nataragung.id, Nasional — Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) kembali melanjutkan rangkaian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Hari Kelima yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat malam (29/8).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. (c) Sriyanto, S.Sy., M.Ag. selaku Ketua Umum PPIPHII, serta Dr. (c) M. Nasrudin, S.H.I., M.H. yang juga dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum.
Pada Sesi I (18.45–20.15 WIB), Ketua Umum PPIPHII, Dr. (c) Sriyanto, menyampaikan materi “Kode Etik, Peran, dan Fungsi Organisasi Advokat” yang menjadi fondasi penting bagi setiap advokat dalam menjalankan profesinya.
Pokok Materi Ketua Umum PPIPHII:
- Kode Etik Advokat
- Menjadi pedoman moral dan profesional.
- Menjaga martabat profesi dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan integritas.
- Advokat wajib menempatkan hukum sebagai sarana menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat.
- Peran Advokat dalam Masyarakat
- Penegak hukum yang sejajar dengan aparat hukum lainnya.
- Pembela hak-hak masyarakat, khususnya kelompok lemah dan rentan.
- Pemberi edukasi hukum sekaligus solusi yang adil dan berimbang.
- Fungsi Organisasi Advokat
- Wadah pemersatu pengacara dan penasehat hukum di Indonesia.
- Pusat pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi advokat.
- Benteng penjaga wibawa, kehormatan, dan integritas profesi.
- Basis kaderisasi advokat muda yang profesional, disiplin, dan berkarakter.
Dalam arahannya, Sriyanto menegaskan pentingnya loyalitas dan kekompakan anggota terhadap pimpinan maupun organisasi.
“Organisasi ini hanya akan kuat apabila semua anggota memiliki kesadaran kolektif untuk patuh pada kode etik, menjaga nama baik organisasi, dan loyal kepada pimpinan yang mengemban amanah. Loyalitas adalah wujud kesetiaan yang akan melahirkan kekompakan, persaudaraan, dan kejayaan organisasi,” ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, pada Sesi II (20.30–22.00 WIB), Dr. (c) M. Nasrudin membawakan materi “Teknik Wawancara dengan Klien”, yang menekankan keterampilan praktis advokat dalam membangun komunikasi efektif, menggali informasi, serta memberikan rasa percaya dan kenyamanan kepada klien.
Komitmen PPIPHII
Melalui kegiatan ini, PPIPHII menegaskan kembali komitmennya untuk:
- Meningkatkan profesionalisme dan integritas anggotanya.
- Menjadikan kode etik sebagai pedoman utama dalam praktik hukum.
- Meneguhkan loyalitas anggota demi soliditas organisasi.
- Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi.
Dengan terselenggaranya PKPA Hari Kelima ini, PPIPHII semakin meneguhkan diri sebagai organisasi advokat yang unggul, solid, berintegritas, dan berwibawa dalam menegakkan hukum serta melayani kepentingan masyarakat luas.
Editor : Muhammad Arya

