nataragung.id – Sidomulyo – Di tengah dinamika penegakan hukum yang kian formalistik dan prosedural, ruang publik sering kali merindukan hadirnya keadilan yang memiliki “ruh”. Hukum sering kali dipahami sebagai deretan pasal yang dingin, yang memisahkan antara teks undang-undang dengan realitas sosial di akar rumput. Namun, dari Desa Merbau Mataram, Lampung Selatan, Umi Marfuah, S.H., M.Pd., menawarkan sebuah antitesis: bahwa hukum bisa ditegakkan dengan ketegasan seorang advokat sekaligus keteduhan seorang santri.
Profil Umi Marfuah adalah sebuah studi kasus tentang bagaimana konsistensi kaderisasi Nahdlatul Ulama di Lampung Selatan mampu melahirkan aktor intelektual organik yang mandiri. Ia berdiri di atas fondasi sanad yang kokoh; putri dari Kyai Khudori Ketua Tanfidziyah Ranting Merbau Mataram.
Dari sang ayah, Umi tidak hanya mewarisi militansi organisasi, tetapi juga kedalaman spiritualitas melalui Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah (TQN) dengan sanad yang bersambung kepada KH. Ahmad Shodiq (Mbah Shodiq).
Dalam diskursus hukum modern, ketenangan sering kali dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan. Namun bagi Umi, ketenangan adalah instrumen kontrol. Melalui disiplin dzikir dan tawakal yang ia serap dari tradisi thariqah, ia mentransformasi ruang sidang menjadi ruang pengabdian spiritual.
Ia menghadapi arogansi hukum bukan dengan ledakan emosi, melainkan dengan Thuma’ninah (ketenangan batin) yang aktif. Inilah profesionalisme yang berakar pada akhlak; sebuah jangkar spiritual yang membuatnya tetap berdiri tegak di tengah godaan pragmatisme hukum yang kerap kali transaksional.
Melalui LBH Bintang Sembilan Nusantara, Umi Marfuah mempraktikkan apa yang ia sebut sebagai “Dzikir Amaliyah”. Pengabdiannya di Fatayat NU tingkat Ranting bukanlah rutinitas organisatoris belaka, melainkan bentuk wirid sosial.
Ia membedah kasus KDRT, sengketa tanah, hingga persoalan perbankan rakyat kecil dengan kacamata kemanusiaan yang tebal. Baginya, membela kaum mustad’afin (kaum tertindas) adalah kewajiban yang setara dengan ibadah mahdah.
Persinggungan ini menciptakan fenomena sosiologis yang unik di Lampung Selatan. Ketika sistem hukum formal menuntut transaksi nominal, Umi justru sering kali menerima “mahar” berupa buah kelapa, sesisir pisang, hingga ayam kampung hidup dari warga yang dibelanya.
Bagi mata intelektual, pemberian hasil bumi ini bukan sekadar tanda terima kasih, melainkan simbol Kontrak Sosial Kultural. Ini adalah bukti bahwa hukum di tangan seorang santri telah kembali pada fitrahnya: sebagai pelindung, bukan alat penindas. “Mahar” rakyat tersebut adalah ijazah kejujuran yang lebih sakral dari sekadar angka nominal dalam kontrak hukum profesional.
Umi juga menawarkan tesis baru tentang peran perempuan Nahdliyin di era digital. Melalui rintisan Pos Bantuan Hukum Online, ia meruntuhkan dikotomi antara peran domestik ibu rumah tangga dan aktivisme publik. Ia membuktikan bahwa gelar Magister Manajemen Pendidikan Islam (M.Pd.) yang disandangnya mampu memberikan sentuhan edukatif dalam setiap langkah advokasi.
Kemampuannya mengelola rumah tangga sambil tetap tajam melakukan penetrasi edukasi hukum bagi warga desa adalah bukti kematangan dari 38 gelombang kaderisasi penggerak yang telah ia lalui dengan penuh konsistensi.
Sejarah mencatat bahwa kaderisasi penggerak di Lampung Selatan telah melahirkan banyak tokoh, namun Umi Marfuah memberikan warna yang berbeda. Ia adalah pesan hidup bagi para pemangku kebijakan bahwa keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang eksklusif.
Negara harus hadir bukan sebagai birokrasi yang rumit, melainkan sebagai pelayan yang cepat dan berpihak pada mereka yang rentan.
Umi Marfuah adalah jangkar kedaulatan di tingkat akar rumput. Ia membuktikan bahwa pengabdian yang paling radikal adalah yang dilakukan dengan ketulusan seorang santri, keteguhan seorang pengikut thariqah, dan profesionalisme seorang pejuang hukum.
Di tangannya, hukum tidak lagi kehilangan jiwanya; ia menjadi wirid yang menghidupkan harapan bagi mereka yang selama ini terpinggirkan oleh formalisme sistem.
Tabik.
*) Penulis adalah : Aktivis PCNU Kabupaten Lampung Selatan, tinggal di Sidomulyo – Lampung Selatan.

