nataragung.id, Bandar Lampung – Provinsi Lampung mencoreng nama daerahnya sendiri ketika menempati posisi yang mengecewakan dalam indeks kualitas pelayanan publik. Tak tanggung-tanggung, Provinsi Lampung menduduki peringkat ke-28 dari 34 provinsi pada 2023 berdasarkan data dari Ombudsman RI.
Dengan skor 65,58 yang menempatkannya di Zona Kuning atau “Kualitas Sedang,” hasil ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan besar yang harus dihadapi Lampung untuk mencapai standar pelayanan publik yang layak.
Dari laporan yang diterima Ombudsman, pengaduan masyarakat paling banyak berasal dari sektor pendidikan, diikuti oleh sektor infrastruktur dan agraria. Data ini memperlihatkan adanya urgensi tinggi untuk memperbaiki pelayanan publik di bidang-bidang yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Terlebih lagi, pemerintah daerah merupakan instansi yang paling banyak dilaporkan selama lima tahun terakhir, dengan total 521 pengaduan.
Dalam acara Mimbar Pelayanan Publik di Bandar Lampung, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rokhman Yusuf, menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya kualitas layanan publik di provinsi ini. “Masih banyak PR besar dalam memperbaiki pelayanan publik di Lampung. Kami berharap para calon kepala daerah benar-benar memperhatikan hal ini sebagai prioritas,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang berkelanjutan untuk mengatasi praktik KKN dan memastikan layanan yang responsif bagi masyarakat.
Menjelang Pilkada 2024, Ombudsman RI Perwakilan Lampung melihat perlunya transparansi visi dan misi dari para calon gubernur dan wakil gubernur terkait upaya mereka untuk memperbaiki kondisi ini. Di acara tersebut, para calon menandatangani Pakta Integritas “Siap Melayani dan Anti Maladministrasi” sebagai komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik jika terpilih.
Salah satu calon gubernur, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik dengan pendekatan yang proaktif dan inovatif. “Kami ingin agar pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, kami telah menyiapkan langkah-langkah strategis,” ungkapnya. Rahmat juga menyoroti potensi Lampung dalam sektor komoditas unggulan dan perlunya nilai tambah agar kesejahteraan masyarakat meningkat.
Peringkat rendah ini menjadi momentum bagi para pemangku kebijakan di Lampung untuk serius merealisasikan perbaikan layanan publik, demi memenuhi hak masyarakat atas pelayanan yang responsif dan berkualitas.