Jalan Mantap Lamsel Capai 63% – Sisa 445 KM Ditargetkan Selesai 3 Tahun dengan Kebutuhan Anggaran Rp1,5 Triliun

0

nataragung.id – Mendampingi Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Ir Agnatius Syahrizal ST MT, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR, Hasanuddin ST., menyatakan bahwa usulan atas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, salah satunya terkait dengan identifikasi jalan, baik itu jenis maupun spesifikasi. Karena menurut Hasanuddin, masalah pokok dalam mewujudkan 100% kemantapan jalan adalah terkendala keterbatasan anggaran. Maka menurut Hasanuddin, sebagai bagian dari solusi dibutuhkan sebuah payung hukum yang mengatur secara khusus guna mewujudkan cita-cita dalam penyelenggaraan jalan di daerah

“Salah satunya mungkin bisa sebagai solusi atas sejumlah kendala dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan daerah. Seperti untuk spesifikasinya, spesifikasi jalannya (perlu diatur) seperti apa. Karena itu kalau melihat spesifikasi yang dari kementerian PUPR terlalu tebal mencapai 900 halaman, harusnya bisa kita sharing. Kemudian yang lainnya, terkait (teknis) inovasi dan metode kerja kita di lapangan bagaimana jalan ini dapat diwujudkan kemantapannya,” ungkap Hasanuddin kepada Pansus DPRD Lamsel tentang LKPj bupati, Kamis 9 April 2026.

Baca Juga :  Apel Hari Santi Nasional 2024 - MAJALAH NATAR AGUNG

Lebih lanjut, Hasanuddin mengungkapkan bahwa kemantapan jalan di Lamsel pada 2025 mencapai 63% atau sama dengan panjang jalan kurang lebih mencapai 759 Kilometer pada 53 ruas jalan di 17 Kecamatan. Meski begitu, Hasannudin menyampaikan ada sekitar sisa 445 kilometer jalan yang menjadi PR untuk direalisasikan selama 3 tahun dengan kebutuhan anggaran hingga mencapai Rp1,5 Triliun. Padahal ungkap Hasanuddin, alokasi anggaran pembangunan jalan pada APBD Lamsel rata-rata hanya berkisar Rp100-200 Miliyar saja setiap tahunnya.

“Jadi Perda itu nanti adalah payung hukum berkaitan dengan teknis pelaksanaan kegiatan, baik itu untuk metode maupun sejumlah tehnik inovasi yang telah kami kembangkan sebelumnya, bahkan telah dilaksanakan ujicoba sejak beberapa tahun terakhir ini. Inovasi seperti, modifikasi desain jalan, giat pemeliharaan rutin, TCM atau tambal cepat mantap serta penguatan pembatasan kendaraan, baik muatan maupun dimensi,” imbuh Hasanuddin.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Dukung Pembangunan Rindam XXI di Desa Kemukus, Dorong Penguatan SDM dan Sektor Strategis Daerah

Sedangkan untuk metode pelaksanaan, terus Hasanuddin, yakni melalui pihak ketiga dan swakelola, baik type 1 maupun 3 serta 4 yang melibatkan kerjasama dengan berbagi pihak dan masyarakat.

Dijelaskan Hasanuddin, yang dijalankan saat ini adalah metode swakelola. Kenapa swakelola, karena DPUPR ingin aparaturnya di lapangan itu mengerti, bagaimana penyelenggaraan jalan yang baik tidak hanya melihat pada sisi penyedia jasanya saja.

“Dan itu ketentuannya kami ikuti, ketentuan peraturan terkait dengan penyelenggaraan jalannya maupun dengan pengadaan barang dan jasanya. Dan itu tidak ada masalah pak, jadi sudah 3 tahun ini kita sudah melakukan (Pemeliharaan) rutin, baik melalui metode swakelola maupun dengan pemilihan pihak ketiga,” tukasnya.

Baca Juga :  Bantuan Pangan Tahap II Siap Disalurkan, Warga Lampung Selatan Dapat Beras dan Minyak Sekaligus

Dalam kesempatan itu, Hasanuddin juga mengungkapkan data jalan di Daerah Beranda Sumatera, yakni total panjang jalan mencapai kurang lebih 6000 Kilometer yang terdiri dari 154 Km jalan nasional, 104 Km jalan provinsi, jalan tol 105 Km, 1.204 Km jalan kabupaten, kemudian jalan lingkungan/desa 5.040 km, diluar jalan kebon atau jalan irigasi.

“Selanjutnya, pengelolaan jalan sesuai ketentuan, bahwa kerusakan dibawah 11% dilakukan pemeliharaan rutin, kerusakan diatas 11-23% dilakukan pemeliharaan berkala. Kemudian kerusakan diatas 23% dilakukan rekonstruksi, rehab berat atau rekonstruksi total,” pungkas Hasanuddin. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini