Adat Istiadat Masyarakat Lampung – Fokus pada Marga, Ghulung dan Kebuaiyan. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Marga dalam Adat Lampung: Ikatan Darah dan Sejarah. Marga dalam masyarakat Lampung, terutama pada kelompok Pepadun, adalah struktur kekerabatan patriarkal yang menandai garis keturunan langsung. Contohnya, Marga Buay Belunguh di Tanggamus mencakup kampung Kagungan, Karta, dan Umbul Buah.

Asal-usul marga sering dirujuk ke kitab Kuntara Raja Niti yang mencatat struktur politik dan sosial Lampung sejak abad 7 Masehi. Marga menunjukkan silsilah dan identitas suku yang diwariskan turun-temurun, berperan sebagai basis sosio-ritual dan pewarisan tanah ulayat.

Ghulung : Jaringan Nilai dan Kebangsaan Adat. Ghulung (juga disebut paksi atau kepaksian) adalah struktur sosial-administratif yang berdiri di atas marga. Contohnya, Pepadun memiliki paksi seperti Abung, Mego, Pubian, masing-masing menggabungkan beberapa marga berdasarkan wilayah adat.

Ghulung berperan mengorganisasi komunitas adat dalam skala lebih besar untuk upacara seperti Begawi. Praktik ini memperkuat kohesi antar marga.

Kebuaiyan (Buay) : Wilayah, Strategi Politik, dan Kekeluargaan
Buay atau kebuaiyan merujuk pada wilayah administratif adat yang dikelola sebuah kelompok marga atau ghulung, misalnya Buay Nuban atau Buay Belunguh. Sejarahnya berkaitan dengan pembagian wilayah oleh keratuan kuno dan perjanjian adat, yang juga memainkan peran dalam pembentukan wilayah administrasi kolonial. Buay merupakan dasar struktur politik adat dan pengaturan tanah ulayat.

Baca Juga :  Ramadhan Dalam Jejak Hidup dan Adat Lampung. Busana Sederhana dan Nilai Kesopanan. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Hubungan Darah Lurus vs Ikatan Kekerabatan Sosial.

* Marga : Ikatan darah langsung, keturunan patriarkal, pewarisan hak tanah, status sosial turun-temurun.
* Ghulung : Kumpulan marga karena kekerabatan sosial, bukan selalu darah; misal marga berbeda digabung dalam satu paksi berdasarkan wilayah dan kepentingan.
* Buay : Lebih terikat wilayah dan politik adat; melibatkan ghulung dan marga, fokus pada pengelolaan sumber daya bersama, bukan garis darah tunggal.

Jadi, marga adalah darah lurus, ghulung dan buay adalah pengelompokan sosial-wilayah.

Mengapa Ada Pengelompokan Ini?. Pengelompokan, marga, ghulung, buay, lahir dari kebutuhan:
1. Asal-usul mitologis dan politik: identitas kolektif didasarkan pada nenek moyang bersama (Kuntara Raja Niti).
2. Pengelolaan lahan holy land: kejelasan tanah ulayat melalui buay.
3. Koordinasi ritual dan politik: paksi memediasi upacara adat dan mengorganisasi kehidupan sosial luas.

Struktur ini menciptakan jaringan solidaritas dan kontrol politik di tengah tekanan eksternal seperti kolonialisme dan negara kesatuan. Fungsi Identitas di Tengah Modernitas Adat tersebut menjadi basis:
* Pendidikan informal, menanamkan nilai piil-pesenggiri, nemui-nyimah, sakai-sambaian.
* Kepemimpinan lokal, di mana kepala buay atau ghulung menjadi mediator sosial.
* Narasi etnis, melawan homogenisasi budaya melalui simbol yang kuat seperti pakaian tapis dan ritual begawi terlihat di media sosial .

Baca Juga :  Buku Seri Dari Saibatin hingga Pepadun, Tradisi yang Kian Ditinggalkan. Seri 6: Adab dalam Bertutur dan Bertindak. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Tantangan Kekinian
* Digitalisasi: generasi muda mempublikasikan adat via Instagram/TikTok, namun khazanah ritual kompleks tidak tersampaikan penuh.
* Nilai muda: sebagian aspek patriarkal dalam marga dibahas ulang; ada gerakan setara gender.
* Pariwisata budaya: atraksi busana adat tanpa pemahaman spiritual; pengemasan yang dimanfaatkan pengusaha, bukan komunitas adat.
* Hukum negara: konflik tanah ulayat terjadi karena sistem legal nasional mengabaikan buay.

Respons Generasi Muda.
* Komunitas digital lokal memproduksi konten edukatif tentang marga, ghulung, buay.
* Terjadi penolakan terhadap aspek diskriminatif, misalnya seni patriarkal, pembagian hak perempuan.
* Inovasi ritual ulang: begawi dilakukan secara sederhana dengan nilai pendidikan, bukan semata formalitas simbolis.

Adat sebagai Instrumen Hidup
Adat marga, ghulung, buay bukan artefak masa lalu, melainkan ruang politik dan nilai yang vital:
* Menjadi struktur sosial untuk pendidikan, kepemimpinan, dan solidaritas.
* Menjadi alat advokasi untuk pengakuan tanah, tata kelola lingkungan, dan keadilan sosial.
* Di tangan generasi muda, adat direvitalisasi, direformasi, dan diinovasikan, bukan dibekukan dalam museum budaya.

Baca Juga :  Serial Buku - Dapur dan Warisan: Cerita Makanan Adat Lampung Buku 3 - Gulai Taboh, Sajian untuk Tamu Mulia. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Untuk mempertahankan nilai-nilai sosial, budaya, spiritual adat Lampung, perlu:
1. Pengakuan formal terhadap buay dan ikatan adat dalam regulasi nasional (UU Masyarakat Adat).
2. Integrasi materi marga dan adat dalam pendidikan lokal dengan pendampingan lokal.
3. Demokratisasi struktur adat agar inklusif gender dan adil sosial.
4. Reformasi tata ruang dan lingkungan yang memasukan perspektif adat sebagai subjek, bukan objek.

Adat adalah kehidupan, bukan monumen, dan hari ini ia bekerja di tapak desa, ruang politik, dan narasi identitas di zaman global.

Sumber :
1. Asal-usul Masyarakat Lampung dalam Kitab Kuntara Raja Niti https://labsejarah.fkip.ummetro.ac.id/asal-usul-masyarakat-lampung-dalam-kitab-kuntara-raja-niti?utm_source

2. Marga Buay Belunguh Tanggamus https://repository.lppm.unila.ac.id/8930/2/marga%20buay.pdf?utm_source

3. Makalah Kebudayaan Lampung https://www.scribd.com/document/506851825/Makalah-Kebudayaan-Lampung-Autosaved?utm_source

4. BEGAWI ADAT PEPADUN MARGA BUAY SELAGAI DI KECAMATAN SELAGAI LINGGA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH https://ojs.ummetro.ac.id/index.php/swarnadwipa/article/view/884?utm_source

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini