Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S.Ag., M.A.
Dosen UIN Jurai Siwo Lampung
nataragung.id – Metro – Kasus meninggalnya seorang ayah di Bali yang diduga menjadi korban pengeroyokan massa setelah dituduh mencuri ayam kembali menyadarkan publik bahwa aksi main hakim sendiri tidak pernah melahirkan pemenang. Simpati masyarakat mengalir kepada anak-anak korban yang menangis kehilangan ayah, sementara sejumlah pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Fenomena serupa sebelumnya juga terjadi di Bekasi, Tangerang, Sumatera Utara, Lampung, dan berbagai daerah lain, ketika terduga pelaku pencurian dianiaya, bahkan dibakar hidup-hidup oleh massa. Setelah amarah mereda, yang tersisa hanyalah keluarga yang berduka, anak-anak yang kehilangan orang tua, serta pelaku yang harus menjalani hukuman pidana.
Menurut Perspektif “Ecological Systems Theory”, Urie Bronfenbrenner (1979) menjelaskan bahwa kehidupan manusia berada dalam jejaring hubungan yang saling memengaruhi. Ketika satu individu mengalami tragedi, dampaknya menjalar kepada keluarga, sekolah, lingkungan sosial, bahkan institusi negara. Main hakim sendiri bukan sekadar menghilangkan satu nyawa, tetapi menciptakan efek domino yang menghancurkan banyak kehidupan. Allah Swt. berfirman: “…Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8). Ayat tersebut menegaskan bahwa kemarahan tidak boleh mengalahkan keadilan.
Efek Domino bagi Korban, Pelaku, dan Keluarga.
Korban utama memang orang yang meninggal atau mengalami luka berat. Namun, dampak psikologis terbesar sering kali justru dialami keluarga yang ditinggalkan. Anak kehilangan figur ayah atau ibu, pasangan kehilangan pendamping hidup, sementara orang tua kehilangan anaknya. Menurut “Attachment Theory” dari John Bowlby (1969), kehilangan figur kelekatan secara mendadak dapat memicu trauma, kecemasan, depresi, bahkan gangguan stres pascatrauma (PTSD). Efek berikutnya menimpa pelaku pengeroyokan.
Banyak hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa sebagian pelaku mengaku “ikut-ikutan”, “terbawa emosi”, atau “tidak menyangka korban meninggal”. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, muncul penyesalan yang mendalam. Kondisi tersebut sejalan dengan teori “Cognitive Dissonance” dari Leon Festinger, yaitu konflik batin yang muncul ketika seseorang menyadari bahwa tindakan yang dilakukan bertentangan dengan nilai moral yang selama ini diyakininya. Keluarga pelaku pun tidak luput dari penderitaan. Anak kehilangan kehadiran ayah karena harus menjalani hukuman penjara, istri memikul beban ekonomi, sementara stigma sosial melekat pada seluruh anggota keluarga. Tragedi yang semula berawal dari satu dugaan tindak pidana akhirnya melahirkan korban-korban baru yang sama sekali tidak terlibat.
Main Hakim sendiri Versus Kepercayaan pada Hukum.
Efek domino berikutnya menjangkau masyarakat luas. Anak-anak yang menyaksikan pengeroyokan dapat belajar bahwa kekerasan adalah cara menyelesaikan masalah. Menurut “Social Learning Theory”, Albert Bandura (1977), perilaku agresif dapat dipelajari melalui proses mengamati dan meniru. Kekerasan yang dilakukan secara beramai-ramai berpotensi menjadi contoh negatif bagi generasi muda apabila terus berulang. Main hakim sendiri juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sebagian warga menganggap proses hukum terlalu lambat sehingga memilih menghukum sendiri.
Padahal, semakin sering masyarakat mengambil alih fungsi penegakan hukum, semakin lemah pula legitimasi negara di mata publik. Menurut “Procedural Justice Theory” dari Tom R. Tyler (1990), kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh kepercayaan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan dapat dipercaya. Islam memberikan peringatan agar kemarahan tidak berubah menjadi kezaliman. Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang kuat bukanlah yang menang bergulat, tetapi orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kekuatan sejati terletak pada pengendalian diri, bukan pada pelampiasan amarah.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa main hakim sendiri tidak pernah berhenti pada satu korban. Satu orang kehilangan nyawa, seorang anak kehilangan ayah, seorang istri kehilangan suami, orang tua kehilangan anak, pelaku kehilangan kebebasan, keluarga pelaku kehilangan ketenangan, saksi membawa beban psikologis, dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Itulah efek domino yang sering luput dari perhatian. Psikologi terapan mengajarkan bahwa kemarahan yang tidak dikelola akan melahirkan kekerasan, sedangkan keadilan yang diserahkan kepada mekanisme hukum akan melahirkan ketertiban sosial. Upaya pencegahan harus dilakukan melalui penguatan literasi hukum, pendidikan regulasi emosi, peningkatan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, serta pembinaan karakter yang menanamkan penghormatan terhadap martabat manusia. Sebab, masyarakat yang beradab bukanlah masyarakat yang paling cepat menghukum, melainkan masyarakat yang paling mampu menahan amarah demi tegaknya keadilan dan kemanusiaan. (*)














