nataragung.id, Metro – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 memasuki babak baru yang penuh drama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K), M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., sebagai peserta pemilihan.
Keputusan tersebut diambil setelah menerima Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024, yang memuat salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met. Dalam putusan tersebut, Drs. Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan dan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp6 juta, atau kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayar.
Berikut poin-poin utama keputusan KPU Kota Metro:
1. Pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu pasangan dr. Wahdi dan Drs. Qomaru Zaman, yang tidak lagi diikutsertakan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.
2. Penetapan Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon. Akibat pembatalan ini, pemilihan akan dilanjutkan dengan satu pasangan calon sesuai regulasi yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
3. Pengumuman Resmi di Media KPU Kota Metro. Keputusan ini telah diumumkan melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Metro untuk memastikan informasi sampai kepada masyarakat.
Drama politik ini tidak hanya mengguncang jalannya pemilihan, tetapi juga menciptakan dinamika baru bagi warga Kota Metro yang kini dihadapkan pada pemilihan dengan satu kandidat saja. KPU Kota Metro memastikan bahwa setiap langkah akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga integritas pemilihan. (wapp)
Sumber: Akun Instagram Resmi KPU Kota Metro

