Pemprov Lampung Alokasikan THR Rp.125 Miliar Untuk PNS dan PPPK Serta 7,1 Miliar Untuk Non ASN

0

nataragung.id, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR), yang terdiri atas THR Gaji dan THR TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp. 125 miliar yang dialokasikan untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK.

“Pencairan akan dilakukan mulai besok, 18 Maret 2025,” kata Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Senin (17/3/2025).

Baca Juga :  Resmi Pamit, Pemprov Lampung Gelar Pelepasan Pj. Gubernur Samsudin dan Pj. Ketua TP. PKK

Selain itu, kata Mirza, sebagai wujud perhatian kepada Tenaga Non ASN, Pemprov Lampung juga akan mencairkan Tunjangan Keagamaan yang telah dialokasikan sebesar Rp. 7,194 miliar untuk 3.128 Tenaga Non ASN.

“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli masyarakat menjelang hari raya dan tahun ajaran baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

Dengan adanya pencairan ini, diharapkan ASN dan Tenaga Non ASN dapat merasakan manfaat yang nyata, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan semangat kerja ASN dan Tenaga Non ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Proses pencairan THR ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke Rekening masing-masing ASN dan Tenaga Non ASN.

Baca Juga :  Pj. Sekdaprov Lampung Ikuti Peringatan Hakordia Tahun 2024, Presiden Amanatkan Seluruh Penegak Hukum Untuk Tegas Dalam Memberantas Korupsi.

“Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan,” terangnya.

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini