nataragung.id – Jakarta – Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi. Hal ini disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/05/2026)
Menurut YLBHI, tindakan pelarangan menunjukkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan di Indonesia. Padahal negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri.
Pemutaran dan diskusi film Pesta Babi dilakukan secara terbatas di sejumlah tempat dan daerah menghadapi berbagai intimidasi dan pembubaran paksa. Data dari Watchdog, setidaknya terjadi 21 kali intimidasi serius selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia.
“Intimidasi itu berupa tekanan agar pemutaran film dibatalkan, telepon dari pihak keamanan, pengawasan acara oleh intelijen aparat keamanan, hingga intimidasi terhadap penyelenggara melalui pemaksaan permintaan identitas dan tindakan pembubaran acara secara paksa,” jelas YLBHI.
Rangkaian intimidasi, kata YLBHI, dimulai sejak 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemutaran film diwarnai intimidasi terhadap Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu sebagai penyelenggara acara. Intelijen aparat keamanan mengawasi sepanjang pemutaran film.
Siswa-siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayan Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat pun mengalami tindakan intimidasi saat melakukan pemutaran film. Badan Intelijen Negara (BIN) menghubungi kepala sekolah berkenaan dengan pemutaran film.
Di Ternate, Maluku Utara, pembubaran pun terjadi pada 8 Mei 2026 yang yang diselenggarakan AJI Ternate. Saat Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi menyelenggarakan nonton bersama pada 9 Mei 2026 di Suralaga, Lombok Timur juga mengalami pembubaran paksa.
Pembubaran di Suralaga dilakukan Wakil Rektor bersama pihak Polsek setempat. Di Universitas Mataram, pembubaran bahkan sebelum pemutaran film selesai. Di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran yang dihubungi komunitas untuk menjadi tempat penyelenggaraan acara menolak menjadi lokasi penayangan. Ini karena ada tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.
YLBHI menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat. Tugas aparat memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera, moral, dan tafsir atas sebuah karya seni.
“Terlebih lagi, pembubaran ini tidak disertai alasan yang jelas, baik itu terkait aspek substansi maupun keamanan,” terang YLBHI.
Pembubaran yang dilakukan anggota TNI jelas bertentangan dengan UU TNI yang menyebutkan, TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan, bukan keamanan dan ketertiban.
Ketika aparat mulai masuk terlalu jauh ke dalam wilayah ekspresi budaya dan kebebasan berpikir warga, yang terjadi penyempitan ruang demokrasi dan meningkatnya ketakutan untuk berekspresi.
Dalam keterangan YLBHI, Film seperti karya jurnalistik, sastra, musik, dan seni lainnya merupakan medium menyampaikan gagasan, kritik sosial, pengalaman manusia, dan refleksi atas realitas. Tidak semua karya harus disukai atau disetujui oleh semua orang.
Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui diskusi, kritik, atau pilihan untuk tidak menonton, bukan melalui pelarangan dan intimidasi.
“Pelarangan pemutaran film juga berpotensi menciptakan iklim swasensor di kalangan pekerja seni, komunitas budaya, dan ruang-ruang pemutaran independen yang mengebiri kemerdekaan berekspresi publik,” tulis YLBHI.
Ketika ancaman tekanan massa atau intervensi aparat menjadi hal yang dianggap normal, publik perlahan kehilangan ruang menikmati karya yang beragam dan kritis.
Situasi ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi, kebudayaan, dan kebebasan sipil di Indonesia.
YLBHI mengingatkan kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi dan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia. Negara secara konstitusional wajib hadir untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati hak warga negaranya.
Bukan malah membiarkan atau bahkan terlibat memberikan tekanan dan pelarangan terhadap karya seni dan ekspresi budaya terus terjadi. Pembiaran terhadap pelarangan semacam ini hanya akan memperkuat praktik intoleransi dan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan warga negara.
Praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa, sebut YLBHI, juga berpotensi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 448 KUHP. Penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang mengancam, membubarkan, dan melarang pemutaran film, bukan pihak yang melakukan pemutaran film dan diskusi.
YLBHI mendesak pihak-pihak yang terkait pelarangan untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan dan pembubaran paksa terhadap kegiatan pemutaran film, maupun forum diskusi yang diselenggarakan secara damai.
Selain itu, menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak warga negara untuk memperoleh informasi melalui pemutaran karya seni dan budaya.
Sebagaimana diketahui bersama, film dokumenter Pesta Babi (2026) diproduksi secara bersama antara WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, jubi.id, Greenpeace dan LBH Papua Merauke. Bertindak sebagai sutradarai Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale.
Film ini bercerita tentang perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu melawan proyek besar pemerintah dan korporasi yang mengubah hutan dan tanah adat menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar.
Melalui film ini memperlihatkan masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur di tengah tekanan besar ekspansi industri dan aparat keamanan.
Selain iu, film Pesta Babi diperkaya dengan penelusuran data kepemilikan atau afiliasi bisnis perkebunan sawit dan tebu, sekaligus menunjukkan penerima manfaat utamanya. (MMD)
Keterangan Foto: Suasana pembubaran paksa kegiatan diskusi dan nonton bareng film “Pesta Babi” di Universitas Mataram, Nusantara Tenggara Barat, Kamis, 7 Mei 2026./Foto: YLBHI.

