Perempuan Warga Natar Dijajakan di Bisnis Prostitusi Online MiChat – MAJALAH NATAR AGUNG

0

nataragung.id, Bandar Lampung – Subdit IV Renakta Ditkrimsus Polda Lampung berhasil menangkap AP (18), seorang remaja yang berperan sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi daring. AP ditangkap di sebuah rumah kos di Gang Gelora, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin (4/11/2024).

Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di komplek kosan tersebut. “Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan adanya praktik transaksi prostitusi,” ujar Kompol Andri dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga :  APINDO Lampung Keberatan Kenaikan UMP dan Anggap Hanya Keputusan Sepihak Dari Pemerintah

Di lokasi kejadian, polisi menemukan dua perempuan yang diduga sebagai korban perdagangan orang serta lima laki-laki yang diduga pemilik akun MiChat dan penjaga kos. Berdasarkan hasil penyelidikan, AP menggunakan aplikasi MiChat untuk menjajakan dua wanita, yaitu FL (22), warga Natar, dan IG (22), warga Way Kanan. AP bertindak sebagai admin aplikasi chatting, di mana ia berpura-pura sebagai perempuan untuk berkomunikasi dan melakukan negosiasi tarif dengan calon pelanggan.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, Sambut Baik Rencana Pembentukan Kodam di Lampung

AP diketahui memasang tarif Rp400 ribu per kencan, di mana ia memperoleh fee sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi. Setelah kesepakatan tarif tercapai, pelanggan diinstruksikan untuk bertemu langsung dengan perempuan di kamar kos yang telah ditentukan.

“Dari setiap transaksi, pelanggan melakukan pembayaran melalui transfer aplikasi DANA,” ungkap Kompol Andri. Bukti transaksi senilai Rp400 ribu turut diamankan sebagai barang bukti, bersama tiga unit HP, satu kondom bekas pakai, serta satu kotak kondom baru.

Baca Juga :  Sampaikan Pidato Perdana, Gubernur Lampung Dorong Pembangunan Lampung Berkontribusi Pada Pencapaian Visi dan Asta Cita Pembangunan Nasional

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 10 juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini