Percobaan Pembunuhan Berencana Kepada Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil: Usut Tuntas Pelaku

0

nataragung.id – Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. terus mengundang perhatian publik secara individu dan organisasi. Akibat serangan keji dan pengecut itu Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan.

Demikian antara lain pernyataan yang dikeluarkan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang ditandatangani oleh 175 perwakilan organisasi masyarakat sipil dan 135 orang mewakili dirinya sendiri, di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026.

Serangan dilakukan dua orang pelaku yang sengaja mendekati korban dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri. Serangan ini terjadi hanya beberapa saat setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) bertema remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“KMS mengutuk dan mengecam keras serangan itu penyiraman air keras itu,” tulis KMS dalam pernyataan sikap itu.

Menurut KMS serangan ini menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir. Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan tindakan itu bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi untuk menghilangkan nyawa korban. Serangan ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Ada 40 Nama Tokoh Yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 

Dalam pernyataan sikapnya, KMS juga melihat serangan tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang selama ini secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban telah menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.

“Pola intimidasi semacam ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia,” ungkap Koalisi.

Seperti diketahui bersama, Andrie Yunus merupakan anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025.

Melalui kerja investigasi yang panjang, KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, dan kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang luas.

Baca Juga :  Daftar VVIP Salat Id di Masjid Istiqlal: Ada Prabowo, Jokowi, dan SBY

Rangkaian peristiwa Agustus 2025 sendiri menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi, dan menandai adanya gelombang represi terbesar terhadap gerakan sipil sejak Reformasi.

Andrie Yunus, menurut Koalisi sebelumnya melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer,” tulis Koalisi.

Dalam pandangan Koalisi, dalam konteks ini serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan.

“Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan,” kata Koalisi.

Negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat konteks politik dari serangan ini. Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, ni menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan serta betapa sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia.

Baca Juga :  Mengutuk Keras Serangan terhadap Andrie Yunus, KontraS: Tidak Takut Teror

KMS menuntut negara mengungkap dan bertanggung jawab dalam memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dan langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat, termasuk pembela HAM. Kasus tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela HAM lainnya yang menguap tanpa kejelasan.

Selain itu, KMS meminta negara segera menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap semua pelaku yang terlibat dan aktor intelektual di balik serangan ini, bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan.

Negara memastikan pemulihan secara menyeluruh, menjamin perawatan medis terbaik, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban atas serangan brutal yang dialaminya, termasuk mengganti seluruh kerugian materil ataupun immateriil.

Ke depannya, negara melakukan langkah-langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan nyata terhadap Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya yang terus mendapatkan intimidasi dan kekerasan, tidak hanya sekadar memberikan pernyataan formal. (MMD).

Keterangan Foto: Dokumen Koalisi Masyarakat Sipil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini