Ledakan Usulan Pemekaran Daerah. Oleh : Djohermansyah Djohan *)

0

nataragung.id – JAKARTA – Tiba-tiba banyak orang yang kaget mendengar besarnya jumlah usulan pemekaran daerah. Dalam RDP dengan Komisi II DPR RI baru-baru ini, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan 341 daerah meminta dimekarkan, 6 diantaranya menjadi daerah istimewa, dan 5 sebagai daerah otonomi khusus.
Sebenarnya jumlah usulan pemekaran yang bikin kaget itu bukan dadakan. Pada tahun 2022, Kemendagri telah mencatat masuknya 329 usulan yang terdiri atas: 55 provinsi, 237 kabupaten, dan 37 Kota. Berarti, dalam tempo 3 (tiga) tahun bertambah 22 usulan pemekaran.

Kalau dilacak agak ke belakang, pada tahun 2014 diakhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, usulan pemekaran baru berjumlah 65. Pemerintah dan DPR bahkan, sudah membahasnya. Sayang terjadi “deadlock”. Pemerintah kala itu paling banter hanya sanggup membiayai 20 an daerah otonom baru. Sementara DPR menuntut agar ke 65 daerah tersebut dibentuk sekaligus semuanya. Sehingga terjadi kebuntuan. Akhirnya, tak satupun daerah otonom baru terbentuk.
Alhasil, sejak 2014 hingga 2025 kini atau dalam tempo 11 tahun, usulan pemekaran meningkat 5 (lima) kali lipat lebih dari 65 menjadi 341.

Mengapa bertambah dengan pesat? Sebabnya karena diberlakukannya kebijakan moratorium alias distopnya pemekaran oleh Presiden Joko Widodo selama 10 tahun ia memimpin pemerintahan. Pengecualian hanya berlaku bagi tanah Papua yang pada tahun 2022 diizinkan membentuk 4 (empat) provinsi baru, karena pertimbangan politis, utamanya keamanan.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana sebaiknya pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto menyikapi ledakan usulan pemekaran itu? Apakah akan melanjutkan moratorium Presiden Joko Widodo ataukah secara selektif membuka kran pemekaran dengan berpedoman pada aturan main UU Pemda No 23 Tahun 2014?

Asal Usul

Pemekaran daerah sebetulnya bukanlah barang “haram”. Ia suatu keniscayaan. Negara Indonesia sangat luas yang membentang dari Sabang sampai Merauke, berciri kepulauan pula, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia (285 juta), dan dihuni oleh seribu lebih kelompok etnik, serta ada 6 (enam) macam agama.
Tak hanya karena alasan geografis dan demografis tersebut, tapi juga secara historis dan empiris kita telah menjalankan pemekaran daerah sejak negeri ini meraih kemerdekaan tahun 1945.

Ilustrasinya, di awal kemerdekaan jumlah provinsi kita hanya 8 (delapan). Di akhir masa Orde Baru Presiden Soeharto (1998), jumlah provinsi meningkat jadi 26. Kini provinsi kita sudah berjumlah 38. Kotanya sendiri 93, dan kabupaten 415. Total daerah otonom kita sekarang di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo berjumlah 546.

Baca Juga :  Sejarah yang Terputus dari Wahyu: Menyatukan Iman dan Ingatan Bangsa. Oleh : Kiagus Bambang Utoyo *)

Ditilik dari segi konstitusi Pasal 22 D Ayat (1) UUD 1945 membuka celah dilakukannya pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah sebagaimana dimandatkan kepada DPD RI. Jadi, tak ada hambatan konstitusional bagi pemekaran daerah.
Secara komparatif pun jumlah daerah otonom kita masih terbilang rendah di kawasan. Misalnya, jumlah provinsi di Negara Filipina 84, Thailand 76, Vietnam 63, dan Jepang 47.

Negara yang jumlah provinsinya di bawah Indonesia, yaitu negara yang tak terlalu luas wilayahnya dan tak pula banyak penduduknya, seperti Laos 18, Timor Leste 14, dan Malaysia 13.

Hanya saja yang jadi masalah adalah, kita pada awal reformasi terlalu mengobral pemekaran. Akibat dari dipromosikannya besar-besaran desentralisasi di bawah UU Pemda No 22 Tahun 1999. Dalam tempo 10 tahun (1999-2009) Daerah Otonom Baru (DOB) bertambah 205 (7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota). Pemekaran belum usai. Dari 2009 hingga 2014 lahir pula 18 DOB (1 provinsi, 17 kabupaten). Padahal sejak kita merdeka 1945 hingga 1999 (54 tahun) daerah otonom hanya berjumlah 319.

Kebanyakan DOB yang dibentuk pemerintah bersama DPR lewat UU selama 15 tahun itu lebih karena faktor politis ketimbang teknis pemerintahan. Syarat jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, kemampuan keuangan, personel, dan ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan cenderung diabaikan. Padahal syarat itu penting dipenuhi agar daerah mampu mengurus rumah tangganya secara mandiri. Pemerintah kerepotan menghadapi tekanan DPR yang berpijak pada aspirasi masyarakat daerah (daerah pemilihan).
Efeknya baru terasa setelah DOB berjalan sekitar 3 (tiga) tahun. Hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan 80% tidak menggembirakan, seperti tingginya tingkat ketergantungan fiskal kepada pusat, minimnya sumber daya aparat, kurangnya sarana dan sarana pemerintahan, dan kurang lancarnya pelayanan publik. Pemekaran tak menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat. Jalan tetap buruk. Sekolah tetap jelek. Fasilitas kesehatan tetap jauh.

Namun, ada tiga kelompok yang seketika menikmatinya, yaitu politisi, birokrasi, dan pengusaha. Politisi “happy” karena menduduki kursi kepala daerah ataupun anggota dewan. Birokrasi senang karena bisa promosi ke jabatan yang lebih tinggi jadi kepala dinas dan sekda. Pengusaha bahagia karena dapat proyek pembangunan kantor, dan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Uang Sengget = Catatan Lepas Gunawan Handoko *)

Kendati demikian, masih ada sedikit DOB yang berkilau ditengah buramnya pemekaran. Daerah itu antara lain, Kota Batu, Kota Banjar, Kota Bontang, Kota Banjar Baru, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Kep. Meranti, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Sumba Barat Daya. DOB ini umumnya berhasil karena kepala daerahnya fokus memperbaiki pelayanan publik dan menggenjot perekonomian rakyat.

Koreksi Kebijakan

Belajar dari kelemahan 15 tahun pemekaran yang terlalu longgar dilakukanlah pada akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perbaikan kebijakan guna mengendalikan pemekaran daerah yang dituangkan ke dalam UU Pemda No 23 Tahun 2014.
Pertama, guna menjaga obyektivitas dan menghindari kentalnya kepentingan politik, usulan pemekaran dari daerah dikumpulkan oleh pemerintah. Pemerintah melakukan penilaian kelayakan usulan dengan membentuk tim independen. Tim ini fokus menilai pemenuhan syarat dasar kewilayahan seperti luas wilayah dan jumlah penduduk minimal, serta syarat dasar kapasitas daerah seperti potensi ekonomi dan keuangan daerah.
Kedua, apa bila telah memenuhi syarat, daerah tidak langsung diberi status daerah otonom, tapi ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP) sebagai daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun. Daerah ini dipimpin oleh kepala daerah persiapan yang berasal dari PNS dengan tugas menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan, membentuk perangkat, mengisi personel, dan mengelola anggaran.
Ketiga, pada tahun ketiga pemerintah melakukan evaluasi akhir untuk menilai kemampuan daerah persiapan. Bila layak, ditingkatkan statusnya menjadi DOB dengan mengusulkannya kepada DPR untuk ditetapkan dalam UU. Sebaliknya bila tidak layak, dicabut statusnya sebagai daerah persiapan dengan PP, dan selanjutnya dikembalikan ke daerah induk.
Keempat, selain soal pemekaran, diatur pula perkara penggabungan daerah (dua daerah yang bersanding disatukan), penyesuaian daerah (batas wilayah), dan pembentukan daerah untuk kepentingan strategis nasional (daerah perbatasan, pulau terluar). Semua ini diberi label penataan daerah.
Kelima, guna merealisasikan penataan daerah secara terencana pemerintah diamanahkan menerbitkan PP tentang desain besar penataan daerah (Desartada) yang bisa dijadikan acuan dalam pemekaran daerah baru.
Lewat koreksi kebijakan serupa itu, kontrol pemekaran ada di tangan pemerintah. Bahkan, daerah-daerah yang telah terbentuk bila tak efektif bisa digabungkan. Termasuk bila ada cakupan wilayah yang harus ditambah atau dikurangi yang tidak mengakibatkan hapusnya suatu daerah dapat dilakukan penyesuaian.

Baca Juga :  Suara Anak, Suara Perubahan. (Refleksi Hari Anak Sedunia 2025). Oleh : Gunawan Handoko *)

Arah Kebijakan ke Depan.

Memperhatikan kian besarnya jumlah usulan pemekaran dan mencermati sangat ketatnya pagar regulasi di dalam UU Pemda No 23 Tahun 2014 tak elok bagi pemerintah untuk tetap melanjutkan kebijakan moratorium yang ditutup mati selama 10 tahun oleh Presiden Joko Widodo. Usulan rakyat baiknya disahuti oleh Presiden Prabowo.
Kran pemekaran baiknya dibuka secara sangat-sangat selektif berpedoman kepada Desartada. Mengingat PP Desartada dan juga PP Penataan Daerah yang diperintahkan oleh UU Pemda No 23 Tahun 2014 belum ada, maka urgen bagi pemerintah untuk tak menunda-nunda penerbitannya. Apa lagi DPR akhir April kemaren telah mendesak pemerintah untuk menyelesaikan secepatnya kedua PP tersebut.

Terkait soal terbatasnya kemampuan keuangan negara saat ini, tak perlu dirisaukan. Asalkan daerah yang akan dimekarkan itu betul-betul memiliki potensi ekonomi dan potensi pendapatan asli. Selain itu, kapasitas pendapatan asli daerah induknya juga harus bagus dan diwajibkan menyiapkan dukungan dana. Sehingga bantuan dari APBN melalui DAK dan/atau hibah bisa dikurangi signifikan. Dengan catatan syarat dasar kewilayahan dan syarat dasar kapasitas daerah lainnya tetap harus terpenuhi.

Mengenai usulan pembentukan daerah istimewa, pemerintah hendaknya mempertimbangkan dengan hati-hati. Mengingat dari sisi historis Indonesia terdiri dari banyak kerajaan. Jika usulan itu dipenuhi dapat membuat eks kerajaan lainnya di seluruh nusantara menuntut hal yang sama.

Terakhir, melihat trend pemerintahan lokal di dunia yang cenderung melakukan penggabungan daerah (merger) guna menyikapi aneka problema globalisasi, baiknya pemerintah pusat mulai membuat kajian kota/kabupaten/provinsi di Indonesia yang akan lebih efektif pemdanya bila dua atau lebih pemda yang bersanding digabungkan menjadi satu daerah baru.

*) Penulis adalah : Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri (2010-2014), Ketua Panja Karda (2012-2014)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini