nataragung.id – Pesawaran – Pengacara kondang DR. (Can) Nurul Hidayah SH. MH, CPM., yang juga ketua DPC Peradi Gedongtataan, menyeret pemilik akun Facebook Mell ke ranah hukum atas dugaan serangan kehormatan yang dilakukan melalui media sosial Facebook, Senin Rabu (11/5/2026).
Laporan resmi ini menjadi sinyal perang terhadap praktik premanisme digital yang menyasar martabat pribadi di muka publik.

“Iya saya melaporkan akun Facebook Mell Pesawaran ke Polda Lampung. Dan tadi sudah ke SPKT dan Alhamdulillah laporan saya sudah diterima,” kata Nurul Hidayah usai melapor ke Polda Lampung
Menurut Ketua Peradi Gedongtataan Kabupaten Pesawaran itu, Ia datang ke Polda Lampung ditemani para kolega sesama advokat di Lampung yang berjumlah 15 orang.
Lebih lanjut Nurul menguraikan kronologis dirinya melaporkan akun Facebook tersebut ke SPKT Poda Lampung
Ia mengutarakan bahwa dirinya mengetahui unggahan tersebut pada hari Kamis siang dari grup Ormas Pesawaran. Selanjutnya sore hari kembali ia baca lagi di Facebook di akun Mell Pesawaran dan sampai hari ini masih ada. “Kami tadi sudah screenshot masih ada, masih aktif akun Facebook atas nama Mell dan karena laporan kami sudah diterima di SPKT Polda Lampung, selanjutnya mau ke yang piket,” pungkas Nurul Hidayah.
Langkah Nurul Hidayah mempolisikan akun Facebook Mell ke ranah hukum mendapat dukungan luas baik dari kalangan Advokat maupun dari kalangan Ormas. Bahkan Ketua Umum DPN memberi support atas laporan tersebut. Sementara dari kalangan Ormas datang dari DPD Projo Lampung, kemudian dari Wakil Ketua Markas Daerah (Mada) LMP bidang OKK dan dari RAPI Provinsi Lampung.

