nataragung.id – Bandar Lampung – Buku ini adalah pengingat lembut bagi kita, generasi muda Lampung, bahwa waktu terus berjalan. Rumah-rumah adat mulai sepi, bahasa daerah jarang terdengar, dan gaul pesenggiri mulai luntur. Seri terakhir ini tidak hanya meratapi kemunduran, tetapi menyalakan obor harapan.
Kita akan menjelajahi mengapa menjadi khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30) artinya menjaga amanah budaya, bagaimana Pi’il Pesenggiri sejalan dengan sila kelima Pancasila (Keadilan Sosial), dan mengapa tanggung jawab menjaga adat bukan beban, melainkan kemuliaan. Mari berjalan bersama untuk memastikan bahwa Saibatin dan Pepadun tidak hanya menjadi cerita usang di buku sejarah, tetapi menjadi denyut nadi kehidupan generasi penerus.
Senja di bumi Lampung terasa begitu syahdu. Di balai adat, para penyimbang tua duduk bersila, suara mereka parau namun tegas melantunkan bebandung, syair nasihat yang dahulu kala selalu dinanti. Di pesisir, angin membawa bisikan cerita tentang Saibatin yang tangguh menjaga lautan. Di daratan, pepadun-pedadun megah berdiri sebagai saksi bisu kebesaran Pepadun yang agung.
Namun, jika kita dengarkan lebih saksama, di sela-sela kidung itu terselip kegelisahan. “Siapa yang akan melanjutkan ini?” begitu tanya seorang sesepuh dalam sebuah pertemuan adat beberapa waktu lalu. Matanya menatap jauh, mencari sosok anak muda di antara kerumunan yang mayoritas beruban.
Pertanyaan itu adalah alarm bagi kita semua. Dari Saibatin hingga Pepadun, tradisi bukan hanya tentang tarian dan pakaian adat; ia adalah filosofi hidup, tata krama, dan perekat sosial. Jika tidak dijaga, ia bukan hanya “kian ditinggalkan”, tetapi akan benar-benar lenyap.
Seri kesepuluh ini adalah sebuah seruan. Bukan seruan yang keras dan menggurui, melainkan ajakan lembut untuk merenung. Kita diajak untuk melihat warisan leluhur sebagai sebuah amanah besar dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Amanah Khalifah: Menjaga Bumi Menjaga Budaya
Dalam ajaran Islam yang kita imani, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 30:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
wa idz qâla rabbuka lil-malâ’ikati innî jâ‘ilun fil-ardli khalîfah, qâlû a taj‘alu fîhâ may yufsidu fîhâ wa yasfikud-dimâ’, wa naḫnu nusabbiḫu biḫamdika wa nuqaddisu lak, qâla innî a‘lamu mâ lâ ta‘lamûn.
“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Dalam tafsir klasik seperti Tafsir Ibnu Katsir, kata Khalifah sering dimaknai sebagai penguasa atau pemimpin yang menggantikan generasi sebelumnya untuk menegakkan hukum Allah. Namun, dalam pemaknaan kontemporer yang lebih relevan dengan kondisi kita saat ini, ulama seperti M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menekankan bahwa kekhalifahan bukan hanya tentang kekuasaan, tetapi tentang tanggung jawab memakmurkan bumi dengan prinsip keadilan, bukan merusak.
Kaitannya dengan budaya Lampung apa? Menjaga alam dan lingkungan fisik adalah satu sisi dari kekhalifahan. Menjaga nilai dan adat adalah sisi lainnya. Mengapa? Karena adat istiadat mengandung aturan main bagaimana manusia berinteraksi dengan manusia lain secara beradab. Ketika seorang pemuda Lampung membiarkan gelar Suttan atau Raden yang disandangnya ternoda oleh perilaku tidak jujur, ia telah merusak “bumi” moral. Ketika kita membiarkan bahasa Lampung punah, kita kehilangan alat untuk berkomunikasi dengan leluhur dan akar kita.
Oleh karena itu, menjadi Khalifah di bumi Lampung berarti menjadi penjaga tradisi. Allah SWT lebih mengetahui apa yang tidak diketahui oleh makhluk-Nya; termasuk hikmah di balik keberagaman adat dan keluhuran budi yang terkandung di dalamnya. Jika kita membiarkan warisan ini hilang, kita telah mengkhianati amanah sebagai pemimpin di muka bumi ini.
Masyarakat adat Lampung, baik Jurai Pepadun (masyarakat daratan) maupun Jurai Saibatin (masyarakat pesisir), bersatu dalam satu falsafah hidup bernama Pi’il Pesenggiri. Falsafah ini terdiri dari lima pilar utama yang menjadi tata krama dan harga diri. Jika kita bedah satu per satu, kita akan menemukan keselarasan yang indah dengan Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Berikut adalah jembatan emas antara adat Lampung dan dasar negara kita:
1. Bejuluk Beadok (Memiliki Nama dan Gelar)
Ini bukan soal kesombongan. Dalam naskah kuno Kuntara Raja Niti, disebutkan bahwa gelar adalah penanda tanggung jawab. Seorang Penyimbang (pemuka adat) atau Raden dituntut untuk lebih adil, lebih bijaksana, dan lebih melindungi rakyatnya. Ini sejalan dengan Sila Kelima, di mana setiap orang berhak mendapat perlakuan yang adil sesuai dengan jasa dan kedudukannya, namun tetap harus berpihak pada kebenaran.
2. Nemui Nyimah (Ramah dan Bersahabat)
Budaya sapa dan hormat kepada tamu adalah inti dari Nemui Nyimah. Dalam masyarakat modern yang individualistis, sifat ini adalah fondasi keadilan sosial. Tanpa keramahan, tidak ada kepedulian. Tanpa kepedulian, tidak ada keadilan. Islam juga mengajarkan hal ini, seperti dalam hadits tentang memuliakan tamu.
3. Nengah Nyappur (Membuka Diri dan Bergaul)
Masyarakat Lampung diajarkan untuk tidak menyendiri dan tidak menyombongkan diri. Mereka harus bergaul, berbaur, dan bekerja sama dengan siapa pun (masyarakat Pepadun bergaul dengan Saibatin, dan bahkan dengan pendatang). Sikap inilah yang menjadi perekat bangsa. Di era digital, Nengah Nyappur berarti membuka wawasan terhadap budaya luar tanpa kehilangan jati diri.
4. Sakai Sambayan (Gotong Royong)
Inilah inti dari keadilan sosial. Sakai Sambayan adalah semangat tolong-menolong tanpa pamrih. Ketika seorang tetangga membangun rumah, seluruh kampung datang membantu. Ketika ada yang kesusahan, bersama-sama meringankan beban. Nilai ini persis seperti apa yang dicita-citakan oleh Bapak Bangsa: keadilan tidak akan terwujud tanpa solidaritas sosial yang tinggi.
5. Nemui Nyimah (di beberapa literasi digabung dengan keramahan, namunintinya adalah harga diri/self esteem).
Piil artinya rasa malu (harga diri), Pesenggiri artinya pantang mundur. Orang Lampung pantang melakukan hal-hal tercela. Rasa malu ini adalah benteng moral terakhir. Sila kelima bukan hanya tentang pembagian materi, tetapi pembagian rasa hormat. Orang yang punya pesenggiri akan malu jika hidupnya merugikan orang lain.
Agar ajaran ini tidak terasa abstrak, mari kita simak jejak sejarah dari kedua jurai.
Dari Tanah Pepadun: Legenda Buay Nuban
Dalam naskah kuno yang tersimpan di Sesat Balak Menggala, Tulang Bawang, dikisahkan tentang Buay Nuban, salah satu marga tertua. Dikisahkan, seorang Penyimbang bijaksana bernama Aman Belunguh memiliki tujuh putra. Sebelum wafat, beliau memanggil keenam putranya (satu putri telah menikah) dan membacakan amanat di atas bilah bambu: “Kaghom ghom, tabik ghasa. Buway nuban, jadi sebayau. Anak wawai, jadi penyimbang. Sai muaghom pusak, sai muaghom pesenggiri.” Artinya: “Kenali dirimu, junjung adat. Marga Nuban, jadilah pelindung. Anak perempuan, jadilah penyambung. Siapa yang mewarisi pusaka, dialah yang mewarisi harga diri.”
Kutipan ini menunjukkan bahwa warisan tertinggi dalam adat Pepadun bukanlah emas atau tanah, melainkan Pesenggiri (harga diri). Amanat ini mengajarkan bahwa tanggung jawab seorang laki-laki adalah melindungi, dan seorang perempuan adalah menjaga keturunan dan nilai. Ini adalah bentuk keadilan fungsional yang sangat luhur.
Dari Tanah Saibatin: Kuntara Raja Niti.
Sementara itu, di kalangan masyarakat Saibatin Pesisir, dikenal naskah Kuntara Raja Niti. Buku ini diyakini sebagai hukum yang berlaku di tiga wilayah besar: Majapahit, Padjadjaran, dan Lampung. Dalam salah satu fragmen legenda dari Marga Balin di Pugung, dikisahkan Raja Balin membagi wilayah kepada empat putranya dengan pesan: “Muli mekhanai, bejuluk beadok. Sekala batin, jadi sai satu. Sai wat wat, sai ghadu ghadu.” Artinya: “Anak cucu, milikilah nama dan gelar. Yang lahir dan batin, jadilah satu. Yang punya, jagalah. Yang sudah, lanjutkan.”
Analisis dari naskah Saibatin ini sangat dalam. Frasa “Sekala batin jadi sai satu” (Yang lahir dan batin jadi satu) mengajarkan tentang keikhlasan dan kejujuran. Gelar adat tidak boleh hanya dipakai di pesta, tetapi harus diamalkan dalam hati (batin) sehari-hari. Ini mengajarkan integritas. Sejalan dengan Islam, di mana amal tergantung pada niat (batin).
Kembali pada pertanyaan sesepuh tadi, “Siapa yang melanjutkan?”
Jawabannya adalah kita. Sebagai generasi muda yang melek teknologi dan berwawasan global, kita memiliki senjata baru. Jangan hanya menangis melihat tradisi ditinggalkan, lakukan sesuatu. Posting tentang pakaian adat di media sosial dengan bangga. Belajar dialek O atau A meskipun terasa kaku. Hadiri cangget atau musok (tradisi pernikahan adat) dan pahami maknanya, bukan hanya sebagai panggung hiburan.
Menjaga warisan untuk generasi mendatang bukanlah pekerjaan “kolot” atau “kuno”. Ini adalah pekerjaan mulia sebagai Khalifah di bumi. Ini adalah perwujudan nyata dari Keadilan Sosial, karena dengan menjaga budaya, kita memberikan jati diri dan kebanggaan kepada generasi yang akan datang.
Jangan biarkan Saibatin dan Pepadun menjadi fosil. Hidupkan kembali dengan napas zaman sekarang. Sebagaimana pesan Aman Belunguh: “Sai muaghom pusak, sai muaghom pesenggiri” (Siapa yang mewarisi pusaka, dialah yang mewarisi harga diri). Maka, peganglah erat pusaka ini, karena di sanalah letak harga diri kita sebagai Anak Lamban Pesagi, sebagai warga Lampung, dan sebagai bangsa Indonesia.
Sumber Referensi (Terverifikasi Fisik/Digital)
1. Buku/Sumber Digital: Sastra Ekologis (Teori dan Praktik Pengkajian). CAPS (Center For Academic Publishing Service), 2016. Membahas tentang dialek A (Saibatin) dan O (Pepadun) serta falsafah Piil Pesenggiri. (Dapat diakses via Repository Universitas Lampung).
2. Sumber Digital (Berita): “Tafsir Kontemporer: Ekoteologis dalam QS. Al Baqarah Ayat 30” oleh Amtsal Ajhar, Suara Muhammadiyah, 15 April 2025. (Menjelaskan konsep khalifah sebagai penjaga ekologis dan spiritual).
3. Sumber Digital (Berita): “Tafsir Al-Baqarah Ayat 30 tentang Khalifah” oleh Reja Irfa Widodo, Republika Online, 4 Juli 2023. (Merujuk pada Tafsir Ibnu Katsir tentang makna khalifah).
4. Buku/Sumber Digital: Sai Bumi Ruwa Jurai: Lampung Pepadun dan Saibatin/Pesisir oleh Sabaruddin, 2013. (Menjelaskan perbedaan struktur adat Pepadun dan Saibatin serta falsafah Piil Pesenggiri).
5. Sumber Digital (Artikel): Buku Seri Adat Bersendi Syarak… Seri 9 oleh Mohammad Medani Bahagianda, Portal Berita Natar Agung, 14 April 2026. (Memuat kutipan langsung naskah kuno Buay Nuban dan Kuntara Raja Niti serta analisis pendidikan keluarga).
6. Sumber Digital (Prosiding): The First International Conference On Islamic Development Studies 2019 (ICIDS 2019), Bandar Lampung. (Menyebutkan Kitab Kuntara Raja Niti sebagai rujukan hukum adat Lampung yang mengandung nilai-nilai Islam).
7. Sumber Digital (Berita): “Gelar Pj Gubernur Samsudin…” oleh Faiza Ukhti, rmollampung.id, 2 Februari 2025. (Memberikan wawasan tentang proses pemberian gelar adat/Adok sebagai bentuk penghargaan dan tanggung jawab).
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

