nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Kabupaten Pesawaran, yang terletak di wilayah pesisir Provinsi Lampung, merupakan daerah yang kaya akan warisan budaya dan adat istiadat. Masyarakat di wilayah ini terdiri dari dua entitas adat utama: Lampung Pepadun dan Lampung Saibatin, yang masing-masing memiliki nilai, norma, serta struktur sosial-budaya yang khas. Namun, dalam menghadapi era modernisasi dan arus globalisasi, adat istiadat tersebut mengalami perubahan yang kompleks.
Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi terkini dan dinamika sosial budaya adat istiadat Lampung di Kabupaten Pesawaran.
1. Struktur Adat dan Nilai Tradisional
Secara historis, masyarakat adat Lampung menjunjung tinggi nilai-nilai seperti:
* Piil Pesenggiri (rasa malu luhur sebagai kontrol sosial).
* Nengah Nyappur (kemampuan menempatkan diri dalam pergaulan),
* Sakai Sambayan (gotong royong),
* Juluk Adek (sistem pemberian gelar dan identitas kekerabatan).
Lembaga adat di berbagai pekon (desa adat) masih memegang peranan dalam pernikahan adat, upacara kematian, hingga penyelesaian konflik melalui mekanisme musyawarah adat.
Namun, keberadaan penyimbang (tokoh adat) dan kepaksian perlahan terpinggirkan akibat dualisme antara otoritas adat dan pemerintahan formal desa.
Di banyak wilayah, tokoh adat tidak lagi dilibatkan secara aktif dalam musyawarah pembangunan desa.
2. Kondisi Terkini: Antara Pelestarian dan Komodifikasi
Beberapa dinamika penting yang mewarnai kondisi adat istiadat Lampung di Pesawaran saat ini antara lain:
a. Reduksi Peran Generasi Muda
Minimnya minat generasi muda terhadap kegiatan adat menjadi tantangan utama.
Banyak anak muda lebih tertarik pada kehidupan digital, pendidikan modern, dan migrasi ke kota, sehingga tidak mengikuti kegiatan adat seperti cangget, bebandung, atau gawi adat.
b. Upacara Adat. Menjadi Seremonial.
Upacara adat cenderung menjadi formalitas yang dilaksanakan saat perayaan tertentu atau ketika dikaitkan dengan program pariwisata. Hal ini menjauhkan nilai spiritual dan sosial yang dahulu menjadi esensinya.
c. Revitalisasi Parsial oleh Pemerintah.
Pemerintah daerah telah beberapa kali menyelenggarakan festival budaya seperti “Festival Adat Sai Batin” dan lomba pakaian adat. Namun, pendekatannya masih simbolis dan belum menyentuh aspek pelestarian berbasis komunitas seperti pendidikan adat lokal di sekolah, regenerasi penyimbang, atau dokumentasi cerita rakyat lokal.
d. Tantangan Globalisasi dan Modernisasi.
Masuknya nilai-nilai luar dan ekonomi kapitalistik menjadikan beberapa pranata adat (misalnya sistem gotong royong dan tolong-menolong) mulai tergantikan oleh jasa berbayar dan relasi transaksional.
3. Dinamika Sosial Budaya: Antara Transformasi dan Ketahanan.
Adat istiadat Lampung tidak sepenuhnya punah, tetapi mengalami transformasi bentuk dan fungsi:
* Musyawarah adat kini beradaptasi dengan forum-forum modern seperti rapat desa, namun nilai-nilainya tetap hidup sebagai bentuk demokrasi lokal.
* Gotong royong dalam bentuk sakai sambayan tetap dijalankan, meski terbatas pada peristiwa sosial besar seperti kematian atau hajatan.
* Pemberian gelar adat (juluk) tetap ada, meskipun terbatas pada kalangan keluarga tertentu dan kurang diminati oleh generasi milenial.
4. Upaya Pelestarian dan Rekomendasi Strategis
Untuk memastikan adat istiadat tetap hidup dan relevan, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
* Integrasi nilai adat ke dalam kurikulum lokal di sekolah-sekolah Pesawaran.
* Pembentukan forum pemuda adat untuk mendorong keterlibatan generasi muda dalam kegiatan kebudayaan.
* Revitalisasi kelembagaan adat agar bersinergi dengan pemerintahan desa dalam perencanaan dan pengambilan keputusan publik.
* Pencatatan dan digitalisasi warisan budaya tak benda, termasuk bahasa, lagu-lagu daerah, dan narasi sejarah marga.
Kesimpulan.
Adat istiadat Lampung di Kabupaten Pesawaran masih hidup, meskipun menghadapi tantangan besar akibat modernisasi, urbanisasi, dan minimnya pelibatan generasi muda.
Perubahan bentuk dan fungsi tidak serta-merta menghilangkan nilainya, namun membutuhkan pendekatan pelestarian yang adaptif dan partisipatif. Kedepan, keberhasilan melestarikan adat tidak hanya bergantung pada komunitas adat, tetapi juga pada komitmen pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat luas untuk menjadikan budaya lokal sebagai landasan pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

