Masjid Nurul Islam Ciramai 2 Desa Banjar Negeri Kecamatan Natar Adakan Kajian Islam Bab Fiqih Empat Madzhab

0

nataragung.id – Ciramai – Untuk kesekian kalinya Masjid Nurul Islam, Dusun Ciramai 2 Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan mengadakan Kajian Fiqih dengan materi pembahasan Fiqih Empat Madzhab pada setiap Minggu malam Senin (12/7/2026) Ba’da shalat Maghrib yang di asuh oleh Ustadz Al-Habib Ahmad Ghozali Assegaf, Lc, MA., pengasuh Pondok Pesantren Daarul Ma’arif, Lampung.

Dalam pembahasannya, Ustadz Ahmad Ghozali memulai dengan pengertian fiqih empat madzhab yaitu empat madzhab fiqih utama dalam Islam Ahlussunah wal Jama’ah yang paling banyak di ikuti ummat Islam seluruh dunia sampai saat ini.

Empat madzhab tersebut adalah: Madzhab Hanafi (80 H/699 M – 150 H/767 M), kitab rujukan Al-Hidayah dan Fathul Qadir. Madzhab Maliki (93 H/711 M – 179 H/795 M), kitab rujukan Al-Muwatha dan Mudawwanah. Madzhab Syafi’i (150 H/767 M – 204 H/820 M), kitab rujukan Al-Umm, Almajmu’ dan Fathul Mu’in dan Madzhab Hambali (164 H/780 M – 241 H/855 M) kitab rujukan Al-Mughni dan Zadul Ma’ad.


Menurutnya ummat Islam yang banyak menganut faham Imam Madzhab, dapat dirinci sebagai berikut: Imam Hanafi adalah Madzhab yang paling luas penyebarannya didunia. Negara yang paling banyak pengikut Madzhab Hanafi ada 5 besar yaitu Turki, Pakistan, India, Bangladesh dan Afghanistan. Kemudian di Timur Tengah (Suriah, Irak, Yordania, Palestina serta Libanon. “Total pengikut Madzhab Imam Hanafi 45-50% dari seluruh ummat Islam di seluruh dunia,” Ucap beliau.

Baca Juga :  Masjid Nurul Islam Gelar “Jum’at Berbagi” Spesial HUT RI ke-80, Hadirkan Layanan Gratis dan Doorprize Menarik

Sementara Madzhab Imam Syafi’i merajai Asia Tenggara, Afrika Timur dan sebagian Timur Tengah. “Total pengikut Madzhab Imam Syafi’i sekitar 25-30% dari seluruh ummat Islam atau urutan ke-2 setelah Hanafi,” lanjutnya.

Dijelaskannya perbedaan madzhab itu terjadi bukan karena para Imam tersebut sengaja beda, tetapi karena keterbatasan manusia dalam memahami teks wahyu. Ada 5 penyebab utama mengapa ada perbedaan 4 madzhab yaitu: Beda jangkauan ilmu dan hadis, beda kaidah dalam memahami dalil, beda dalam menguatkan dalil serta beda kondisi baik tempat maupun zaman. “Poin pentingnya para ulama menyebutnya sebagai ikhtilaf tanawwu atau perbedaan pengayaan, bukan perbedaan pertentangan,” tegas Ustadz Ahmad Ghozali.

Disebutkannya bukti bahwa semua itu adalah pengayaan bukan pertentangan adalah sama-sama diatas Alqur’an dan Sunnah, para Imam saling menghormati dan kaidah fiqihnya: Al-khuruj minal khilaf mustahab atau keluar dari perbedaan pendapat itu dianjurkan. “Sehingga perbedaan madzhab itu bukan celah, tapi kekayaan Islam,” tandasnya.

Baca Juga :  Al-Habib Ahmad Ghozali Assegaf Akan Isi Kajian Fiqih di Masjid Al-Istiqomah Desa Mandah

Bahkan Beliau mengatakan Madzhab Imam Ahmad dalam satu masalah bisa banyak pendapat. Hal tersebut terjadi karena: Imam Ahmad hidup paling lama sekitar 77 tahun, Imam Ahmad sangat hati-hati dengan dalil dan Imam Ahmad tidak pernah membukukan madzhabnya, yang menulis adalah murid-muridnya sehingga ada banyak versi catatan. “Karena itu Ulama Hambali mengatakan Madzhab Ahmad itu paling luas,” kata Ustadz Ahmad Ghozali.

Beliau juga mewanti-wanti bahwa pendapat Imam madzhab itu tidak boleh diikuti secara saklek. Maksudnya bahwa pendapat Imam madzhab itu bukan wahyu yang wajib di ikuti membuta. “Perlu diingat, bahwa pendapat Imam madzhab tidak boleh diikuti secara saklek, alasannya ada 3 point yaitu: Pendapat Imam itu hasil ijtihad, bukan dalil, tujuan ikut madzhab adalah untuk tertib bukan untuk fanatik dan boleh pindah madzhab kalau ada hajat atau kebutuhan. “Ini namanya Takhayyur atau memilih pendapat terkuat atau termudah,” urainya.

Baca Juga :  DKM Masjid Nurul Islam tambah Program Pijat Refleksi Gratis

Selanjutnya beliau masuk ke pokok pembahasan yaitu apa yang dimaksud dengan Fiqih. Secara garis besar pembahasan fiqih ada 4 bab yaitu: Bab Ibadah, Muamalah, Munakahat atau Ahwal Syakhsiyah dan Bab Jinayah atau Siyasah. “Intinya fiqih itu adalah hukum halal-haram, kata kuncinya hukum-hukum syariat amaliyah atau hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia,”

Jama’ah yang mengikuti kajian begitu khusuk mendengarkan penjelasan dari Ustadz Ahmad Ghozali Assegaf, namun sayang tanpa terasa waktu shalat Isya telah tiba dan penjelasan tentang Bab Fiqih Empat Madzhab harus selesai dan akan dilanjut satu bulan yang akan datang. “Mohon maaf jama’ah sekalian, pembahasan kita terpaksa dilanjutkan bulan depan, karena sudah waktunya kita shalat Isya,” tutup Ustadz Ahmad Ghozali seakan memahami bahwa para jama’ah masih tampak semangat mengikuti kajian namun harus diakhiri karena waktu sudah selesai. (*)

Editor: SyahidanMh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini