nataragung.id – Mataram – Mengelola dana setoran haji sebesar 180 triliun, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan dana itu dikelola dengan prinsip syariah, kehati-hatian, transparan dan akuntabel.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini menyampaikan hal itu saat berbicara kepada para jurnalis di Nusa Tenggara Barat dalam acara BPKH Connect 2026 di Mataram, Selasa (5/5).
Lebih jauh Arief mengatakan pengelolaan dana setoran haji itu ditempatkan dan diinvestasikan yang memiliki tingkat keamanaan dan likuiditas yang tinggi.
“Seluruh dana haji berada dalam posisi aman, dengan likuiditas tinggi. Sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan bisa langsung cair,” katanya.
Dengan begitu, kata Arief, BPKH memastikan dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jemaah selalu siap dan tersedia.
Ia juga mengatakan, saat ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.366. Meski begitu, calon jemaah haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibdah Haji (BIPIH) sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Rp 54.193.807.
Kekurangannya, BPKH memberikan subsidi dari hasil pengelolaan dana setoran haji sebesar Rp 33.215.559 (38%) dari nilai manfaat pengelolaan setoran dana haji.
Jadi, dana setoran pokok calon jemaah tetap utuh dan tidak berkurang. Sebab yang dibagikan ke calon jemaah haji merupakan nilai manfaat, bukan dana setoran awal haji itu.
“Inilah yang digunakan menopang biaya operasional haji agar tetap rasional bagi masyarakat,” katanya.
Dengan begitu, distribusi nilai manfaat itu dalam bentuk subsidi biaya haji sehingga biaya yang dibayar calon jemaah haji tidak melonjak tajam, meski biaya riil di Arab Saudi meningkat.
“Nila manfaat juga dibagikan dalam bentul living cost dengan menyediakan uang saku bagi jemaah yang berangkat untuk keperluan selama di tanah suci.
Sementara itu, kata Arief, bagi calon jemaah haji yang masih dalam dafar tunggu bisa melihat perkembangan nilai manfaat melalui aplikasi BPKH Apps. Secara mandiri, mereka bisa mengecek secara mandiri status keuangan, mulai dari nilai manfaat hingga posisi antrean.
“Ini untuk menghapus keraguan publik. Setiap calon jemaah memiliki akses langsung terhadap hak keuangan secara transparan dan real-time,” ujarnya (MMD).
Keterangan foto : Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini./Foto: Mukhotib MD

