nataragung.id – Bandar Lampung – Pengacara kondang DR. (Can) Nurul Hidayah SH. MH, CPM., yang juga ketua DPC Peradi Gedongtataan, menyeret pemilik akun Facebook Mell ke ranah hukum atas dugaan serangan kehormatan yang dilakukan melalui media sosial Facebook, Senin (11/5/2026).
Laporan resmi ini menjadi sinyal perang terhadap praktik premanisme digital yang menyasar martabat pribadi di muka publik.

“Iya saya melaporkan akun Facebook Mell Pesawaran ke Polda Lampung. Dan tadi sudah ke SPKT dan Alhamdulillah laporan saya sudah diterima,” kata Nurul Hidayah usai melapor ke Polda Lampung
Menurut Ketua Peradi Gedongtataan Kabupaten Pesawaran itu, Ia datang ke Polda Lampung ditemani para kolega sesama advokat di Lampung yang berjumlah 15 orang.
Lebih lanjut Nurul menguraikan kronologis dirinya melaporkan akun Facebook tersebut ke SPKT Poda Lampung
Ia mengutarakan bahwa dirinya mengetahui unggahan tersebut pada hari Kamis siang dari grup Ormas Pesawaran. Selanjutnya sore hari kembali ia baca lagi di Facebook di akun Mell Pesawaran dan sampai hari ini masih ada. “Kami tadi sudah screenshot masih ada, masih aktif akun Facebook atas nama Mell dan karena laporan kami sudah diterima di SPKT Polda Lampung, selanjutnya mau ke yang piket,” pungkas Nurul Hidayah.
Langkah Nurul Hidayah mempolisikan akun Facebook Mell ke ranah hukum mendapat dukungan luas baik dari kalangan Advokat maupun dari kalangan Ormas. Bahkan Ketua Umum DPN memberi support atas laporan tersebut. Sementara dari kalangan Ormas datang dari DPD Projo Lampung, kemudian dari Wakil Ketua Markas Daerah (Mada) LMP bidang OKK dan dari RAPI Provinsi Lampung.
Pada kesempatan yang sama, Novianti, S.H., Advokat/Penasehat Hukum, Pendamping DR. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., kepada nataragung.id memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Menurut Novianti, bahwa pada prinsipnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Namun demikian, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan tetap harus tunduk dan patuh terhadap norma hukum, etika, serta hak asasi orang lain.
Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan dalam penggunaan media sosial wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perlindungan kehormatan, nama baik, dan hak privasi seseorang.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Jangan sampai penggunaan media sosial justru menjadi sarana menyerang kehormatan pribadi, menyebarkan penghinaan, fitnah, ataupun mencantumkan serta menyebarluaskan foto pribadi seseorang tanpa izin yang dapat melanggar hak privasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Perlu dipahami bahwa setiap individu, apapun profesinya, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kehormatan dan nama baiknya. Oleh karena itu, tindakan yang mengarah pada pencemaran nama baik, penghinaan, ataupun serangan terhadap martabat seseorang melalui media elektronik dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan media sosial sebagai ruang edukasi, kritik yang membangun, dan penyampaian aspirasi yang santun, bukan sebagai sarana perundungan, ujaran yang menyerang kehormatan, maupun tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di ruang digital merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. (SMh)

