Jari Lebih Cepat daripada Pikiran: Memahami Psikologi Komentar Media Sosial yang Berujung Pencemaran Nama Baik. Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA *)

0

Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)

nataragung.id – Metro – Perkembangan media sosial telah mengubah cara manusia berkomunikasi. Jika dahulu percakapan terbatas pada ruang dan waktu tertentu, kini setiap orang dapat menyampaikan pendapat, kritik, keluhan, bahkan kemarahan kepada ribuan orang hanya melalui satu unggahan. Namun, kemudahan tersebut sering kali tidak diimbangi dengan kehati-hatian. Tidak sedikit komentar yang ditulis dalam keadaan emosi akhirnya berujung pada pelaporan hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Di Indonesia, berbagai kasus yang melibatkan unggahan media sosial menunjukkan bahwa batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum sering kali menjadi kabur. Banyak orang merasa hanya sedang menyampaikan pendapat, tetapi pihak lain merasa dirugikan reputasinya.
Fenomena ini menarik untuk dikaji dari perspektif psikologi karena perilaku manusia di dunia digital ternyata tidak selalu sama dengan perilakunya dalam interaksi tatap muka.

Dunia Maya dan Ilusi Keberanian

Salah satu teori yang menjelaskan fenomena ini adalah Online Disinhibition Effect yang dikemukakan oleh John Suler (2004). Menurut Suler, individu cenderung lebih berani, lebih terbuka, bahkan lebih agresif ketika berinteraksi di dunia maya dibandingkan ketika berhadapan langsung. Anonimitas, jarak fisik, dan tidak terlihatnya reaksi lawan bicara membuat seseorang merasa lebih aman untuk mengungkapkan apa yang ada dalam pikirannya. Akibatnya, komentar yang sebenarnya tidak akan diucapkan secara langsung menjadi mudah dituliskan di media sosial. Misalnya, seseorang yang marah terhadap pelayanan sebuah instansi mungkin akan menulis kalimat bernada tuduhan atau penghinaan tanpa memikirkan konsekuensi hukum maupun dampak psikologis terhadap pihak yang dituju.

Ketika Emosi Mengalahkan Nalar

Psikologi juga menjelaskan bahwa banyak perilaku impulsif muncul ketika emosi mengambil alih fungsi berpikir rasional. Dalam teori Emotional Regulation yang dikembangkan oleh James Gross (1998), kemampuan mengelola emosi menentukan kualitas perilaku seseorang. Saat marah, kecewa, atau merasa diperlakukan tidak adil, individu sering mengalami apa yang disebut “emotional hijacking”, yaitu kondisi ketika emosi mendominasi proses pengambilan keputusan. Akibatnya, seseorang menulis komentar dengan tujuan melampiaskan perasaan sesaat tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Banyak kasus pencemaran nama baik bermula dari kondisi ini. Beberapa menit kemarahan dapat menghasilkan jejak digital yang bertahan selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Rihlah Bukan Sekadar Ganti Nama dari Wisata. Catatan kecil Gunawan Handoko *)

Pengaruh Kelompok dan Budaya “Ikut Berkomentar”

Fenomena lain yang sering terjadi di media sosial adalah perilaku ikut-ikutan menyerang seseorang yang sedang menjadi sorotan publik. Teori “Social Identity Theory” dari Henri Tajfel dan John Turner (1979) menjelaskan bahwa manusia cenderung mengikuti norma kelompok yang dianggap sebagai identitasnya. Ketika suatu kelompok warganet memiliki pandangan yang sama terhadap seseorang atau suatu isu, anggota kelompok sering merasa terdorong untuk memberikan komentar serupa agar diterima oleh kelompok tersebut. Dalam kondisi ini, penilaian pribadi menjadi berkurang dan digantikan oleh loyalitas terhadap kelompok. Akibatnya, komentar yang sebenarnya tidak berdasarkan fakta dapat menyebar luas hanya karena banyak orang lain juga melakukannya.

Bias Kognitif dan Mudah Percaya Informasi

Komentar bermasalah sering kali muncul karena individu langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi. Dalam psikologi kognitif, kondisi ini dikenal sebagai “Confirmation Bias”, yaitu kecenderungan mencari dan mempercayai informasi yang sesuai dengan keyakinan yang sudah dimiliki sebelumnya. Konsep ini diperkenalkan oleh Peter Wason (1960) melalui penelitiannya mengenai cara manusia memproses informasi. Ketika seseorang sudah tidak menyukai figur tertentu, ia lebih mudah mempercayai berita negatif tentang figur tersebut dan terdorong untuk menuliskan komentar yang merugikan tanpa memeriksa kebenarannya. Di era media sosial, bias ini semakin kuat karena algoritma digital sering menampilkan informasi yang sejalan dengan preferensi pengguna.

Dampak Psikologis bagi Korban dan Pelaku

Komentar yang menyerang reputasi seseorang tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga secara psikologis. Korban dapat mengalami stres, kecemasan, rasa malu, penurunan harga diri, hingga depresi akibat serangan digital yang terus-menerus. Di sisi lain, pelaku juga dapat mengalami tekanan psikologis ketika harus menghadapi proses hukum, kehilangan pekerjaan, rusaknya hubungan sosial, serta stigma masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa satu komentar yang ditulis tanpa pertimbangan matang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak.

Baca Juga :  Tips Hadapi Serangan Buzzer di Ruang Publik Digital, Nomor 3 Paling Sulit

Perspektif Islam: Menjaga Lisan di Era Jempol

Islam memberikan perhatian besar terhadap etika berkomunikasi. Meskipun media sosial tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, prinsip-prinsip menjaga lisan tetap relevan dalam dunia digital saat ini. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”. (QS. Al-Hujurat: 6).

Ayat ini mengajarkan pentingnya tabayyun atau verifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi. Allah SWT juga berfirman: “Janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”. (QS. Al-Hujurat: 12).

Ayat tersebut mengingatkan bahwa menjaga kehormatan orang lain merupakan bagian dari akhlak seorang muslim. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang tidak dipikirkannya, sehingga ia terjerumus ke dalam neraka lebih jauh dari jarak antara timur dan barat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menggambarkan bahwa satu ucapan yang dianggap sepele dapat membawa konsekuensi besar, termasuk dalam bentuk tulisan di media sosial.

Membangun Kesadaran Psikologis Digital

Era digital membutuhkan kemampuan baru yang dapat disebut sebagai “self-control digital” atau pengendalian diri digital. Sebelum menulis komentar, seseorang perlu bertanya kepada dirinya sendiri yaitu apakah informasi ini benar?, apakah komentar ini bermanfaat?, apakah saya berani mengucapkannya secara langsung?, apakah komentar ini dapat merugikan orang lain?, dan apakah saya siap bertanggung jawab atas konsekuensinya?. Kemampuan menunda respons beberapa menit saja sering kali dapat mencegah konflik yang berkepanjangan.

Kewaspadaan Berkomentar pada Isu SARA dan Kasus yang Belum Tuntas
Media sosial sering membuat seseorang tergesa-gesa memberikan komentar sebelum mengetahui fakta secara utuh. Kehati-hatian sangat diperlukan, terutama pada isu yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) maupun kasus hukum yang masih dalam proses penyelidikan. Contohnya, saat ini sedang viral di Lampung atas seorang terduga pelaku begal motor yang ditangkap dalam kondisi hidup, tetapi kemudian dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian pihak keluarga mengajukan proses ketidakterimaan atas peristiwa ini melalui jalur hukum dan peristiwa ini memunculkan berbagai komentar di media sosial. Terjadi prokontra atas kasus ini, maka seseorang harus berhati-hati berkomentar sehingga tidak menimbulkan problema baru.

Baca Juga :  Cermin Retak: Mati Rasa

Dalam psikologi sosial, kondisi ini dapat dijelaskan melalui “group polarization” yang dikemukakan Moscovici dan Zavalloni (1969), yaitu kecenderungan diskusi kelompok membuat pendapat menjadi semakin ekstrem. Akibatnya, komentar yang awalnya berupa opini dapat berkembang menjadi tuduhan, fitnah, atau ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Karena itu, sebelum menulis komentar, terutama pada kasus yang masih berproses, diperlukan kehati-hatian agar tidak merugikan diri sendiri maupun pihak lain. Komentar yang bijak bukan hanya mencerminkan kecerdasan digital, tetapi juga kedewasaan moral dan sosial

Akhirnya mari kita pahami bahwa kasus-kasus pencemaran nama baik di media sosial menunjukkan bahwa teknologi berkembang lebih cepat daripada kematangan psikologis penggunanya. Teori Online Disinhibition Effect (Suler, 2004), Emotional Regulation (Gross, 1998), Social Identity Theory (Tajfel & Turner, 1979), dan Confirmation Bias (Wason, 1960) menjelaskan mengapa banyak orang lebih mudah menulis komentar yang berisiko di ruang digital. Dalam perspektif Islam, etika menjaga lisan, melakukan tabayyun, dan menghormati martabat sesama merupakan pedoman yang sangat relevan untuk menghadapi tantangan komunikasi modern.

Oleh karena itu, sebelum jari menekan tombol “kirim”, diperlukan kesadaran bahwa setiap kata bukan hanya meninggalkan jejak digital, tetapi juga jejak moral, sosial, dan hukum yang dapat memengaruhi kehidupan banyak orang. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini