan ini besar sekali. Buku “Jokowi’s White Paper” akan menjadi bumerang di persidangan bagi penulisnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mengapa bisa menjadi bumerang? Karena isinya yang eksplisit mendokumentasikan tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi) bisa langsung dijadikan bukti materil yang memberatkan di persidangan.
Buku setebal 700 halaman ini bukan sekadar opini lepas, melainkan kompilasi analisis forensik digital yang diklaim ilmiah oleh para penulisnya, termasuk kesimpulan bahwa ijazah Jokowi “99,9% palsu” berdasarkan pemeriksaan foto diploma yang diposting oleh relawan Jokowi, Dian Sandi.
Dalam konteks hukum Indonesia, di mana kasus pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) atau penyebaran berita bohong (UU ITE) sering bergantung pada bukti tertulis, buku ini menyediakan “amunisi” siap pakai bagi jaksa. Setiap halaman yang menuduh tanpa bukti primer (seperti akses langsung ke arsip UGM) bisa dibalik sebagai indikasi niat jahat atau “recklessness” .
Pun polisi sudah menyatakan buku ini “hanya klaim, bukan karya ilmiah,” yang memperlemah posisi pertahanan mereka sebagai “peneliti independen.”
Jika persidangan berlanjut —seperti yang diindikasikan oleh pemeriksaan khusus pada Desember 2025 di mana ijazah asli ditunjukkan langsung ke tersangka— buku ini bisa menjadi “senjata makan tuan,” memaksa penulis membuktikan setiap klaim mereka di bawah sumpah, sementara Jokowi atau UGM bisa tampil sebagai saksi yang mematahkan narasi palsu.
Kisah lahirnya buku ini berakar pada kontroversi ijazah Jokowi yang sudah bergaung sejak 2014, tetapi memuncak pada 2022-2023 ketika Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY yang dikenal sebagai pakar telematika, mulai menganalisis foto ijazah Jokowi yang beredar secara online.
Awalnya, ini bagian dari serangan politik oposisi terhadap Jokowi, termasuk dugaan ketidaksesuaian data akademik di UGM. Rismon Sianipar (pakar forensik digital) dan Dokter Tifa (aktivis yang sering kritis terhadap pemerintah) bergabung, membentuk tim “Tiroris” (Tifa-Roy-Rismon). Mereka melakukan analisis berbasis software forensik, seperti transformasi dan “cropping” gambar, menyimpulkan adanya manipulasi.
Pada Agustus 2025, buku ini “soft-launched” di UC Hotel UGM, tetapi peluncuran diwarnai insiden seperti mati lampu, AC mati, dan UGM menolak izin acara, yang diklaim sebagai “sabotase” oleh pengacara mereka, Ahmad Khozinudin.
Buku ini diterbitkan sebagai “babak baru” kontroversi, menyusun bukti-bukti ilmiah mereka menjadi narasi lengkap, tetapi justru memicu laporan polisi dari relawan Jokowi seperti Andi Azwan, yang menyebutnya “buku sampah” karena bergantung pada asumsi, bukan data primer dari UGM.
Hingga Desember 2025, penulisnya naik status menjadi tersangka, dengan pemeriksaan di Polda Metro Jaya yang menunjukkan ijazah asli, versi sama dengan yang mereka analisis, sebagai konfrontasi langsung.
Motif utama penulis tampaknya campuran antara pencarian kebenaran ilmiah dan agenda politik. Roy Suryo sering menekankan “keilmuan” mereka, dengan Rismon menyatakan “keabsahan peneliti tak ditentukan oleh gelar formal,” sementara Tifa kerap mengkritik Jokowi sebagai simbol ketidaktransparanan elite.
Buku ini dimaksudkan sebagai “white paper” ala dokumen investigasi, mirip laporan forensik, untuk membuktikan tuduhan secara publik dan mendorong “forensic examination” resmi atas ijazah Jokowi.
Namun, ini bisa dibaca sebagai upaya membangun narasi oposisi pasca-Jokowi mundur dari kekuasaan pada Oktober 2024, mungkin untuk mendiskreditkan warisannya atau mendukung faksi anti-dinasti politik.
Sayangnya, pendekatan mereka yang hanya mengandalkan foto sekunder tanpa akses arsip resmi, membuat mereka rentan hukum.
Kini sebagai tersangka, maksud “mengungkap fakta” berbalik; buku justru membuktikan niat mereka menyebarkan tuduhan tanpa verifikasi penuh, seperti yang dikritik Aryanto Sutadi (penasihat Kapolri) bahwa buku ini “tidak profesional.”
Ini bukan pertama kalinya. Roy Suryo punya catatan sejarah kontroversi, dari kasus meme hingga kritik politik, yang mungkin memicu bias persepsi bahwa ini lebih ke “vendetta” daripada sains.
Di masa depan, buku ini berpotensi dilarang didistribusikan atau disita sebagai barang bukti, terutama jika hakim memutuskan isinya melanggar UU ITE atau KUHP. Namun, secara paradoks, itu bisa meningkatkan nilainya sebagai “dokumen terlarang” di kalangan oposisi, beredar secara digital atau “underground” , mirip kasus buku-buku kritis era Orde Baru.
Jika persidangan membuktikan ijazah asli (dengan saksi dari UGM dan Labfor Polri), buku ini akan dicap sebagai “hoaks terstruktur,” merusak kredibilitas penulis selamanya.
Sebaliknya, jika ada celah hukum atau dukungan publik, buku bisa jadi referensi bagi investigasi independen, meski kecil kemungkinannya mengingat Jokowi masih berpengaruh.
Pada 2026 tahun ini, dengan kasus bergulir ke pengadilan, buku ini mungkin jadi contoh bagaimana publikasi investigatif bisa berujung penjara di tengah iklim hukum yang represif terhadap kritik elite.
Bagi Jokowi sendiri, buku ini justru menguntungkan dalam jangka panjang di mana persidangan bisa jadi panggung untuk membersihkan nama, dengan ijazah asli sebagai bukti definitif, memperkuat citranya sebagai korban fitnah politik. Ini juga bisa mengonsolidasikan dukungan dari relawannya, seperti Jokman Nusantara Bersatu, yang menyebut penulis “terlambat minta maaf.”
Namun, secara tidak langsung, kontroversi ini mengingatkan publik pada kerentanan warisannya terhadap tuduhan korupsi atau manipulasi, potensial merusak dinasti politiknya (misalnya, anaknya Gibran sebagai wapres).
Bagi publik luas, ini memperburuk polarisasi: pendukung Jokowi melihatnya sebagai bukti “standar ganda” oposisi, sementara kritikus menganggapnya represi terhadap kebebasan berpendapat.
Secara lebih luas, kasus ini menyoroti bahaya “self-publishing” tuduhan berat tanpa perlindungan hukum, bisa menginspirasi lebih banyak “peneliti warga” tetapi juga meningkatkan swasensor.
Di tataran hukum Indonesia, di mana norma “yang menuduh harus membuktikan” sering dibalik oleh kekuasaan.
Kiranya ini menjadi pelajaran penting bahwa kritik terhadap elite bisa berakhir di bui, memperlemah akuntabilitas publik dan mendorong skeptisisme terhadap institusi seperti UGM atau polisi. (**)

