Anggota DPR RI Asal Lampung Melaporkan Bapak Kandungnya Sendiri ke Polda Lampung — MAJALAH NATAR AGUNG

0

nataragung.id, Bandar Lampung — Kabar mengejutkan datang dari Anggota DPR RI berinisial MK dari Fraksi PKB, MK melaporkan bapak kandungnya sendiri inisial RB ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP 442/X/2024/SPKT.

Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.

Baca Juga :  Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar Jadi Inspektur Upacara Bersama Forkopimda

“Setelah memanggil saksi – saksi kami akan mencoba melakukan upaya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yaitu pendekatan dalam penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana,” kata Umi, Minggu (24/11).

Umi menjelaskan bahwa RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana. Hal ini diupayakan Polda Lampung karena yang dilaporkan bapak kandung

Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan saksi, diduga pemalsuan tandatangan yang dilakukan terlapor RB. Tetapi, tujuannya pemalsuan tersebut untuk pelapor MK yang pada tahun 2019 mencalonkan diri di DPR RI.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Alam

Untuk pencalonannya itu MK mundur dari jabatan Rektor UM digantikan oleh AF yang juga masih keluarga. Saat ini jabatan rektor UM sudah dikembalikan kepada MK selaku pelapor yang juga anak kandung terlapor .

Editor : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini