Kasus Andrie Yunus, Tim Advokasi Meminta Presiden Ambil Langkah Tegas

0

nataragung.id – Jakarta – Mencermati pemaparan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam konferensi pers pada malam, Rabu, 25 Maret 2026, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kami menilai seluruh pembahasan belum menyentuh substansi utama persoalan terkait penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Hal itu terungkap dalam siaran pers TAUD merespons tindakan TNI dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pejuang HAM dari KontraS, Kamis (26/03/2026).

TAUD menyayangkan dalam konferensi itu tidak disampaikan informasi perkembangan koordinasi penyidikan dan kemajuan dalam pengungkapan dan bagaimana pertanggung jawaban komando dan rantai perintah dalam upaya pembunuhan itu.

“Pengungkapan yang serius dan keadilan untuk korban sangat ditunggu publik,” ungkap Tim Advokasi dalam keterangan tertulisnya.

Terkait dengan pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi, menurut TAUD langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer.

Karenanya, konferensi pers yang disampaikan tidak menjawab perkembangan substansial penanganan perkara yang diklaim sudah dilakukan Puspom TNI, termasuk soal keterbukaan dalam proses hukum, dan pengungkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pekan silam.

Menurut Tim Advokasi pelaku percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih banyak dari 4 orang yang diindikasikan Polda Metro Jaya dan Puspom TNI.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Musyawarah Nasional APEKSI 2025 di Kota Surabaya

“Operasi besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI,” Tim Advokasi.

Tim Advokasi mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kepala BAIS jika dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas. Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja. Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas ketimbang satu orang.

Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait, menurut Tim Advokasi menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa.

Pendekatan ini juga berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.

Lebih jauh menurut Tim Advokasi pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan adalah bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pengiriman Bumbu Pasta dan Makanan Ready to Eat, Ferry Irawan: Mendukung Logistik Haji

“Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas,” kata Tim Advokasi.

Bagi Tim Advokasi penanganan kasus penyiraman air keras ini harus melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Sehingga sejalan dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas menyatakan prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer hanya dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum. Dengan begitu harus tunduk dan menggunakan KUHAP sebagai mekanisme keadilan untuk Korban dan masyarakat luas.

Dalam pandangan Tim Advokasi, peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan dugaan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil, di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan negara. Tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

“Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini justru berpotensi menghambat transparansi, mengurangi independensi proses peradilan,” ungkap Tim Advokasi.

Tim Advokasi mendesak Presiden segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk dengan memerintahkan pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan guna menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk dalam rantai komando.

Baca Juga :  Satu Dekade Kepemimpinan Presiden Joko Widodo, 3 Polda di Papua. Polri Telah Membentuk Lima Polda, MAJALAH NATAR AGUNG.

Presiden juga diminta untuk menjamin penanganan perkara ini dilakukan melalui peradilan umum, dan tidak membiarkan perkara yang terjadi di ruang sipil dialihkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, serta lebih jauh melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara.

“Presiden segera memerintahkan investigasi dan proses guna meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kabais, seluruh jajaran di bawahnya yang terlibat, dan jajaran di atasnya hingga Panglima TNI dan Menteri Pertahanan.

“Untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh dan independen, untuk memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada satu jabatan saja,” ungkap Tim Advokasi.

Komisi III DPR RI diminta segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) untuk mengurai fakta dan juga keterangan mendalam dari semua pihak yang berkepentingan agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berproses cepat dan menyingkap semua unsur peristiwa.

“Komisi I DPR RI memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara,” tulis Tim Advokasi. (MMD).

Keterangan Foto: Doa bersama bagi kesembuhan Andrie Yunus di depan Komnas HAM, Jakarta (17/03/2026)./Foto: ©Toto Santiko Budi via Shutterstock sebagaimana diunggah dalam web Amnesty International.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini