Buku Seri Musyawarah Mufakat, Cara Lampung Memutuskan Perkara Seri 1: Duduk Bersama di Pelataran Sesat. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Di tanah pesisir barat dan selatan Lampung, ketika matahari mulai condong ke barat dan bayang-bayang rumah panggung memanjang menyentuh tanah merah, terdengar suara kulintang dipukul perlahan.
Itulah panggilan untuk duduk bersama. Bukan sekadar berkumpul, melainkan sebuah panggilan suci yang menggerakkan langkah-langkah penuh hormat menuju Sesat, balai adat yang menjadi pusat denyut kehidupan masyarakat adat Lampung, baik yang menyebut dirinya Saibatin maupun Pepadun.

Orang tua-tua dulu berkata, “Sesat dibangun bukan dari kayu dan pasak semata, tetapi dari janji dan kepercayaan.” Dalam manuskrip kuno Kuntara Raja Niti, yang tersimpan dalam bentuk pustaka dari kulit kayu di beberapa kebikban (rumah adat) keluarga penyimbang, disebutkan: “Mulah mak sesat inik, mak inik binaan wat janji wat pepadun, wat pula wat saibatin, jadi sebambangan wat nyak wat sai.”
Secara harfiah, kutipan dalam bahasa Lampung kuno itu berarti: “Sesat ini didirikan bukan sekadar bangunan, tetapi dibangun di atas janji, di atas pepadun, di atas pula (kampung), di atas saibatin, sehingga menjadi tempat bertemunya kita semua.”

Makna dari kutipan ini sangat dalam. Kata janji yang disebut pertama kali menunjukkan bahwa keberadaan Sesat didasari oleh ikatan moral bersama. Sementara itu, penyebutan pepadun dan saibatin secara beriringan menegaskan bahwa sejak dahulu, kedua struktur masyarakat adat ini, meskipun berbeda dalam sistem kepemimpinan, telah bersepakat untuk memiliki satu ruang bersama.
Pepadun yang menganut sistem kepemimpinan berdasarkan kepaksian (kepala adat yang dipilih) dan Saibatin yang menganut sistem pemimpin berdasarkan keturunan (punyimbang), keduanya tunduk pada otoritas Sesat sebagai rumah bersama.

Dalam naskah Adat Sai Batin yang dikutip oleh para penyimbang di daerah Krui dan Pesisir Barat, terdapat pula ungkapan: “Tiyuh dilamban ghik lamban, sesat ghik rabta.”
Artinya, “Kampung adalah rumah, sesat adalah keluarga.” Frasa ini mengajarkan bahwa Sesat bukan sekadar milik publik, melainkan bagian dari keluarga besar. Ketika seseorang memasuki Sesat, ia sedang memasuki rumah keluarganya sendiri. Oleh karena itu, segala perkataan dan perbuatan di dalamnya harus mencerminkan rasa hormat seperti ketika berada di hadapan orang tua dan saudara.

Dalam tradisi musyawarah adat Lampung, penentuan waktu bukanlah hal yang sembarangan. Masyarakat adat Saibatin di daerah Pesisir Barat memiliki kebiasaan memulai musyawarah pada waktu tanggah hari (siang menjelang sore) atau setelah salat Asar. Adapun masyarakat adat Pepadun di daerah Abung, Way Kanan, dan Tulang Bawang, lebih memilih waktu petang setelah maghrib. Perbedaan ini bukan tanpa makna.
Bagi masyarakat Saibatin, waktu Asar dipilih karena dalam ajaran Islam, waktu ini adalah waktu penuh berkah di mana doa-doa dikabulkan. Mereka meyakini bahwa musyawarah yang dimulai dalam suasana ibadah akan membawa keberkahan pada setiap kata yang diucapkan. Sementara bagi masyarakat Pepadun, waktu setelah maghrib dipilih karena saat itu seluruh anggota masyarakat telah selesai dari urusan duniawi dan dapat berkumpul dengan pikiran yang lebih tenang.

Baca Juga :  Buku Seri : Siger, Mahkota Emas yang Menyala dalam Setiap Upacara. Seri - 5: Sakai Sambayan. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Dalam Kitab Kuntara Raja Niti versi Pepadun yang disalin ulang oleh para kepaksian turun-temurun, terdapat petuah: “Bidok sai ulun mak wawai, ulun mak gegoh, ghik mak bengibengi, sina wat dilom sesat.”
Artinya, “Orang yang akan duduk di sesat hendaknya tidak terburu-buru, tidak tergesa-gesa, dan tidak dalam keadaan marah.” Petuah ini mengajarkan kesiapan mental yang harus dimiliki sebelum bermusyawarah. Ketidakterburuan (mak wawai) mengajarkan pentingnya merenungkan masalah terlebih dahulu. Ketiadaan rasa tergesa-gesa (mak gegoh) mengajarkan bahwa setiap perkara membutuhkan proses yang tidak bisa dipaksakan. Dan yang terpenting, ketiadaan amarah (mak bengibengi) mengajarkan bahwa musyawarah harus dimulai dengan hati yang bersih, karena amarah hanya akan melahirkan keputusan yang menyesatkan.

Setibanya di Sesat, setiap orang mengambil posisi duduk yang telah diatur. Namun, yang menarik adalah bagaimana pengaturan posisi duduk ini justru menjadi simbol kesetaraan. Dalam tradisi Saibatin, penyimbang (pemimpin adat) duduk di sisi barat Sesat menghadap ke timur, sementara masyarakat umum duduk berhadapan di sisi timur. Tidak ada kursi yang lebih tinggi. Semua duduk di atas lantai bambu atau papan yang sama tingginya.

Dalam manuskrip Adat Pepadun Buay Nuban yang masih dijaga oleh para kepaksian di daerah Sekampung, disebutkan: “Duduk sai sama tinggi, bicara sai sama berat, ni mak gham tanding, ni mak gham lawan, sai gham cari jalan sina menganai.”
Kutipan ini berarti: “Duduk setinggi yang sama, bicara seberat yang sama, ini bukan untuk bertanding, ini bukan untuk berlawanan, kita sedang mencari jalan yang tepat.” Frasa duduk sai sama tinggi menjadi kunci utama. Dengan duduk pada ketinggian yang sama, secara fisik tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Ini adalah pengakuan bahwa dalam musyawarah, setiap suara memiliki bobot yang setara. Frasa bicara sai sama berat melanjutkan bahwa setiap pendapat akan ditimbang dengan ukuran yang sama, bukan berdasarkan siapa yang mengucapkannya, tetapi berdasarkan kebenaran dan kemaslahatannya.

Baca Juga :  Buku Seri Petuah Tua, Nilai Hidup dari Saibatin dan Pepadun. Buku Seri 7. “Tapis Berbicara: Makna yang Dijahit oleh Ibu-Ibu Adat” Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Saya pernah mendengar cerita turun-temurun dari seorang punyimbang di Pekon Pugung, Kabupaten Lampung Barat, tentang bagaimana dahulu ada seorang pemuda yang berani menyampaikan pendapatnya di Sesat ketika para tetua sedang membahas sengketa batas kebun. Bukan karena pemuda itu sombong, tetapi karena dalam Sesat semua orang diberi ruang untuk berbicara. Pendapat pemuda itu didengar, bahkan menjadi pertimbangan utama karena ia mengetahui secara pasti batas-batas yang dipersengketakan. Para tetua tidak merasa tersaingi, justru mengangkat pemuda itu sebagai saksi. Inilah bukti nyata bahwa Sesat melampaui batas usia dan status.

Salah satu falsafah hidup orang Lampung yang paling terlihat dalam tradisi musyawarah adalah Sakay Sambayan, gotong royong, kebersamaan. Namun, Sakay Sambayan dalam musyawarah tidak selalu diwujudkan dalam bentuk kerja fisik. Ia hadir dalam bentuk kesediaan untuk mendengar, kesediaan untuk mengalah, dan kesediaan untuk menerima keputusan bersama meskipun belum tentu sepenuhnya sesuai keinginan pribadi.
Dalam Kitab Kuntara Raja Niti, terdapat ungkapan yang sering diulang oleh para penyimbang ketika membuka musyawarah: “Sakay sambayan ghik gemel, wat penghalu ghik pacak, wat nyak ghik rabta, wat sai ghik sai.”
Artinya: “Saling membantu dan bergandengan, ada yang menuntun dan ada yang pandai, ada orang tua dan ada saudara, ada milikmu dan ada milikku.” Ungkapan ini menegaskan bahwa Sakay Sambayan bukan sekadar tentang bekerja bersama, tetapi tentang saling melengkapi. Ada yang peng halu (yang menuntun) yang berarti para tetua yang memiliki kebijaksanaan, dan ada yang pacak (yang pandai) yang berarti mereka yang memiliki pengetahuan teknis tentang perkara yang sedang dibahas. Ada yang nyak (orang tua) yang menjadi sumber nilai, dan ada yang rabta (saudara) yang menjadi teman seperjalanan. Semua ini bersatu dalam satu tujuan: mencari solusi yang membawa kebaikan bersama.

Ketika kita merenungkan tradisi duduk bersama di Sesat, kita tidak bisa tidak melihat betapa eratnya nilai-nilai ini dengan ajaran Islam dan Pancasila. Al-Qur’an telah mengingatkan dalam surah Asy-Syura ayat 38:
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ
walladzînastajâbû lirabbihim wa aqâmush-shalâta wa amruhum syûrâ bainahum wa mimmâ razaqnâhum yunfiqûn
“…. (juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka;”

Baca Juga :  Buku Seri Dari Saibatin hingga Pepadun, Tradisi yang Kian Ditinggalkan. Seri 2: Gotong Royong yang Mulai Pudar. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Sementara itu, Sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” menemukan wujud nyatanya dalam setiap proses musyawarah di Sesat. Kata hikmat kebijaksanaan dalam sila ini berarti bahwa keputusan tidak diambil berdasarkan suara terbanyak yang bersifat kuantitatif, tetapi berdasarkan pertimbangan kualitatif yang mendalam, persis seperti yang dilakukan para penyimbang dan kepaksian dalam memutuskan perkara. Mereka tidak menghitung siapa yang paling banyak didukung, tetapi menimbang mana pendapat yang paling mendatangkan kemaslahatan bagi semua.
Tulisan ini bukanlah hasil penelitian ilmiah yang kaku, melainkan cerita yang hidup dari masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai luhur.

Di tengah arus modernitas yang kerap mempertemukan kita dengan cara-cara instan dalam menyelesaikan masalah, voting, polling, atau bahkan sekadar mengikuti suara terbanyak, tradisi duduk bersama di Sesat mengingatkan kita pada sebuah kebenaran mendasar: bahwa keputusan yang baik lahir dari ruang yang tenang, hati yang bersih, dan niat yang tulus untuk mencari kebaikan bersama.
Ruang musyawarah sebagai simbol persatuan mengajarkan kita bahwa sebelum mencapai kata sepakat, kita harus sepakat terlebih dahulu untuk duduk bersama. Sebelum mencari solusi, kita harus mencari ketenangan terlebih dahulu. Sebelum berbicara, kita harus belajar mendengar.

Inilah warisan adat Lampung yang tak lekang oleh waktu, yang terus relevan untuk kita hidupkan dalam keluarga, dalam komunitas, dan dalam kehidupan berbangsa.

Sumber Referensi
1. Kuntara Raja Niti (Naskah kuno masyarakat adat Lampung Pepadun dan Saibatin). Tersimpan dalam bentuk salinan digital di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Lampung serta koleksi pribadi para penyimbang di Pekon Pugung, Lampung Barat dan Kampung Nuban, Lampung Tengah. Naskah ini merupakan kumpulan petuah adat yang diturunkan secara turun-temurun dalam bentuk pustaka lontar dan kemudian disalin ke dalam bahasa Indonesia oleh tim pegiat adat pada tahun 1990-an.
2. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini