Cermin Retak: Kekerasan Seksual di Kampus. Oleh : Mukhotib MD *)

0

nataragung.id – Yogyakarta – Para calon tokoh intelektual di kampus UI sungguh perilakunya menyedihkan. Namun, bagi Yuk Nah itu perilaku yang memprovokasi kemarahan.

“Sungguh biadab,” katanya dengan nada ketus. Gerakan pisaunya semakin kencang di atas telenan terbuat dari plastik di meja dapurnya.

Matanya memerah. Tak ada yang tahu pasti, karena irisan bawang marahnya, atau emosinya yang tak terkendali membaca informasi perilaku biadab berbasis digital itu.

“Apa yang bisa diharapkan dari para mahasiswa itu untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan?”

Baca Juga :  Apakah Anda Termasuk Penerima Dana PIP...? Cek disini...!!! MAJALAH NATAR AGUNG

Saya paham benar, karena kemarahan itu juga sedang membakar perasaan saya. Tanganku gemetaran mengangkat cangkir dari bahan tanah liat berisi teh tanpa gula.

“Kampus harus bertindak secara adil. Buka kasusnya, bawa ke pengadilan umum,” ujar Yuk Nah. Bibirnya gemetar, giginya beradu atas dan bawah: gemeretak.

Benar sekali. Persoalan kekerasan seksual di kampus harus dibawa ke pengadilan umum. Kalau hanya diselesaikan secara internal kampus, hanya berujung pada perdamaian. Keputusan yang sama sekali tidak adil bagi para korban.

Baca Juga :  Pitik Sak Kandang, Uripe Beda-Beda: Kajian Psikologi Pendidikan dan Filosofi Jawab tentang Takdir, Ikhtiar, dan Kemuliaan Hidup

Sudah dipastikan korban yang akan dirugikan. Kampus akan menuntut korban berdamai dengan pelaku.

“Untuk atas nama citra dan nama baik kampus,” ujar Yuk Nah memandang tajam ke arahku.

Saya enggak tahu, kenapa tatapan itu lurus benar tepat ke mataku. Menghunjam, seakan sedang mengorek habis bulatan hitam itu.

Saya enggak mengerti yang harus kurespons, dan hanya mengangkat bahuku dengan dua tangan terbuka menghadap langit

Baca Juga :  Rahasia di Balik Puasa Senin Kamis, Simak Lafadz Niatnya - MAJALAH NATAR AGUNG

Yuk Nah, keluar dari warung. Entah menuju ke mana. Mungkin sedang mengorganisir para pemuda desa untuk membuat pernyataan sikap.

Jika itu yang dilakukannya, saya akan menandatangani pernyataan itu paling pertama. (*/33)

*) Penulis adalah : Jurnalis dan peneliti senior pada Adicita Swara Publika (ASP) Yogyakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini