Uang Sengget = Catatan Lepas Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Setiap malam Minggu gardu ronda di lingkungan saya tinggal selalu dipenuhi warga. Bukan untuk melakukan siskamling, tapi sekedar bersilaturahmi sambil berdiskusi apa saja.

Perbincangan malam itu agak serius, diawali curhatan pak Hamdani, seorang PNS yang menjabat sebagai kepala SMA Negeri. Hamdani mengaku pusing dengan kondisi bangunan sekolahnya yang mengalami kerusakan disana-sini, sementara uang untuk perbaikan tidak ada. Segala macam pungutan dari orang tua murid nggak boleh lagi, sekolah harus gratis dari berbagai sumbangan.

Kenapa pak Hamdani tidak mengajukan perbaikan ke dinas, kan ada dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan, ucap Riyadi yang dikenal sebagai aktivis organisasi pemuda dan pengamat pendidikan. “Setiap tahun sudah diusulkan, tapi nggak pernah di gubris,” jawab Hamdani sambil nyeruput kopi pahit.

“Atau barangkali persyaratannya nggak lengkap Pak. Untuk mengajukan proposal kan ada petunjuk teknisnya, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi,” ucap Riyadi sambil menyebut nama sebuah sekolah yang hampir setiap tahun mendapat bantuan rehabilitasi hingga bangunan gedung baru.

Hamdani tersenyum lalu berkata bahwa semua persyaratan sudah terpenuhi, sesuai Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan. Semua persyaratan terpenuhi, seperti sekolah yang masih beroperasi, memiliki nomor pokok sekolah nasional, lahan bangunan tidak bermasalah, dan tetek bengek yang lain. Pokoknya semua persyaratan lengkap, sesuai Juknis dan diusulkan melalui aplikasi KRISNA, ucap Hamdani yang langsung disambar Riyadi dengan pertanyaan, mengapa masih ditolak.
“Kurangnya cuma satu, nggak ada lampiran uang sengget”, jawab Hamdani sambil tersenyum kecut.

Pakdhe Handoyo yang dari tadi diam, mendadak menghentikan permainan caturnya dan nimbrung bicara. “Emang istilah uang sengget masih berjalan, kirain sudah nggak ada. Praktik seperti ini sangat tidak adil dan merugikan sekolah-sekolah yang tidak mampu atau tidak mau memberi “uang sengget” seperti pak Hamdani, ucap pakdhe Handoyo.

Baca Juga :  Tragedi Gas Melon dan Sebotol Minyak Goreng. Oleh : Gunawan Handoko *)

Sekolah yang benar-benar membutuhkan bantuan proyek mungkin tidak akan mendapatkannya, karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar “uang sengget’, imbuh pakdhe yang dikenal kritis.

Riyadi ikut menimpali, bahwa praktik sengget-menyengget bukan rahasia umum lagi, sudah berlangsung bertahun-tahun, bentuknya seperti fatamorgana. “Walaupun tidak merugikan keuangan negara, tapi praktik ini merupakan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, karena oknum-oknum yang berwenang telah memanfaatkan kekuasaannya untuk meminta uang sengget dari sekolah-sekolah. Ini harus dihentikan”, ucapnya berapi-api.

Apa yang disampaikan Riyadi benar, proses penentuan sekolah yang mendapat bantuan harus dilakukan secara transparan, supaya masyarakat dapat memantau dan ikut mengawasi. Perlu ada kriteria yang jelas dan objektif, seperti skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan kondisi sekolah. Pakdhe Handoyo memberi saran agar Hamdani berani melaporkan langsung ke Kepala Dinas, jika perlu ajak kepala sekolah yang lain.

Masukan seperti ini perlu disampaikan, supaya kepala dinas bisa melakukan evaluasi terhadap jajarannya, sekaligus bersih-bersih. Nggak usah takut, karena kepala dinas yang baru ini sudah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberantas korupsi di lingkungan internal. “Dengan berani menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kebijakan pimpinan, berarti pak Hamdani sudah menunjukkan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme. Juga sudah ikut membangun lingkungan kerja yang lebih transparan dan akuntabel”, ucap pakdhe memberi semangat kepada Hamdani yang nampak masih takut untuk melapor.

Komitmen Kepala Dinas sangat sejalan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru yang memiliki komitmen untuk memajukan pendidikan dan mengejar ketertinggalan. Untuk mewujudkan komitmen tersebut tentu harus didukung oleh jajaran staf yang bersih dan berintegritas. “Sudah seharusnya Dinas Pendidikan menjadi contoh bagi lembaga atau OPD yang lain dalam hal integritas dan transparansi. Jangan sampai Dinas yang menangani pendidikan ini menjadi rusak dan kehilangan kepercayaan masyarakat karena ulah dari oknum bawahan yang tidak bertanggungjawab”, ucap pakdhe Handoyo yang langsung ditanggapi Riyadi dengan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan gerak cepat, menindaklanjuti setiap temuan yang ada, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Chiki Dicopot, Ditarik Kembali, Lalu Memilih Perg

“Belakangan sempat rame dan menjadi sorotan publik, adanya kegiatan pembangunan laboratorium dan ruang praktik SMK Swasta yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan tahun 2024. Nilainya cukup besar, Rp 2 milyar lebih,” papar Riyadi.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, lahan tempat didirikannya bangunan gedung tersebut merupakan lahan kosong dan terpisah jauh dari sekolah dengan jarak 9 kilometer. Menurut laporan BPK, disana tidak ada kegiatan belajar mengajar. Parahnya lagi, begitu tulis BPK, ketiga bangunan ini belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan belum dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah, karena belum ada akses jalan yang layak serta tidak tersedianya sarana MCK”, imbuhnya. Mestinya bangunan laboratorium dan ruang praktik itu menyatu dengan lokasi sekolah, bukan terpisah. Apalagi jarak antara sekolah dengan gedung laboratorium mencapai 9 kilometer. Dan anehnya lagi, lokasi bangunan sekolah dengan bangunan laboratorium dalam wilayah administrasi yang berbeda.

Bangunan SMK masuk dalam wilayah kota, sedangkan bangunan laboratorium ada di wilayah kabupaten. Nah, perbedaan lokasi ini dapat menimbulkan kesulitan dalam koordinasi, terutama jika terdapat perbedaan kebijakan atau prosedur antara kedua wilayah. Juga dapat mempengaruhi aksesibilitas dan transportasi siswa maupun guru.

“Kalau memang pihak sekolah tidak memiliki lahan yang cukup sesuai standar dan luasan yang harus dipenuhi, mengapa harus dipaksakan”, ucap Riyadi penuh tanya. Mestinya sebelum dibangun sudah dilakukan verifikasi, termasuk kondisi dan status lahan. Verifikasi bukan hanya masalah administrasi sekolah, tapi juga kelayakan dan status lahan yang akan dibangun, sambungnya. Patut diduga ada sesuatu antara oknum dinas dengan pihak sekolah, seperti isu sengget-menyengget tadi”, ucap Riyadi sambil tertawa.

Baca Juga :  Tanah Perdikan Tegal Sari - Ponorogo. Oleh : M. Habib Purnomo *)

Pakdhe Handoyo menilai bahwa temuan BPK RI tersebut merupakan persoalan sangat serius yang harus ditindaklanjuti APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. BPK idealnya melaporkan hasil temuannya kepada APH untuk mendalami, supaya persoalan menjadi terang benderang, apakah ada unsur pidana atau tidak. “BPK memiliki wewenang untuk melaporkan hasil temuannya ke APH jika menemukan bukti-bukti yang cukup tentang adanya indikasi pidana atau penyimpangan yang memerlukan penanganan lebih lanjut”, ucapnya.

Langkah tersebut sangat penting sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan yang sama di kemudian hari. “Kalau BPK enggan untuk melapor ke APH, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan ke APH, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dan informasi lain yang ada”, ucap pakdhe seraya meminta Riyadi untuk membuat laporan “Siap pakdhe, tapi saya mau konfirmasi dulu ke BPK, apakah mereka ada rencana untuk melaporkan hasil temuannya ke APH atau tidak. Jika tidak, maka saya akan melaporkan berdasarkan data yang sudah ada”, tegas Riyadi yang langsung disalami oleh semua warga yang ada di gardu ronda. “Ingat ya, ini sebuah perjuangan. Beli bensin pakai uang pribadi, jangan minta uang sengget”, seloroh pakdhe Handoyo sambil berkemas.
“Kerja cepat APH sangat dibutuhkan sekarang ini, utamanya dalam memberantas berbagai dugaan praktik korupsi.

Terlebih saat ini pak Gubernur dan Wakil Gubernur kita mempunyai beban moral yang tinggi untuk melepaskan diri dari posisi 10 besar provinsi terkorup di Indonesia. Tanpa dukungan APH maka menjadi sulit untuk melepas predikat tersebut”, pungkas pakdhe Handoyo sambil melangkahkan kaki menuju pulang.

*) Penulis adalah Pengamat kebijakan publik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Provinsi Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini