nataragung.id – Lampung Selatan – Saya membuat tulisan ini, karena tertarik dengan cerita dari para mantan caleg DPRD Lampung Selatan hasil pileg 2024, khususnya dari tiga dapil wilayah calon DOB Natar Agung yang meliputi 5 Kecamatan yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.
Para caleg itu bercerita bahwa mereka di hubungi dan diimingi-imingi oknum-oknum Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) untuk bersiap-siap menjadi anggota DPRD Kabupaten Natar Agung jika benar-benar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Oknum itu yang kebetulan adalah sekretaris TPPD, awalnya memasukkan para mantan caleg dalam WAG yang diberi nama Natar Agung dan setelah mereka berada di dalam group ada nama Puji Sartono ketua TPPD.
Lucunya, masih cerita teman, mereka yang dihubungi dan di iming-imingi itu adalah para caleg yang perolehan suaranya peringkat kedua.
Bisa saja ini sebuah jebakan Betmen dari oknum TPPD agar oknum-oknum itu bisa disebut sebagai pahlawan jika Natar Agung kelak telah mekar.
Dalam percakapan di group Natar yang dibuat oleh oknum TPPD, para mantan caleg diajak untuk bertemu di sebuah RM sekaligus sebuah hotel di kawasan Kalibalok, Bandar Lampung pada Jum’at 6 Desember 2024 pukul 14.00 WIB-selesai, guna kumpul-kumpul dan ngopi bareng sekaligus kemungkinan juga untuk membahas rencana pelantikan sebagai anggota DPRD Natar Agung jika kelak terealisasi menjadi DOB.
Agar para caleg yang dihubungi itu tidak terjebak oleh mainan oknum-oknum TPPD, saya mencoba membuat tulisan ini, dengan menyajikan fakta bagaimana proses dan alur jika suatu daerah ingin mekar. Saya ambilkan contoh calon DOB Natar Agung, sebagai materi tulisan.
Sebagaimana diketahui, pengusulan Pemekaran Natar Agung, sudah dilakukan sejak tahun 2009 lalu, namun hingga tahun 2024, prosesnya stagnan dan masih mandeg di Pemerintah Kabupaten Lamsel. Meski menurut kabar yang beredar persyaratan administrasi dan hasil Study Kelayakan yang di lakukan oleh Lembaga Pusat Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung menyatakan bahwa Natar Agung sudah layak untuk di mekarkan, namun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, masih enggan meneruskan usulan itu, karena persyaratannya dianggap kurang yaitu belum adanya Berita Acara Musyawarah Desa dalam lampiran yang dibuat oleh Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) tahun 2019. “Usulan Belum bisa kita proses, karena belum ada Berita Acara MusDes,” ucap Setiawansyah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan, kepada jajaran Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung pertengahan Bulan September 2024 lalu.
Merujuk dari keterangan PJ Gubernur Lampung DR. Drs. Samsudin, SH, MH, MPd. Saat Jajaran Redaksi Majalah Natar Agung melakukan audiensi pada tanggal 16 Oktober 2024. Penjabat Gubernur mengatakan bahwa persyaratan utama bagi suatu daerah yang akan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) antara lain sebagai berikut : Daerah yang akan mekar harus ada Berita Acara Musyawarah Desa (MusDes) berupa persetujuan Pemekaran dari desa-desa yang akan mekar, harus ada kajian dari kabupaten induk. Ada Rekomendasi (Persetujuan) dari Bupati Kabupaten Induk dan harus ada Berita Acara Persetujuan Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan. “Semua persyaratan utama tersebut sudah dipenuhi atau belum oleh Panitia Natar Agung” kata Pj Gubernur dihadapan Ali Sopian Sekretaris Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung, yang saat itu juga hadir dalam audiensi.
Dari ungkapan Pj Gubernur Lampung itu, timbul sebuah pertanyaan pada diri saya, sebenarnya bagaimana alur dan proses pemekaran calon Daerah Otonomi Baru ((DOB) bisa dilaksanakan ?
Agar warga masyarakat lebih memahami prosesnya, selaku Ketua Harian Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung, saya akan sedikit menguraikan tahapan yang harus di lalui bagi daerah yang akan mekar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Langkah pertama adalah warga masyarakat terlebih dahulu harus mengajukan usulan pemekaran melalui sebuah kepanitiaan yang dibentuk oleh warga dan disampaikan kepada pemerintah. Setelah usulan diterima, maka tahapan selanjutnya yang harus di lalui adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah bersama lembaga yang ditunjuk melakukan study kelayakan. Setelah dilakukan study kelayakan dan jika dianggap layak, maka Bupati meneruskan surat usulan warga masyarakat melalui panitia ke DPRD Lamsel, selanjutnya bupati dan DPRD melakukan persetujuan bersama (MoU) dalam sidang paripurna DPRD Lamsel.
2. Setelah dilakukan persetujuan bersama, selanjutnya bupati meneruskan surat persetujuan bersama itu ke Gubernur Lampung.
3. Gubernur Lampung mempelajari surat persetujuan bersama itu, jika gubernur menganggap persyaratan sudah lengkap maka, gubernur meneruskan surat itu ke DPRD Lampung.
4. Selanjutnya DPRD Lampung melalui komisi yang membidangi yaitu Komisi 1, menindak lanjuti surat itu sesuai dengan per UU yang berlaku.
5. Jika DPRD setelah melakukan pembahasan menilai bahwa semua proses sudah terpenuhi, maka DPRD bersama gubernur melakukan sidang paripurna untuk menyetujui usulan pemekaran.
6. Selanjutnya surat persetujuan bersama itu oleh Gubernur di teruskan ke Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri
7. Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri melakukan pembahasan (ini jika moratorium sudah di buka), terhadap surat usulan Gubernur.
8. Selanjutnya pemerintah meneruskan usulan pemekaran kepada DPR RI
9. DPR RI bersama Pemerintah melakukan pembahasan. Jika syarat administrasi sudah terpenuhi, maka DPR RI serta pemerintah akan membuat keputusan dalam sidang paripurna bahwa Kabupaten Natar Agung akan dijadikan Kabupaten Persiapan selama tiga (3) tahun.
10. Setelah tiga (3) tahun, maka akan dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan jika benar-benar di anggap layak, BARULAH PEMERINTAH MELAKUKAN PENGESAHAN KABUPATEN PERSIAPAN MENJADI DAERAH OTONOMI BARU (DOB). NAMUN JIKA TIDAK LAYAK MAKA KABUPATEN PERSIAPAN ITU AKAN DI KEMBALIKAN KE KABUPATEN INDUK.
Perlu diketahui oleh semua pihak, usulan pemekaran DOB Natar Agung sudah dilakukan sejak tahun 2009 dan Bupati yang memimpin Lampung Selatan juga sudah silih berganti. Oleh karena itu, harus ada pembaharuan usulan pemekaran. Bisa saja usulan yang diajukan sebelumnya tidak atau belum sesuai dengan aturan yang ada atau sudah berakhirnya kepala desa dan BPD pada 84 desa dalam wilayah calon DOB Natar Agung.
Menurut Irfan Nuranda Djafar, Ketua Umum Panitia Pemekaran Calon DOB Natar Agung, pada tahun 2019 sebenarnya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD sudah menganggarkan dana Rp 1 Milyar dalam APBD tahun 2019. Namun sangat disayangkan, dengan bekal dana Rp 1 Milyar, Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan tim adhock Panitia Natar Agung tidak melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes), padahal MusDes adalah persyaratan utama bagi daerah yang akan mekar.
Akibat kelalaian itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hingga saat ini, enggan membuat rekomendasi guna
persetujuan Pemekaran Calon DOB Natar Agung. Alasan pemerintah karena usulan yang diajukan belum memenuhi syarat, berupa tidak adanya Berita Acara Musyawarah Desa. Itulah yang membuat Ali Sopian, SH, C.PM. Sekretaris Umum Panitia DOB Natar Agung, kembali meminta agar DPRD Lamsel dapat meng-anggarkan dana dalam APBD 2025, guna melengkapi persyaratan yang dibutuhkan khususnya dari 84 Desa pada 5 kecamatan calon wilayah DOB Natar Agung, namun sayang anggaran itu tidak disetujui oleh DPRD dan secara otomatis tidak masuk dalam APBD 2025.
Secara jujur saya sampaikan bahwa calon Bupati Lampung Selatan yaitu Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar (Egi-Syaiful) dalam kampanye pilkada 2024, sedikitnya telah dua kali berjanji untuk memekarkan Natar Agung jika keduanya menang.
Janji pertama disampaikan dalam debat kandidat Paslonkada putaran kedua di Ballroom Hotel Radin Inten, Branti akhir Oktober 2024 dan janji kedua kembali disampaikan pada debat kandidat putaran ketiga yang merupakan putaran terakhir di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda pada awal November 2024.
Saat ini Egi-Syaiful sudah berhasil memenangi Pilkada Lampung Selatan dan kita berharap setelah dilantik keduanya bisa menepati janji politik yang mereka sampaikan dalam debat kandidat.
Namun publik juga harus mengetahui bahwa hingga kini proses pada tingkat pusat masih ada kendala yaitu belum dicabutnya moratorium pemekaran daerah, sehingga para caleg yang telah di iming-imingi oleh oknum-oknum TPPD jangan mudah tertipu. Kenapa saya mengatakan demikian, karena sejarah telah mencatat pada tahun 2019 TPPD sudah melakukan hal yang amat merugikan warga 5 kecamatan yaitu tidak melakukan MusDes. Keinginan ratusan ribu rakyat pada 84 Desa yang menggebu-gebu ingin mekar bisa TTPD permainkan, apalagi hanya puluhan mantan caleg.
Dan yang terpenting untuk, proses pemekaran masih amat panjang, sehingga semua pihak termasuk para mantan caleg harus tetap berhati-hati dan waspada dari tipu daya oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.(**))
Penulis adalah :
1. Inisiator Pemekaran Calon DOB Natar Agung.
2. Ketua Harian Panitia Natar Agung
3. Pemimpin Redaksi Majalah Natar Agung dan pengelola website nataragung.id