nataragung.id – Bandar Lampung – Di Tanah Lampung, upacara adat bukan sekadar rangkaian kegiatan seremonial. Ia adalah nyanyian panjang para leluhur yang terus bergema dari generasi ke generasi. Setiap gerakan, setiap ucapan, setiap sesaji memiliki makna yang dalam. Dalam naskah suci Kuntara Raja Niti, kitab undang-undang adat Lampung yang menjadi rujukan utama falsafah hidup, disebutkan bahwa upacara adat adalah “cermin bagi pemiliknya”, ia merefleksikan siapa sebenarnya masyarakat Lampung itu.
Baik masyarakat adat Saibatin maupun Pepadun memiliki upacara-upacara besar yang menandai peristiwa penting dalam kehidupan: kelahiran, pernikahan, kematian, hingga pengangkatan pemimpin. Meskipun tata caranya berbeda, esensinya sama: menjaga tali persaudaraan, menghormati leluhur, dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
Mari kita mulai perjalanan dari wilayah pedalaman Lampung, tempat adat Pepadun tumbuh subur. Di sinilah upacara terbesar masyarakat Pepadun diselenggarakan, yaitu Begawi atau Gawi. Istilah ini berarti “pekerjaan besar” atau “membuat pesta adat”.
Begawi Cakak Pepadun adalah upacara pemberian gelar adat. Nama “Pepadun” sendiri berasal dari perangkat utama dalam upacara ini: sebuah singgasana kayu tempat seseorang duduk saat menerima gelar kehormatan. Ini bukan sekadar kursi. Singgasana ini adalah simbol status sosial dan pengakuan masyarakat terhadap seseorang yang dianggap layak menyandang gelar adat.
Yang unik dari adat Pepadun, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menaikkan status adatnya. Tidak peduli ia lahir dari keturunan bangsawan atau rakyat biasa. Yang diperlukan adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelenggarakan upacara ini, termasuk menyediakan sejumlah uang (dau) dan menyembelih kerbau dalam jumlah tertentu, biasanya dua hingga tujuh ekor.
Semakin tinggi gelar yang diinginkan, semakin besar pula pengorbanan yang harus diberikan.
Gelar tertinggi dalam adat Pepadun adalah Suttan, disusul Pengiran, Rajo, Ratu, dan Batin. Dalam sebuah naskah lisan bebandung disebutkan: “Juluk adok sai menganjok, gelar pusaka sai ngebangko.”
Artinya, “Gelar adat yang mendekatkan, pusaka yang merangkul.” Analisis terhadap kutipan ini menunjukkan bahwa gelar dalam adat Pepadun bukanlah alat untuk memisahkan kasta, melainkan untuk mempererat persaudaraan. Gelar adalah tanggung jawab, bukan kebanggaan semata.
Prosesi Begawi sangat meriah dan bisa berlangsung hingga tujuh hari tujuh malam. Rangkaiannya dimulai dari ngakuk muli (lamaran), kemudian pepung marga (musyawarah adat), hingga acara puncak: turun diway (penurunan pengantin ke pelaminan). Dalam prosesi ini, kedua mempelai duduk bersila, jempol kaki mereka dipertemukan di atas kepala kerbau yang telah disembelih, simbol penyatuan dua keluarga dalam ikatan yang kokoh.
Seluruh prosesi diiringi oleh tarian Cangget, tarian adat yang diikuti oleh para bujang dan gadis. Tarian ini bukan sekadar hiburan. Dalam setiap gerakannya terkandung nilai-nilai Piil Pesenggiri: percaya diri, ketegasan, dan harga diri.
Sekarang kita belok ke pesisir barat dan selatan Lampung, tempat adat Saibatin berakar. Berbeda dengan Pepadun yang terbuka untuk semua kalangan, upacara adat Saibatin lebih bersifat hierarkis. Gelar adat tidak bisa diperoleh melalui usaha semata; ia diwariskan melalui garis keturunan laki-laki tertua.
Namun, ini tidak berarti upacara adat Saibatin kurang meriah. Justru sebaliknya. Pengaruh Kerajaan Pagaruyung dari Minangkabau sangat kental dalam tata cara dan busana adat Saibatin. Dalam upacara pernikahan misalnya, mempelai pria dan wanita mengenakan pakaian kebesaran raja dan ratu, lengkap dengan siger (mahkota adat) yang memiliki tujuh lekuk, melambangkan tujuh gelar kebangsawanan.
Dalam sebuah syair bebandung dari daerah Krui disebutkan: “Saibatin dilom tigha, pesenggiri dilom pusaka.”
Artinya, “Saibatin dalam ketegasan, harga diri dalam warisan leluhur.” Analisis kutipan ini menunjukkan bahwa masyarakat Saibatin memandang adat sebagai amanat turun-temurun yang harus dijaga kesuciannya. Tidak sembarang orang bisa melaksanakan upacara adat tingkat tinggi; hanya mereka yang memiliki garis keturunan yang jelas.
Salah satu upacara yang menarik dalam tradisi pernikahan Lampung, baik Saibatin maupun Pepadun, adalah Musok atau acara suapan. Dalam masyarakat Lampung Tulang Bawang, upacara ini disebut tendih selou.
Prosesinya unik: mempelai wanita duduk bersila, lalu ujung lutut sebelah kanannya harus ditidih (ditindih) oleh ujung lutut sebelah kiri mempelai pria. Ini melambangkan bahwa dalam rumah tangga, suami dan istri adalah mitra sejajar yang saling menguatkan. Tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Mereka adalah dua insan yang menjadi satu kesatuan.
Seluruh rangkaian musok diiringi dengan bebandung, yaitu syair-syair lisan yang penuh nasihat. Syair ini bertujuan untuk menghilangkan rasa canggung antara kedua mempelai dan keluarga besar mereka. Dalam bebandung sering dinyanyikan: “Cahaya damar di ujung tiyuh, terangnya sampai ke hulu.”
Artinya, “Cahaya pelita di ujung kampung, terangnya sampai ke hulu sungai.” Analisis terhadap syair ini menunjukkan bahwa nasihat yang diberikan dalam upacara pernikahan diharapkan tidak hanya didengar oleh kedua mempelai, tetapi juga menyentuh hati seluruh keluarga yang hadir. Ini sejalan dengan falsafah Nengah Nyappur (mau bergaul dan berbaur).
Meskipun tata cara upacara adat Saibatin dan Pepadun berbeda, makna spiritualnya sama. Keduanya mengajarkan tentang:
1. Sakai Sambayan (Gotong Royong): Upacara adat tidak pernah dilakukan sendiri. Seluruh kampung terlibat, mulai dari menyiapkan makanan, mendirikan tenda, hingga mempersiapkan sesajen.
2. Nemui Nyimah (Ramah Tamah): Tamu yang datang dari jauh selalu disambut dengan hangat, tanpa memandang suku atau asal-usulnya.
3. Nengah Nyappur (Mau Bergaul): Upacara adat menjadi ajang silaturahmi antar marga, antar kampung, bahkan antar agama.
4. Bejuluk Beadok (Memiliki Gelar): Gelar yang disandang bukan sekadar nama tambahan, tetapi pengingat akan tanggung jawab moral dan sosial.
5. Piil Pesenggiri (Harga Diri): Dalam setiap upacara, menjaga martabat diri dan keluarga adalah yang utama.
Ajaran Islam sangat mendukung pelaksanaan upacara adat selama tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan, dalam pernikahan, Allah SWT memerintahkan untuk memudahkan prosesinya. Dalam Surah An-Nur ayat 32, Allah berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
wa angkiḫul-ayâmâ mingkum wash-shâliḫîna min ‘ibâdikum wa imâ’ikum, iy yakûnû fuqarâ’a yughnihimullâhu min fadllih, wallâhu wâsi‘un ‘alîm
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Analisis ayat ini menunjukkan bahwa Islam mendorong pernikahan sebagai jalan untuk meraih keberkahan hidup. Semangat inilah yang tercermin dalam upacara Begawi dan Musok. Bahkan, dalam prosesi pernikahan adat Lampung, sering dilantunkan sholawat dan bacaan barzanji sebagai bentuk penggabungan nilai adat dengan nilai Islam.
Dalam Surah An-Nisa ayat 4, Allah juga berfirman tentang mahar:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا
wa âtun-nisâ’a shaduqâtihinna niḫlah, fa in thibna lakum ‘an syai’im min-hu nafsan fa kulûhu hanî’am marî’â
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Ini sejalan dengan tradisi Lampung yang mewajibkan pemberian jejolan (mahar) dalam setiap pernikahan adat.
Upacara adat Lampung juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Sila ke-3, Persatuan Indonesia, tercermin dalam semangat gotong royong yang menghidupkan setiap upacara. Tidak ada perbedaan suku atau agama yang memisahkan; semua datang untuk merayakan kebersamaan.
Sila ke-5, Keadilan Sosial, tercermin dalam pembagian daging kerbau kepada seluruh warga kampung dalam upacara Begawi. Setiap orang, tua muda, kaya miskin, mendapat bagian yang sama.
Sebagaimana ditegaskan dalam pidato Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023, gotong royong adalah ciri khas bangsa Indonesia yang telah melekat sejak zaman dahulu. Semangat ini mampu memupuk solidaritas dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama, tanpa memandang perbedaan sosial, agama, atau budaya.
Upacara adat bukanlah sekadar tontonan wisata. Ia adalah warisan spiritual yang mengajarkan generasi muda tentang siapa mereka dan dari mana mereka berasal. Dalam setiap tarian Cangget, dalam setiap lantunan bebandung, dalam setiap sembelihan kerbau dalam Begawi, tersimpan pesan leluhur yang tak lekang oleh waktu.
Seperti kata pepatah dalam Kuntara Raja Niti: “Adat sai dilestarikan, pusaka sai dijaga, tuho sai dihormati.”
Artinya, “Adat yang dilestarikan, pusaka yang dijaga, orang tua yang dihormati.”
Analisis kutipan ini menunjukkan bahwa melestarikan upacara adat berarti menghormati jasa para leluhur yang telah membangun peradaban. Generasi muda Lampung tidak boleh malu dengan adatnya. Sebaliknya, mereka harus bangga dan ikut menjaga agar nyanyian panjang ini tidak pernah berhenti.
Seri keenam ini mengajarkan bahwa upacara adat Saibatin dan Pepadun, dengan segala perbedaan tata caranya, memiliki satu tujuan yang sama: menjaga keharmonisan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam.
Begawi Cakak Pepadun mengajarkan bahwa setiap orang berhak bermartabat. Musok mengajarkan bahwa pernikahan adalah penyatuan dua jiwa. Cangget mengajarkan bahwa kebersamaan adalah kekuatan. Dan di balik semua itu, Piil Pesenggiri menjadi nyala api yang tidak boleh padam.
Mari kita rawat upacara adat ini. Bukan hanya sebagai bentuk pelestarian budaya, tetapi sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan penguatan jati diri sebagai masyarakat Lampung yang ber-Pancasila.
Sumber Referensi (Tersedia dalam format fisik/digital terverifikasi):
1. Wikipedia. (2019). Begawi.
2. Ariyani, Farida & Agustina, Eka Sofia. (2017). Bebandung pada Tradisi Musok dalam Masyarakat Adat Lampung: Tulang Bawang. Dalam Sastra Ekologis. Yogyakarta: CAPS. (Buku fisik & digital)
3. Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (Digital & fisik)
4. Adzan, Nabilla Kurnia. (2017). Aktualisasi Nilai Budaya Piil Pesenggiri dalam Upacara Cangget. Tesis S2, UNY. (Digital)
5. Kementerian Agama Kabupaten Grobogan. (2023). Pancasila Wujud Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global. (Digital)
6. Perpustakaan Digital Budaya Indonesia. (2018). Kuntakha Khaja Niti. (Digital)
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

