nataragung.id – Lampung Selatan – Usulan Pemekaran Kabupaten Natar Agung telah dilakukan sejak akhir tahun 2009 dan pada tanggal 6 Januari 2010, untuk pertama kalinya usulan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Natar Agung, Komisi A (kini komisi 1) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi masalah pemerintahan. Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan di kantor DPRD Lampung Selatan, saat RDP Panitia Natar Agung dipimpin langsung oleh H. Irfan Nuranda Djafar Ketua Umum Panitia Pemekaran DOB Natar Agung.
Saat Natar Agung di bahas di komisi A, Bupati Lampung Selatan dijabat oleh Wendy Melfa. Wendy menjadi Bupati setelah pada tahun 2008 Zulkifli Anwar mundur dari jabatan Bupati Karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung.
Usai RDP panitia Natar Agung melaksnakan sosialisasi kepada 84 Desa pada lima (5) kecamatan yaitu Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari, sesuai rekomendasi RDP yang mengamanatkan Panitia Natar Agung diberi kewajiban untuk melengkapi berkas administrasi.
Dengan mempergunakan biaya sendiri, Panitia Natar Agung berkeliling dari satu desa ke desa lainnya guna mendapatkan berkas-berkas yang diperlukan.
Hasil kerja keras yang dilakukan Panitia, maka lengkaplah persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa pada 84 Desa dan oleh Panitia Natar Agung berkas tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Pilkada tahun 2010 mengantarkan Rycko Menoza dan Eki Setyanto (Rycko-Eki) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2010-2015. Saat Rycko-Eki menjabat, kala itu secara bersamaan pula Gubernur Lampung Syaharudin ZP sedang gencar-gencarnya membangun Kota Baru, di Jati Agung, sehingga praktis usulan pemekaran Natar Agung tidak disentuh oleh Rycko-Eki karena mereka juga ikut konsentrasi memantau pembangunan Kota Baru. Hal ini amat wajar karena Syahrudin adalah ayah Kandung Rycko Menoza.
Barulah pada tahun 2015, saat Gubernur Lampung sudah dijabat oleh M Ridho Ficardo dan Bakhtiar Basri sebagai Wakil Gubernur, menjelang berakhirnya masa Jabatan Rycko-Eki sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Panitia Pemekaran Natar Agung pro aktif untuk meloby Pemerintah Propinsi guna menyampaikan aspirasi warga untuk Pemekaran Calon DOB Natar Agung.
Upaya Panitia Natar Agung mendapatkan respon positif dari Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Panitia Natar Agung dipertemukan dengan H. Herwan Syahri, Asisten 1 yang membidangi masalah Pemerintahan.
Dalam pertemuan antara Panitia Natar Agung dan Herwan Syahri, beliau menyampaikan bahwa proses pemekaran daerah saat ini sedang terkendala moratorium, namun meskipun demikian beliau mengtakan Panitia Pemekaran harus tetap melengkapi admistrasi yang dibutuhkan, sehingga jika suatu saat moratorium dibuka, maka proses pemekaran Natar Agung administrasinya sudah lengkap.
Herwan Syahri juga menjelaskan bahwa persyaratan administrasi untuk Pemekaran suatu Daerah setidaknya ada 14 poin. Poin-poin itu harus dilengkapi secara berjenjang dan bertahap yang meliputi :
1. Ada usulan warga masyarakat yang berencana akan memekarkan suatu daerah. Usulan tersebut disertai dengan Berita Acara Musyawarah Desa (MusDes) dari desa-desa calon wilayah yang akan mekar.
2. Harus ada kajian dari kabupaten induk.
3. Harus ada rekomendasi persetujuan dari kabupaten induk.
4. Harus ada Berita Acara Rapat Paripurna Persetujuan Bersama (MoU) dari DPRD Kabupaten Induk bersama-sama Pemerintah Kabupaten Induk.
5. Berita acara Persetujuan Bersama (MoU) beserta seluruh lampirannya, oleh Bupati Kabupaten Induk di teruskan ke Pemerintah Propinsi.
6. Pemerintah Propinsi mengadakan penelitian terkait kelengkapan administrasi dan persyaratan usulan pemekaran daerah.
7. Jika sudah memenuhi syarat, makan pemerintah propinsi meneruskan surat usulan tersebut kepada DPRD Propinsi untuk di bahas sesuai mekanisme yang berlaku.
8. DPRD beserta pemerintah propinsi melakukann rapat persetujuan Pemekaran Daerah yang usulkan.
9. Hasil Rapat Paripurna Persetujuan tersebut, oleh Gubernur di lanjutkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
10. Kementerian dalam Negeri melakukan penelitian dan jika dianggap layak dan telah memenuhi syarat maka berkas usulan diteruskan ke DPR RI.
11. DPR RI bersama pemerintah pusat melakukan pembahasan tentang usulan pemekaran daerah.
12. Jika dianggap layak, maka pemerintah Pusat membuat Surat Keputusan tentang kabupaten Persiapan.
13. Kabupaten persiapan akan berjalan selama tiga (3) tahun.
14. Jika hasil evaluasi dari pemerintah pusat selama tiga (tahun) dianggap layak, maka kabupaten Persiapan itu akan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dan jika dianggap tidak layak, maka akan dikembalikan kepada kabupaten induk (batal mekar).
Pertengahan tahun 2015 jabatan Rycko-Eki berakhir dan Pemerintah Propinsi Lampung menunjuk Drs H. Kherlani sebagai Pj Bupati Lampung Selatan.
Ditunjuknya Kherlani sebagai Pj Bupati Lampung Selatan membawa angin segar bagi proses pemekaran Natar Agung
(Bersambung)
Penulis adalah Ketua Harian Panitia Pemekaran DOB Natar Agung dan Pemimpin Redaksi Majalah Natar Agung.